WANPRESTASI ANGGOTA CREDIT UNION DALAM PEMBAYARAN PINJAMAN PADA CREDIT UNION LANTANG TIPO DI KECAMATAN BEDUAI KABUPATEN SANGGAU

REXY SOESANTO NIM. A1012151220

Abstract


Credit Union Lantang Tipo Kecamatan Beduai Kabupaten Sanggau merupakan Kredit Simpan Pinjam.  Maka dari itu anggota Credit Union Lantang Tipo bisa mengajukan pinjaman kepada Credit Union Lantang Tipo. Pinjaman dilakukan dengan cara membuat perjanjian pinjam meminjam secara tertulis sehingga dapat diketahui dengan jelas apa yang mereka sepakati dan berguna untuk pembuktian jika suatu saat terjadi perselisihan antara mereka yang membuat perjanjian. Masalah dalam penelitian ini adalah : “Faktor Apa Yang Menyebabkan Wanprestasi anggota Credit Union  dalam pembayaran pinjaman pada Credit Union Lantang Tipo Kecamatan Beduai Kabupaten Sanggau”

Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan informasi tentang pelaksanaan pembayaran dalam perjanjian pinjam meminjam antara peminjam dengan Credit Union Lantang Tipo, kemudian untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan Wanprestasi terhadap Manager Kredit Union Lantang Tipo, selain itu penelitian ini dilakukan untuk mengungkapkan akibat hukum bagi peminjam yang tidak melaksanakan kewajibannya serta untuk mengungkapkan upaya dari Credit Union Lantang Tipo terhadap peminjam yang Wanprestasi.

Dalam penelitian ini Penulis menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif analisis yaitu menggambarkan keadaan sebagaimana adanya pada waktu penelitian, dan kemudian menganalisisnya hingga menarik kesimpulan terakhir.     

Dalam perjanjian pinjam meminjam, anggota yang meminjam berkewajiban melakukan pembayaran angsuran pinjaman kepada Credit Union Lantang Tipo, namun hal tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan perjanjian pinjam meminjam maka terjadilah wanprestasi.

Faktor yang menyebabkan wanprestasi adalah dikarenakan mata pencaharian anggota dominan adalah petani karet,selain harga karet yang cenderung menurun dan juga terlalu banyak musim hujan, sehingga hasil karet sangat minim dalam hal ini sama artinya dengan pemasukan keuangan berkurang atau berkurangnya pendapatan sehari-hari dan adanya keperluan lain yang mendesak

            Akibat Hukum yang ditimbulkan kepada anggota yang wanprestasi adalah Credit Union Lantang Tipo tidak semerta-merta memberikan sanksi kepada anggota tetapi juga memberikan solusi kepada anggota, apabila anggota sudah terlalu lama menunggak maka akan diberikan surat peringatan dan ambil alih agunan.

 

Kata Kunci : PINJAM MEMINJAM, WANPRESTASI


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Ichsan, 2008, Hukum Perdata, Pembimbing Masa, Bandung

Hardijan Rusli, 1996, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta,

J.Satrio, 1997, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Jakarta,

Masri Singarimbun dan Sofian Efendi, 1999Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta,

M.Yahya Harahap, 1994,Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni Bandung.

Partadiredja Atje, 2000, Manajemen Koperasi, Penerbit bharata, Jakarta,

R.T.Sutanya Rahardja Hadhikusuma, 2002, Hukum Koperasi Indonesia. Jakarta : Lembaga Penerbit Rajawali Pers,

R. Subekti dan R Tjitrosudibio, 2002. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: Pradnya Paramita.

R.Subekti, 2002, Hukum Perjanjian, PT.Intermasa,Jakarta.

-------------,2005. Pokok-pokok Hukum Perdata, Pt.Intermasa, Jakarta,

Wirjono Prodjodikoro, 1991 Hukum Perdata Dengan Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Sumur Bandung, ,

Wirjono Prodjodikoro,1999, Asas-asas Hukum Perjanjian, Sumur, Bandung,

Yahya Harahap,1996, Segi-segi Hukum Perjanjian, cet.II, Alumni, Bandung,

Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian

shareshareilmu.wordpress.com

Http://sangit26.blogspot.com/2011/07/analisis-data-penelitian-kualitatif.html


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University