ANALISA YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TURUT SERTA MELAKUKAN EKSLOITASI SEKSUAL ANAK (STUDI PUTUSAN NOMOR : 1028/PID.SUS/2015/PN.PTK)
Abstract
A B S T R A K
Setiap orang yang melakukan tindakan pidana yang merugikan orang lain dan dalam membuktikan orang tersebut maka di butuhkan alat bukti yang kuat. Jika alat bukti yang di temukan sangat kuat maka seseorang yang melakukan perbuatan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Berdasarkan data putusan pengadilan nomor : 1028/Pid.Sus/2015/Pn.Ptk yang telah peneliti dapat dengan rincian sebagai berikut terdakwa dijatuhkan putusan bebas dan semua denda perkara dilimpahkan oleh negara. Putusan ini bahkan tidak memiliki keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi korban dan masyarakat. Hal ini menunjukan penegakan hukum tidak efektifnya untuk para pelaku tindak pidana eksploitasi seksual anak. Dengan dijatuhkan putusan bebas oleh hakim kepada pelaku tindak pidana eksploitasi seksual anak dapat menimbulkan dampak negatif berupa kembali terjadi tindak pidana eksploitasi seksual anak bahkan bisa meningkatkan jumlah tindak pidana eksploitasi seksual anak, yang di karenakan putusan hakim yang membebaskan pelaku turut serta melakukan tindak pidana eksploitasi seksual anak tersebut. Judul skripsi ini adalah : “Analisa Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Turut Serta Melakukan Eksploitasi Seksual Anak (Studi Putusan Nomor : 1028/Pid.Sus/2015/Pn.Ptk)”
Adapun rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini, yaitu “Bagaimana Analisa Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Turut Serta Melakukan Eksploitasi Seksual Anak (Studi Putusan Nomor : 1028/Pid.Sus/2015/Pn.Ptk)”.
Adapun tujuan skripsi ini untuk mendapatkan data dan informasi tentang pengaruh putusan hakim yang ringan dalam putusan perkara tindak pidana eksploitasi seksual anak dalam putusan nomor : 1028/Pid.Sus/2015/Pn.Ptk, untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim yang menyebabkan putusan bebas terutama dalam perkara tindak pidana eksploitasi seksual anak dalam putusan nomor : 1028/Pid.Sus/2015/Pn.Ptk, memberikan sumbangsih dalam pemikiran kepada para penegak hukum khususnya hakim dan para penegak hukum lainnya yang bersangkutan dalam perkara tindak pidana eksploitasi seksual anak.
Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode analisis yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisa berdasarkan fakta, dan data yang ada yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan dan di kuatkan oleh buku-buku dan refrensi yang berhubungan dengan perkara tindak pidana eksploitasi seksual anak.
Berdasarkan hasil dari penelitian ini bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku turut serta melakukan eksploitasi seksual anak putusan nomor : 1028/Pid.Sus/2015/Pn.Ptk yaitu, “tidak memberikan efek jera kepada terdakwa dan sistem penegakan hukum tidak memiliki keadilan, kepastian dan kemanfaatan dalam memutus perkara tersebut”.
Kata kunci : ANALISA, PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA, HAKIM, TINDAK PIDANA EKPLOITASI SEKSUAL.
References
DAFTAR PUSTAKA
A. BUKU
Arief Nawawi Barda. Kebijakan Hukum Pidana. PT. Citra Bakti. Bandung. 2002., hlm. 109
Amirudin, S.H, M.Hum,. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada. Jakarta, 2003., halaman. 118
Ali Zainudi. Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika. Jakarta, 2011., hlm. 79.
Dapartemen Kehakiman, Pedoman Pelaksanaan KUHAP, Yayasan Pengayoman, Jakarta. 1981., halaman 86.
Dr. Deni Setyo Bagus Yuherawan, SH., MS. Dekonstruksi Asas Legalitas Hukum Pidana. Malang Setara Press. 2014., halaman. 4
Eksploitasi Seksual Komersial Anak di Indonesia. Koalisi Nasional Penghapusan Seksual Komersial Anak. Medan. 2008., hlm 6
Hamzah Andi. Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. .Ghalia Indonesia. Jakarta, 2001. Hlm. 14
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta. Yogyakarta. 2008., hlm 54
Moleong Lexy J, Metodelogi Penelitian Kualitatif., Bandung., PT. Remaja Rosdakarya., 2009., halaman. 248
Mulyadi Lilik . Kekuasaan Kehakiman. Bina Ilmu. Surabaya. 2007., hlm. 1136
Muchsin, Kekuasaan Kehakiman Yang Merdeka dan Kebijakan Asasi, Jakarta: STIH IBLAM. 2004
E. Utrecht an Moch Saleh Djindang. Pengantar Dalam Hukum Indonesia. Sinar Harapan. Jakarta. 1983., hlm. 204
Reksodipuro Mardjono. Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana Kumpulan Karangan Buku Kedua. Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia. Jakarta. 199
Saleh Roeslan, Perbuatan Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana. Aksara Baru, Jakarta, 1983, halaman. 17
Santoso Agus. Hukum Moral & Keadilan. Kencana Prenada Media Group. Jakarta, 2012 Hlm.91
Sudarsono, Kenakalan Remaja : Prevensi Rehabilitasi Dan Resosialisasi. Rineka Cipta, jakarta 2012, halamn. 2
Soekanto Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum., Cetakan ke 3. Universitas Indonesia Press. Jakarta, 2007. hlm.125
Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana. Alumni. Bandung. 1986, halaman. 74
Sudarto. Hukum Pidana I, Yayasan Sudarto. Fakultas Hukum Undip. Semarang. 1990., hlm 41
Soekanto Soerjono . Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Raja Grafindo Persada. Jakarta, 19993., hlm. 13
Sunggono Bambang, S.H, M.S, 1997, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo. Jakarta, halaman. 27
Syamsudi M., Operasionalisasi Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2007. Halaman. 21
B. Perundang-undangan
Pasal 195 KUHAP
Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang -Undang Dasar Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University