TINJAUAN YURIDIS ASAS KESEIMBANGAN DALAM PERJANJIAN KERJASAMA KEMITRAAN ANTARA PT.GO-JEK INDONESIA CABANG PONTIANAK DENGAN DRIVER GOJEK
Abstract
Nadine Makariem seorang warga Indonesia lulusan Master of Business Administration dari Harvard Business School yang mendirikan PT. GO-JEK Indonesia yaitu sebuah perusahaan teknologi berjiwa sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor informal di Indonesia.
Pada pendirian PT tersebut Nadiem Makariem menanamkan modalnya sebesar 58.416 lembar saham atau 4,81% dari total saham GO-JEK dan ia merupakan individu pemegang saham terbesar di perusahaan. Sesuai dengan ketentuan perseroan terbatas di Indonesia, GO-JEK juga memiliki dewan komisaris dan dewan direksi sehingga terpenuhi struktur organisasi perseoran terbatas.
Pada penulisan skripsi ini, penulis membahas mengenai layanan GO-RIDE yang dapat berjalan atas dasar perizinan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Dalam menjalankan layanan transportasi online ini, PT.GO-JEK Indonesia menjalin kerja sama dengan driver (pengemudi) selaku pihak mitra. Kerjasama tersebut dibuat dalam bentuk perjanjian kerjasama kemitraan antara PT. GO-JEK Indonesia dengan driver.
Diketahui bahwa dalam pembuatan aturan jika didalam perjanjian kemitraan maka akan dibuat oleh kedua pihak yang berkepentingan. Tetapi dalam pelaksanaannya, driver sebagai mitra II hanya menandatangani perjanjian secara manual dan persetujuan melalui aplikasi sebagai tanda persetujuannya.
Sehingga penerapan asas keseimbangan dalam Perjanjian Kerjasama Kemitraan perlu diperhatikan. Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai bentuk perjanjian kemitraan yang terbentuk antara PT. GO-JEK Indonesia Cabang Pontianak dengan driver GO-JEK dan menganalisis penerapan asas keseimbangan dalam perjanjian tersebut.
Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan kasus (case approach) yang bertujuan untuk mempelajari norma atau kaidah hukum yang berkaitan dengan penerapan asas keseimbangan dan pendekatan perundang-undangan (statue approach) karena akan membahas mengenai peraturan yang berkaitan dengan kajian bentuk perjanjian kerjasama kemitraan PT. GO-JEK Indonesia.
Hasil penelitian diperoleh sebagai berikut yaitu Perjanjian Kerjasama PT. GO-JEK Indonesia sudah baik adanya karena dasar hukumnya terdapat pada KUH Perdata tetapi tidak semua pelaksanaan perjanjian nya menerapkan Asas Keseimbangan yang merupakan asas harmonisasi dalam suatu perjanjian karena beberapa isi pernyataan dari Perjanjian ini yang menetapkan suatu aturan, baik perubahan atau ketentuan dengan pertimbangan sendiri oleh PT. GO-JEK Indonesia melalui sistem yang tidak dapat diganggu gugat oleh pihak driver selaku mitra PT. GO-JEK Indonesia.
Kata Kunci : Perjanjian Kerjasama Kemitraan, Penerapan Asas Keseimbangan
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Abdul Kadir Muhammad, 1982, Hukum Perikatan, Alumni, Bandung.
Agus Yudha Hernoko, 2008, Hukum Perjanjian: Asas Proposionalitas dalam Kontrak Komersial, LaksBang Mediatama bekerjasama dengan Kantor Advokat Hufron & Hans Simaela, Yogyakarta.
Ahmad Rizki, 2016, Pedoman Perjanjian Kerja Bersama, Empat Dua Media, Malang.
Aries Harianto, 2016, Hukum Ketenagakerjaan: Makna Kesusilaan Dalam Perjanjian Kerja, LaksBang PRESSindo, Yogjakarta.
Ambar Teguh Sulistiyani, 2004, Kemitraan dengan Model-model Pemberdayaan, Gaya Media, Yogyakarta.
Bambang Sunggono, 2003, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Beni Ahmad Saebani, dkk, 2016, Divisi Buku Perguruan Tinggi, Jakarta.
Dworkin, 1991, Law’s Empire, Fontana Press, London.
Firman Adora, 2014, Aspek-Aspek Hukum Perikatan, Mandar Maju, Bandung.
Handri Raharjo, 2009, Hukum Perjanjian di Indonesia, Pustaka Yustisia, Yogjakarta.
Herlien Budiono, 2015, Asas Keseimbangan bagi Perjanjian Hukum Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Hery Sietra, 2017, Hukum Perikatan Perdata Kontraktual, Shietra Publisher, Jakarta.
John Echols, dkk, 2000, Kamus Indonesia Inggris, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Luthvi Febryka Nola, 2018, Perjanjian Kemitraan Vs Perjanjian Kerja Bagi Pengemudi Ojek Online, Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR, Jakarta.
Mariam Darus Badrulzaman, 2000, Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Muhammad Jafar Hafsah, 1999, Kemitraan Usaha, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Muhammad Syaifuddin, 2012, Hukum Kontrak: Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik, dan Praktik Hukum, Mandar Maju, Bandung.
Poerwadarminta, 2002, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Matraman.
Ratna Artha Windari, 2014, Hukum Perjanjian, Graha Ilmu, Yogyakarta.
R. Subekti, 2013, Kitab Undang Undang Hukum Perdata, Balai Pustaka, Jakarta.
R. Subekti, 1987, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta.
R. M. Suryodiningrat, 1985, Asas-Asas Hukum Perikatan, Tarsito, Bandung.
Soetiksno, 2002, Filsafat Hukum (Bagian I), PradNYA Pratama, Jakarta
Sudarsono, 2009, Kamus Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.
Sutan Remy Sjahdeni, 1993, Asas Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi para pihak dalam Perjanjian, Jakarta.
Thee Kian Wie, 1992, Dialog Kemitraan dan Kketerkaitan Usaha Besar dan Kecil dalam Sektor Industri Pengolahan, Gramed, Jakarta.
Wirjono Prodjodikoro, 2000, Azas-Azas Hukum Perjanjian, Mandar Maju, Bandung.
Yusuf Wibisiono, 2007, Membedah Konsep dan Aplikasi CSR, Fascho Publishing, Gresik.
Peraturan Perundang-undangan :
Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang – Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP. 48/MEN/IV/2014 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama tentang Pelaksanaan dari UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Perjanjian Kerjasama Kemitraan PT. GO-JEK Indonesia.
Internet :
E. H. Ismail, 2016, “Nadiem Makarim, Pendiri dan CEO GO-JEK Indonesia”, diakses dari https://republika.co.id/berita/koran/halaman-1/16/03/16/o44e4715, pada tanggal 4 Februari 2019 Pukul 18.30 WIB
Oik Yusuf, 2018, “Struktur Perusahaan GO-JEK Terungkap dari Bocoran Dokumen” diakses dari https://tekno.kompas.com/read/2018/11/27/12320057, pada tanggal 4 Februari 2019 Pukul 20.00 WIB
Rosa Agustina, 2008, “Kontrak Elektronik ( E- Contract ) dalam Sistem Hukum Indonesia”, diakses dari https://www.researchgate.net/publication/326741708, pada tanggal 12 Oktober 2018 pukul 10.30 WIB
Silvana Maya Pratiwi, 2015, “Nadiem Makarim Lulusan Harvard yang jadi Juragan GO-JEK”, diakses dari http://ekonomi.kompas.com/read/2015/07/28/224600526, pada tanggal 20 Januari 2019 pukul 20.05 WIB.
Website Resmi PT. GO-JEK Indonesia, di akses dari https://www.go-jek.com
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University