ANALISIS YURIDIS HAK KEPERDATAAN ANAK SETELAH ADANYA SUMPAH LI’AN DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010

NOPI RIYANTO NIM. A1012151016

Abstract


Anak adalah anugerah dari Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa, kekayaan yang tidak ternilai harganya, yang harus dijaga dan dididik sebagai bekal sumber daya. Seorang anak hadir sebagai amanah dari ALLAH SWT yang kelak setiap orang tua akan diminta pertanggungjawaban atas sifat dan perilaku anak semasa didunia.

Oleh karena itu anak hendaknya diberikan hak nafkah lahir dan batin secara adil dalam rangka kemaslahatan bagi anak itu sendiri. Selain diberikan hak nafkah lahir dan batin, anak juga berhak mendapatkan hak keperdataan yaitu sesuatu yang harus dimiliki seorang anak berkaitan tentang perihal yang mengatur tetang hak, harta benda, hubungan antar orang berdasarkan logika dan hukum, dimana hak keperdataan anak tersebut harus didapat baik dalam perkawinan maupun dalam keadaan putusnya perkawinan. Hak Keperdataan anak bukan hanya didapat dari ibunya dan keluarga ibunya tetapi juga didapat dari ayahnya dan keluarga ayahnya.

Menurut Kompilasi Hukum Islam, hak keperdataan anak tersebut dapat hilang jika terjadinya sumpah li’an yang dilakukan oleh kedua orang tuanya pada saat proses perceraian di Pengadilan Agama.

Dengan diterbitkanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, telah memberikan harapan baru bagi anak-anak yang kehilangan hak keperdataannya, dimana putusan tersebut menegaskan bahwa anak luar kawin pun berhak mendapat perlindungan hukum, dan juga memperoleh status yang jelas beserta hak-hak yang melekat pada dirinya, terkait hubungan anak dengan ayah biologisnya. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tersebut telah mengakibatkan ketentuan Pasal 100, 162 dan Pasal 186 Kompilasi Hukum Islam Juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang  Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan dapat dikesampingkan, dalam artian bahwa ayah biologis diwajibkan bertanggungjawab terhadap pemenuhan hak-hak asasi anak yang dilindungi oleh Negara. Hal ini menegaskan bahwa tiada perbuatan hukum apapun yang dapat memutuskan hubungan antara anak dengan orang tua biologisnya.

 

 

Kata kunci : Hak keperdataan anak, Sumpah li’an, Putusan Mahkamah Konstitusi

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Ahmad Zahari, dan Idham,2009,UUPA Dilengkapi Hukum Materiil PA Serta UU dan Peraturan Yang Berkaitan Dengan HAPA, F.H.UNTAN PRESS PONTIANAK

............................................,2010, Kumpulan Peraturan Perkawinan Islam Bagi Masyarakat Islam Di Indoneisa, F.H.UNTAN PRESS PONTIANAK

...........................................,Modul/Bahan Ajar Kuliah Hukum Perkawinan Islam Semester II. Fakultas Hukum UNTAN Pontianak

AL-HAKIM, 1998,Al-Qur’an Dan Terjemahannya (Ayat Pojok Bergaris),Asy Syfa, Semarang

Amirrudin, H. Zainal Asikin, 2008, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Amius Nuruddin, Hukum Perdata Islam Di Indonesia Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No. 1/1974 sampai KHI

Andarini Saptika, Rizal Amarullah. Kamus Bahasa Indonesia, Mutazam Mulia Utama. Jl.Batu Ampar II No. 25Condet Jakarta Timur 13520 Telp.(021) 8015632 Fax. (021) 8015605

C.S.T.Kansil, 1992, Jilid I Pengantar Ilmu Hukum Semester Ganjil, Balai Pustaka-Jakarta

Dudu Duswara Machmudin, 2013, Pengantar Ilmu Hukum Sebuah Sketsa.Refika Aditama

D.Y. Witanto, 2012, Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin, Kencana, Jakarta

I Nyoman Sujana,2015, Kedudukan Hukum Anak Luar Kawin, Dalam Perspektif Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.2015, Aswaja Pressindo, Anggota IKAPI.No.071/DIY/2011. Jl.Plosokuning V/73, Minomartani, Sleman, Yogyakarta

Jhoni Ibrahim, 2007, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media Publishing, Malang Jawa Timur

Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Universitas Tanjungpura Fakultas Hukum, 2017, Pedoman Penulisan Skripsi

Lili Rasjidi, 1990, Hukum Perkawinan dan Perceraian Di Malaysia dan Indonesia, PT. Remaja Rosdakarya Bandung

M. Nasir Djamil (Pimpinan Panja RUU Sistem Peradilan Anak Komisi III DPR RI,2015, Anak Bukan Untuk Di Hukum,Catatan Pembahasan UU Sistem Peradilan Pidana Anak, Sinar Grafika, Jakarta

N.A. Baiquni, I.A Sywagi dan R.A Aziz, Kamus Istilah Agama Islam Lengkap, Penerbit & Percetakan Offset Indah

Satjipto Rahardjo, 1986, Ilmu Hukum, Bandung : Alumni, h.81

Soedaryo Soimin, 1992, Hukum Orang dan Keluarga Perspektif Hukum Perdata Barat, Hukum Islam dan Hukum Adat, Sinar Grafika, Jakarta

Soerjono Soekanto dan Sri mamudji, 2003, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Press Citra Niaga Buku Perguruan Tinggi Jakarta

Sudarsono,Kamus Hukum, Rineka Cipta

Taufiqurrohman Syahuri,2015,Legislasi Hukum Perkawinan di Indonesia Pro-Kontra Pembentukkannya Hingga Putusan,PRENADAMEDIA GROUP

W.J.S.Poerwadarminta, 1985, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: PN. Balai Pustaka

Zainal Asikin, 2013,Pengantar Ilmu Hukum, Raja Grafindo Persada Jakarta

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama

Undang-UndangNomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama

Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam perkara Pengujian Undang-Undang

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010

Internet :

Candraditya Indrabajra Aziiz, A.A Gede Ngurah Dirksen, dan Ida Bagus Putra Atmadja, Implikasi Putusan Makamah Konstitusi Nomor 46/PUU/-VIII/2010,tentang kedudukan anak luar kawin terhadap Kompilasi Hukum Islam, Diakses pada tanggal 31 Desember 2017

http://www.hukum-ut.id/2017/04/kumpulan-asas-hukum.html. Diaksespada tanggal 25 Juli 2018

https://jojogaolsh.wordpress.com/2010/10/12/pengertian-dan-macam-macam putusan/Diaksespada tanggal 29 Juli 2018

Kantorpengacarangawi.blogspot.com/2016/01/pengertian-hak-keperdataan-anak.html. Diakses pada tanggal 25 Juli 2018

https://kbbi.web.id/sumpah. Diakses pada tanggal 29 Juli 2018

https://www.kompasiana.com/alesmana/definisianak_55107a56813311573bbc6520/, Diakses pada tanggal 31 Desember 2017

https://madahannan.wordpress.com/2011/08/18/permulaan-terjadinya-lian-dalam-sejarah-islam/, Diakses pada tanggal 22 juli 2018

http://pelajaranilmu.blogspot.co.id/2012/04/pengertian-dan-hukum-lian-dalam-islam.html. Di akses pada tanggal 21 desember 2017

http://pengertianahli.id/2014/08/pengertian-analisis-apa-itu-analisis.html, Diakses pada tanggal 29 Juli 2018

http://pujiamanz.blogspot.com/2014/03/pengertian-anak-dan-batas-usianya.html. Diakses pada tanggal 16 Juli 2018

http://repository.radenintan.ac.id/1355/3/BAB_II.pdf. Diakses pada tanggal 16 Juli 2018

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4a810f6b09900/mahfud-minta-putusan-mk-yang-berlaku-surut-tak-diperdebatkan diakses pada tanggal 4 oktober,2018


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University