WANPRESTASI PENYEWA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH STUDI KASUS PADA PEMILIK RUMAH DI GANG GAJAHMADA 2 NOMOR 2 KOTA PONTIANAK
Abstract
Sebagaimana halnya perjanjian pada umumnya, perjanjian sewa menyewa telah terjadi pada saat tercapainya kata sepakat di antara para pihak yang mengadakan perjanjian yang menmgikatkan diri. Perjanjian sewa menyewa yang dibuat secara sah tentunya harus memenuhi ketentuan pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya, kedua belah pihak terikat untuk melaksanakan perjanjian, serta memperhatikan ketentuan dalam pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah ” : ”Faktor apakah yang menyebabkan penyewa wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa rumah pada pemilik rumah di gang Gajahmada 2 nomor 2 Kota Pontianak?”Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian empiris dan jenis pendekatan secara deskriptif analisis yaitu meneliti dengan mengungkapkan fakta secara obyektif sebagaimana ditemukan di lapangan pada saat melakukan penelitian.
Bahwa dalam suatu perjanjian terdapat hubungan hukum antara pemilik rumah di Jalan Gajahmada, Gang Gajahmada 2 Nomor 2 RT. 005, RW. 030 Kelurahan Benua Melayu Darat, kecamatan Pontianak Selatan Kalimantan Barat dengan penyewa rumah di Jalan Gajahmada, Gang Gajahmada 2 Nomor 2 RT. 005, RW. 030 Kelurahan Benua Melayu Darat, kecamatan Pontianak Selatan Kalimantan Barat dalam perjanjian sewa menyewa rumah.
Bahwa penyewa rumah di Jalan Gajahmada, Gang Gajahmada 2 Nomor 2 RT. 005, RW. 030 Kelurahan Benua Melayu Darat, kecamatan Pontianak Selatan Kalimantan Barat terlambat melakukan pembayaran uang sewa yang disewa dari bapak Herryanto selaku pemilik rumah. Adapun faktor yang menyebabkan penyewa terlambat melakukan pembayaran uang sewa adalah dana yang yang ada dipergunakan oleh penyewa untuk biaya berobat terlebih dahulu, Sebagai akibat hukum terhadap penyewa yang terlambat melakukan pembayaran uang sewa, maka dapat dikenai sanksi berupa denda dan/atau pemberian ganti rugi yang sesuai kepada penyewa rumah.
Adapun upaya yang dapat dilakukan oleh pemilik rumah terhadap penyewa rumah di Jalan Gajahmada, Gang Gajahmada 2 Nomor 2 RT. 005, RW. 030 Kelurahan Benua Melayu Darat, kecamatan Pontianak Selatan Kalimantan Barat yang telat melakukan pembayaran uang sewa adalah menyelesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mencapai kata mufakat, memberikan teguran atau peringatan kepada penyewa untuk melaksanakan pembayaran uang sewa tepat waktu dan menuntut ganti rugi yang sesuai kepada penyewa yang terlambat melakukan pembayaran uang sewa.
Kata Kunci: Perjanjian Sewa menyewa, Tanggung Jawab Keterlambatan,Wanprestasi.
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadir Muhammad, 2000, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti,
Bandung
----------------------------, 2000, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung
Ahmadi Miru, 2008, Hukum Kontrak Dan Perancangan Kontrak, PT. Raja
Grafindo Perjada, Jakarta
Bahri, 1993, Kamus Umum (Khusus Bidang Hukum dan Politik), Angkasa,
Bandung
Bambang Sunggono, 2015, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo
Persada, Jakarta
Budiharjo, 2005, Kota Berkelanjutan, Almuni, Bandung
C.S.T. Kansil, 1993, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai
Pustaka, Jakarta
Hamzah, 1996, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta
Hardijan Rusli, 1996, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, Pustaka
Sinar Harapan, Jakarta
Hartono hadisoeprapto, 2008, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian, Liberty,
Yogyakarta
Herlien Budiono, 2009, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di
Bidang Kenotariatan, Citra Aditya Bakti, Bandung
Http://bowolampard8.blogspot.co.id/2011/08/hak-dan-kewajiban.html
Https://konsultanhukum.web.id/syarat-sahnya-perjanjian/
J.B. Daliyo, 1994, Pengantar Ilmu Hukum, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
J.C.T Simorangkir, 2010, Kamus Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
K. Bertens, 2004, Etika, Gramedia, Jakarta
Mariam Darus Badrulzaman, 2004, Aneka Hukum Bisnis, Citra Aditya Bakti,
Bandung
Mariam Darus Badrulzaman, 2004, Asas-Asas Hukum Perikatan, Citra Aditya
Bakti, Bandung
Masri Singarimbun dan Sofyan Efendi, 1999, Metode Penelitian Survey, LP3ES,
Jakarta
M. Nur Rasaid, 2013, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta
M. Yahya Harahap, 2006, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Penerbit Alumni,
Bandung
Pipin Syarifin, 1999, Pengantar Ilmu Hukum, Pustaka Setia, Bandung
R.Subekti, 1995, Aneka Perjanjian, Alumni, Bandung
------------, 2003, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta
-------------, 2005, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. 2005, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
Pradnya Paramita, Jakarta
R. Soerjatin, 2006, Beberapa Pokok Hukum Perdata dan Hukum Dagang, Pradnya
Paramita
R. Soeroso, 2006, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
R. Wiryono Prodjodikoro, 2004, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Bandar Maju,
Bandung
Salim. H.S, 2010, Hukum Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta
Sri Soedewi Masychoen Sofwan, 1994, Asas-Asas Hukum Perdata, Pradnya
Paramita, Jakarta
Sudikno Mertokusumo, 1999, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta
Sugiyono, 2013, Metode Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D, Alfabeta, Bandung
Wahyu Wibowo, 2003, Manajemen Bahasa, Gramedia, Jakarta
W.J.S Poerwadarminta, 2003. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Balai Pustaka,
Jakarta
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University