ANALISIS YURIDIS HAK KEPERDATAAN ANAK SETELAH ADANYA SUMPAH LI’AN DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010
Abstract
Anak adalah anugerah dari Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa, kekayaan yang tidak ternilai harganya, yang harus dijaga dan dididik sebagai bekal sumber daya. Seorang anak hadir sebagai amanah dari ALLAH SWT yang kelak setiap orang tua akan diminta pertanggungjawaban atas sifat dan perilaku anak semasa didunia.
Oleh karena itu anak hendaknya diberikan hak nafkah lahir dan batin secara adil dalam rangka kemaslahatan bagi anak itu sendiri. Selain diberikan hak nafkah lahir dan batin, anak juga berhak mendapatkan hak keperdataan yaitu sesuatu yang harus dimiliki seorang anak berkaitan tentang perihal yang mengatur tetang hak, harta benda, hubungan antar orang berdasarkan logika dan hukum, dimana hak keperdataan anak tersebut harus didapat baik dalam perkawinan maupun dalam keadaan putusnya perkawinan. Hak Keperdataan anak bukan hanya didapat dari ibunya dan keluarga ibunya tetapi juga didapat dari ayahnya dan keluarga ayahnya.
Menurut Kompilasi Hukum Islam, hak keperdataan anak tersebut dapat hilang jika terjadinya sumpah li’an yang dilakukan oleh kedua orang tuanya pada saat proses perceraian di Pengadilan Agama.
Dengan diterbitkanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, telah memberikan harapan baru bagi anak-anak yang kehilangan hak keperdataannya, dimana putusan tersebut menegaskan bahwa anak luar kawin pun berhak mendapat perlindungan hukum, dan juga memperoleh status yang jelas beserta hak-hak yang melekat pada dirinya, terkait hubungan anak dengan ayah biologisnya. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tersebut telah mengakibatkan ketentuan Pasal 100, 162 dan Pasal 186 Kompilasi Hukum Islam Juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan dapat dikesampingkan, dalam artian bahwa ayah biologis diwajibkan bertanggungjawab terhadap pemenuhan hak-hak asasi anak yang dilindungi oleh Negara. Hal ini menegaskan bahwa tiada perbuatan hukum apapun yang dapat memutuskan hubungan antara anak dengan orang tua biologisnya.
Kata kunci : Hak keperdataan anak, Sumpah li’an, Putusan Mahkamah Konstitusi
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Ahmad Zahari, dan Idham,2009,UUPA Dilengkapi Hukum Materiil PA Serta UU dan Peraturan Yang Berkaitan Dengan HAPA, F.H.UNTAN PRESS PONTIANAK
............................................,2010, Kumpulan Peraturan Perkawinan Islam Bagi Masyarakat Islam Di Indoneisa, F.H.UNTAN PRESS PONTIANAK
...........................................,Modul/Bahan Ajar Kuliah Hukum Perkawinan Islam Semester II. Fakultas Hukum UNTAN Pontianak
AL-HAKIM, 1998,Al-Qur’an Dan Terjemahannya (Ayat Pojok Bergaris),Asy Syfa, Semarang
Amirrudin, H. Zainal Asikin, 2008, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Amius Nuruddin, Hukum Perdata Islam Di Indonesia Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No. 1/1974 sampai KHI
Andarini Saptika, Rizal Amarullah. Kamus Bahasa Indonesia, Mutazam Mulia Utama. Jl.Batu Ampar II No. 25Condet Jakarta Timur 13520 Telp.(021) 8015632 Fax. (021) 8015605
C.S.T.Kansil, 1992, Jilid I Pengantar Ilmu Hukum Semester Ganjil, Balai Pustaka-Jakarta
Dudu Duswara Machmudin, 2013, Pengantar Ilmu Hukum Sebuah Sketsa.Refika Aditama
D.Y. Witanto, 2012, Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin, Kencana, Jakarta
I Nyoman Sujana,2015, Kedudukan Hukum Anak Luar Kawin, Dalam Perspektif Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.2015, Aswaja Pressindo, Anggota IKAPI.No.071/DIY/2011. Jl.Plosokuning V/73, Minomartani, Sleman, Yogyakarta
Jhoni Ibrahim, 2007, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media Publishing, Malang Jawa Timur
Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Universitas Tanjungpura Fakultas Hukum, 2017, Pedoman Penulisan Skripsi
Lili Rasjidi, 1990, Hukum Perkawinan dan Perceraian Di Malaysia dan Indonesia, PT. Remaja Rosdakarya Bandung
M. Nasir Djamil (Pimpinan Panja RUU Sistem Peradilan Anak Komisi III DPR RI,2015, Anak Bukan Untuk Di Hukum,Catatan Pembahasan UU Sistem Peradilan Pidana Anak, Sinar Grafika, Jakarta
N.A. Baiquni, I.A Sywagi dan R.A Aziz, Kamus Istilah Agama Islam Lengkap, Penerbit & Percetakan Offset Indah
Satjipto Rahardjo, 1986, Ilmu Hukum, Bandung : Alumni, h.81
Soedaryo Soimin, 1992, Hukum Orang dan Keluarga Perspektif Hukum Perdata Barat, Hukum Islam dan Hukum Adat, Sinar Grafika, Jakarta
Soerjono Soekanto dan Sri mamudji, 2003, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Press Citra Niaga Buku Perguruan Tinggi Jakarta
Sudarsono,Kamus Hukum, Rineka Cipta
Taufiqurrohman Syahuri,2015,Legislasi Hukum Perkawinan di Indonesia Pro-Kontra Pembentukkannya Hingga Putusan,PRENADAMEDIA GROUP
W.J.S.Poerwadarminta, 1985, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: PN. Balai Pustaka
Zainal Asikin, 2013,Pengantar Ilmu Hukum, Raja Grafindo Persada Jakarta
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
Undang-UndangNomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam perkara Pengujian Undang-Undang
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010
Internet :
Candraditya Indrabajra Aziiz, A.A Gede Ngurah Dirksen, dan Ida Bagus Putra Atmadja, Implikasi Putusan Makamah Konstitusi Nomor 46/PUU/-VIII/2010,tentang kedudukan anak luar kawin terhadap Kompilasi Hukum Islam, Diakses pada tanggal 31 Desember 2017
http://www.hukum-ut.id/2017/04/kumpulan-asas-hukum.html. Diaksespada tanggal 25 Juli 2018
https://jojogaolsh.wordpress.com/2010/10/12/pengertian-dan-macam-macam putusan/Diaksespada tanggal 29 Juli 2018
Kantorpengacarangawi.blogspot.com/2016/01/pengertian-hak-keperdataan-anak.html. Diakses pada tanggal 25 Juli 2018
https://kbbi.web.id/sumpah. Diakses pada tanggal 29 Juli 2018
https://www.kompasiana.com/alesmana/definisianak_55107a56813311573bbc6520/, Diakses pada tanggal 31 Desember 2017
https://madahannan.wordpress.com/2011/08/18/permulaan-terjadinya-lian-dalam-sejarah-islam/, Diakses pada tanggal 22 juli 2018
http://pelajaranilmu.blogspot.co.id/2012/04/pengertian-dan-hukum-lian-dalam-islam.html. Di akses pada tanggal 21 desember 2017
http://pengertianahli.id/2014/08/pengertian-analisis-apa-itu-analisis.html, Diakses pada tanggal 29 Juli 2018
http://pujiamanz.blogspot.com/2014/03/pengertian-anak-dan-batas-usianya.html. Diakses pada tanggal 16 Juli 2018
http://repository.radenintan.ac.id/1355/3/BAB_II.pdf. Diakses pada tanggal 16 Juli 2018
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4a810f6b09900/mahfud-minta-putusan-mk-yang-berlaku-surut-tak-diperdebatkan diakses pada tanggal 4 oktober,2018
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University