PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA PENGADAAN JASA KONSTRUKSI ANTARA CV. EDO JAYA DENGAN DINAS PU DI KABUPATEN KUBU RAYA
Abstract
Penelitian tentang “Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Pengadaan Jasa Konstruksi Antara Cv. Edo Jaya Dengan Dinas Pu Di Kabupaten Kubu Raya ” bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian kerjasama Pengadaan Jasa Konstruksi Antara CV. Edo Jaya dengan Dinas PU Kubu Raya.Untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan pelaksanaan perjanjian kerjasama Pengadaan Jasa Konstruksi Antara CV. Edo Jaya dengan Dinas PU Kubu Raya belum terlaksana dengan baik. Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi pemilik pihak-pihak yang tidak melaksanakan kewajibannya. Untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan para pihak untuk mendapatkan haknya dalam perjanjian kerjasama jasa konstruksi. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan perjanjian kerjasama Jasa Konstruksi Antara CV. Edo Jaya dengan Dinas PU Kubu Raya belum dilaksanakan dengan baik sebagaimana yang diperjanjikan berdasarkan surat perjanjian kerja Nomor : 604/081/SPK/BM-UPT/PL/2016 tanggal 06 Juni 2016 karena terdapat kendala yang menyebabkan pelaksaan perjanjian belum terlaksana dengan baik oleh kedua belah pihak baik oleh pihak CV. Edo Jaya maupun oleh pihak Dinas PU Kabupaten Kubu Raya. Bahwa faktor yang menjadi penyebab sehingga pelaksanaan perjanjian kerjasama pengadaan Jasa Konstruksi Antara CV. Edo Jaya dengan Dinas PU Kubu Raya belum terlaksana dengan baik dikarenakan pekerjaan yang dilakukan mengalami hambatan karena barang atau bahan baku untuk melakukan pekerjaan pengadaan jasa konstruksi terlambat datang dikarenakan cuaca yang tidak mendukung sehingga pekerjaan sedikit mengalami kemunduran, hal lain belum terlaksananya perjanjian yaitu pembayaran yang tidak bisa dilakukan tepat waktu oleh Dinas PU Kabupaten Kubu Raya juga menjadi faktor persoalan perjanjian belum terlaksana dengan baik. Bahwa akibat hukum bagi pihak-pihak yang tidak atau belum melaksanakan kewajibannya adalah dapat dikategorikan sebagai pihak yang telah melakukan tindakan wanprestasi, sehingga dapat dimintakan pertanggung jawabannya dengan meminta ganti rugi atau dapat dilakukan somasi serta gugatan jika perjanjian tidak dilaksanakan atau dapat dilakukan gugatan kepada pihak-pihak yang menimbulkan kerugian. Bahwa upaya yang dilakukan para pihak untuk mendapatkan haknya dalam perjanjian kerjasama pengadaan jasa konstruksi adalah dengan mengajukan tuntutan kepada para pihak yang menimbulkan kerugian untuk memenuhi segala kewajiban atau mengganti kerugian yang telah ditimbulkan kepada pihak yang dirugikan.
Kata Kunci : Perjanjian Kerjasama, Pengadaan, Jasa Konstruksi
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku
Abdul Kadir Muhammad, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
-------------------, 2010, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
BN. Marbun, 2009, Membuat Perjanjian Yang Aman & Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta.
Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Gunawan Widjaja, 2006, Memahami Prinsip Keterbukaan (Aanvullend Recht) Dalam Hukum Perdata, PT, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Harahap, M.Yahya. 2006, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung: PradnyaParamita.
J. Satrio, 2001, Hukum Perikatan (Perikatan Pada Umumnya), Alumni, Bandung.
-------------------, 1992, Hukum Perjanjian (Perjanjian Pada Umumnya), Citra Aditya Bakti, Bandung.
Kartini Muljadi & Gunawan Widjaja, 2004, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Lukman Santoso, 2012, Hukum Perjanjian Kontrak, Cakrawala, Yogyakarta.
Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasannya, Alumni, Bandung.
Masri Singarimbun dan Sofian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta
Purwahid Patrik, 1996, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Seksi Hukum Perdata FH Undip, Semarang
R. Subekti, 2008, HukumPerjanjian, Intermasa, Jakarta
------------- dan R. Tjitrosudibio, 2009, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PradiyaParamitha.
-------------------, 2000, ,Aneka Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
-------------------, 2003, Pokok-pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 1986. Pengantar Penelitian Hukum. UI-Press, Jakarta
Yunus Alfian, 2001. Asas-asas Tanggungjawab, Grafika, Jakarta
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University