WANPRESTASI ANGGOTA CREDIT UNION DALAM PEMBAYARAN PINJAMAN PADA KETUA CREDIT UNION SEMARONG KECAMATAN BALAI KABUPATEN SANGGAU
Abstract
Credit Union Semarong Kecamatan Balai Kabupaten Sanggau merupakan Kredit Simpan Pinjam (KSP). Maka dari itu anggota Credit Union Semarong bisa mengajukan pinjaman kepada Credit Union Semarong. Pinjaman dilakukan dengan cara membuat perjanjian pinjam meminjam secara tertulis kepada Credit Union Semarong. Masalah dalam penelitia ini adalah : “Faktor Apa Yang Menyebabkan Anggota Wanprestasi Pada Ketua Credit Union Semarong Kecamatan Balai Kabupaten Sanggau”.
Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan informasi tentang pelaksanaan pembayaran dalam perjanjian pinjam meminjam antara peminjam dengan Credit Union Semarong, kemudian untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan Wanprestasi terhadap Ketua Kredit Union Semarong, salain itu penelitian ini dilakukan untuk mengungkapkan akibat hukum bagi peminjam yang tidak melaksanakan kewajibannya serta untuk mengungkapkan upaya dari Credit Union Semarong terhadap peminjam yang Wanprestasi.
Dalam penelitian ini Penulis menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif analisis yaitu menggambarkan kesenjangan antara teori dan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep data sekunder dan data primer serta menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian kemudian menganalisisnya hingga menarik kesimpulan terakhir.
Dalam perjanjian pinjam meminjam, anggota yang meminjam berkewajiban melakukan pembayaran angsuran pinjaman kepada Credit Union Semarong, namun hal tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan perjanjian pinjam meminjam maka terjadilah wanprestasi.
Faktor yang menyebabkan wanprestasi adalah penghasilan anggota Credit Union Seamrong tidak tetap dan keperluan lain yang sangat mendesak sehingga anggota yang meminjam tidak dapat melaksanakan kewajibannya.
Akibat hukum yang ditimbulkan bagi anggota yang Wanprestasi adalah Menganti Kerugian Kepada Credit Union Semarong . Upaya yang dilakukan Credit Union Semarong terhadap anggota yang wanprestasi adalah melakukan potongan Simpanan Kesejahteraan Anggota dan Somasi/Teguran sampai 3 kali dan jika masih tidak memenuhi kewajibannya akan dilakukan penyitaan aset
Sedangkan saran yang diajukan adalah Credit Union Semarong lebih selektif dalam memberikan pinjaman bagi anggota yang ingin meminjam dan menggunakan azas-azas kekeluargaan dalam penyelesaian masalah bagi anggota yang tidak mengangsur pembayaran pinjaman.
Kata Kunci : Perjanjian, Pinjam Meminjam, WanprestasiReferences
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Ichsan, 2008, Hukum Perdata, Pembimbing Masa, Bandung.
A. Petrus Ngo, 2003, Mengapa Harus Kredit, C.U Daya Lestari,Samarinda.
Partadiredja Atje,2000, Manajemen Koperasi, Penerbit Bharata, Jakarta.
Credit Union Semarong, 2018, Pola Kebijakan Pengurus.
Gunawan Widjaja, 2006, Memahami Prinsip Keterbukaan ( Aanvullend Recht)
dalam Hukum Perdata, PT. Rajawali Pers, Jakarta.
J. Satrio, 1997, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta,Jakarta.
Lexy J Moleong, 2004, Metodologi Penelitian Kualitatif, Rosada Karya, Bandung
M. Yahya Harahap, 2008, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni Bandung
Masri Singarimbuan dan Sofyan Efendi, Metode Penelitian Survey, LP3ES,
(Jakarta, 1999)
R. T. Sutantya Rahardja Hadhikusuma, 2000, Hukum Koperasi Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta,
R. Subekti, 2009, Hukum Perjanjian, PT Intermasa, Jakarta.
Roni Hanitijo Soemitro, 2001. Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia,
Jakarta
Sri Susilowati Mahdi, dkk, 2005,Hukum Perdata Suatu Pengantar, Gitama
Jayakarta, Jakarta.
Surahman, 2007, Metode Penelitian, Renika Cipta, Jakarta.
Yunirman Rijan dan Ira Kusumawati, 2009, Cara Mudah Membuat Surat Perjanjian/Kontrak dan Surat Penting Lainnya, Raih Asa Sukses, Depok.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University