WANPRESTASI PENYEWA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH STUDI KASUS PADA PEMILIK RUMAH DI GANG GAJAHMADA 2 NOMOR 2 KOTA PONTIANAK

DOKTEA RINDA NIM. A1012131001

Abstract


Sebagaimana halnya perjanjian pada umumnya, perjanjian sewa menyewa telah terjadi pada saat tercapainya kata sepakat di antara para pihak yang mengadakan perjanjian yang menmgikatkan diri. Perjanjian sewa menyewa yang dibuat secara sah tentunya harus memenuhi ketentuan pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya, kedua belah pihak terikat untuk melaksanakan perjanjian, serta memperhatikan ketentuan dalam pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah ” : ”Faktor apakah yang menyebabkan penyewa wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa rumah pada pemilik rumah di gang Gajahmada 2 nomor 2 Kota Pontianak?”Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian empiris dan jenis pendekatan secara deskriptif analisis yaitu meneliti dengan mengungkapkan fakta secara obyektif sebagaimana ditemukan di lapangan pada saat melakukan penelitian.

Bahwa dalam suatu perjanjian terdapat hubungan hukum antara pemilik rumah di Jalan Gajahmada, Gang Gajahmada 2 Nomor 2  RT. 005, RW. 030 Kelurahan Benua Melayu Darat, kecamatan Pontianak Selatan Kalimantan Barat dengan penyewa rumah di Jalan Gajahmada, Gang Gajahmada 2 Nomor 2  RT. 005, RW. 030 Kelurahan Benua Melayu Darat, kecamatan Pontianak Selatan Kalimantan Barat dalam perjanjian sewa menyewa rumah.

Bahwa penyewa rumah di Jalan Gajahmada, Gang Gajahmada 2 Nomor 2  RT. 005, RW. 030 Kelurahan Benua Melayu Darat, kecamatan Pontianak Selatan Kalimantan Barat terlambat melakukan pembayaran uang sewa yang disewa dari bapak Herryanto selaku pemilik rumah. Adapun faktor yang menyebabkan penyewa terlambat melakukan pembayaran uang sewa adalah dana yang yang ada dipergunakan oleh penyewa untuk biaya berobat terlebih dahulu, Sebagai akibat hukum terhadap penyewa yang terlambat melakukan pembayaran uang sewa, maka dapat dikenai sanksi berupa denda dan/atau pemberian ganti rugi yang sesuai kepada penyewa rumah.

Adapun upaya yang dapat dilakukan oleh pemilik rumah terhadap penyewa rumah di Jalan Gajahmada, Gang Gajahmada 2 Nomor 2  RT. 005, RW. 030 Kelurahan Benua Melayu Darat, kecamatan Pontianak Selatan Kalimantan Barat yang telat melakukan pembayaran uang sewa adalah menyelesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mencapai kata mufakat, memberikan teguran atau peringatan kepada penyewa untuk melaksanakan pembayaran uang sewa tepat waktu dan menuntut ganti rugi yang sesuai kepada penyewa yang terlambat melakukan pembayaran uang sewa.

Kata Kunci: Perjanjian Sewa menyewa, Tanggung Jawab Keterlambatan,Wanprestasi.


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdulkadir Muhammad, 2000, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti,

Bandung

----------------------------, 2000, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung

Ahmadi Miru, 2008, Hukum Kontrak Dan Perancangan Kontrak, PT. Raja

Grafindo Perjada, Jakarta

Bahri, 1993, Kamus Umum (Khusus Bidang Hukum dan Politik), Angkasa,

Bandung

Bambang Sunggono, 2015, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo

Persada, Jakarta

Budiharjo, 2005, Kota Berkelanjutan, Almuni, Bandung

C.S.T. Kansil, 1993, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai

Pustaka, Jakarta

Hamzah, 1996, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta

Hardijan Rusli, 1996, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, Pustaka

Sinar Harapan, Jakarta

Hartono hadisoeprapto, 2008, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian, Liberty,

Yogyakarta

Herlien Budiono, 2009, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di

Bidang Kenotariatan, Citra Aditya Bakti, Bandung

Http://bowolampard8.blogspot.co.id/2011/08/hak-dan-kewajiban.html

Https://konsultanhukum.web.id/syarat-sahnya-perjanjian/

J.B. Daliyo, 1994, Pengantar Ilmu Hukum, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

J.C.T Simorangkir, 2010, Kamus Hukum, Sinar Grafika, Jakarta

K. Bertens, 2004, Etika, Gramedia, Jakarta

Mariam Darus Badrulzaman, 2004, Aneka Hukum Bisnis, Citra Aditya Bakti,

Bandung

Mariam Darus Badrulzaman, 2004, Asas-Asas Hukum Perikatan, Citra Aditya

Bakti, Bandung

Masri Singarimbun dan Sofyan Efendi, 1999, Metode Penelitian Survey, LP3ES,

Jakarta

M. Nur Rasaid, 2013, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta

M. Yahya Harahap, 2006, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Penerbit Alumni,

Bandung

Pipin Syarifin, 1999, Pengantar Ilmu Hukum, Pustaka Setia, Bandung

R.Subekti, 1995, Aneka Perjanjian, Alumni, Bandung

------------, 2003, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta

-------------, 2005, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. 2005, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,

Pradnya Paramita, Jakarta

R. Soerjatin, 2006, Beberapa Pokok Hukum Perdata dan Hukum Dagang, Pradnya

Paramita

R. Soeroso, 2006, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta

R. Wiryono Prodjodikoro, 2004, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Bandar Maju,

Bandung

Salim. H.S, 2010, Hukum Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta

Sri Soedewi Masychoen Sofwan, 1994, Asas-Asas Hukum Perdata, Pradnya

Paramita, Jakarta

Sudikno Mertokusumo, 1999, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta

Sugiyono, 2013, Metode Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D, Alfabeta, Bandung

Wahyu Wibowo, 2003, Manajemen Bahasa, Gramedia, Jakarta

W.J.S Poerwadarminta, 2003. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Balai Pustaka,

Jakarta


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University