PENERAPAN HUKUM TERHADAP STANDAR PELAYANAN MINIMAL ANGKUTAN KOTA DALAM PROVINSI TRAYEK PONTIANAK - SAMBAS
Abstract
ABSTRAK
Transportasi merupakan kebutuhan manusia untuk melakukan berbagai aktivitas, sekaligus dapat mengukur kemajuan suatu daerah tertentu. Transportasi umum dapat meminimalisir angka kemacetan dan kecelakaan oleh karena itu, Pemerintah mempunyai standar pelayanan pada aspek keamanan,keselamatan, kenyamanan, kesetaraan, keterjangkauan dan keteraturan. Hal ini dilakukan agar perkembangan angkutan umum semakin pesat, dan masyarakat dapat meninggalkan transportasi pribadi. Di Kalimantan Barat,AKDP terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun, hal ini diakibatkan pelayanan bus AKDP yang jauh dari standar pelayanan minimal angkutan.
Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui dan menganalisis mekanisme pengendalian Standar pelayanan minimal dan mengungkap kan faktor – faktor yang membuat Angkutan kota dalam Provinsi tidak menerapkan Standar Pelayanan Minimal sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah Sosiologis Empiris yaitu dengan melakukan penelitian lapangan, menggambarkan dan menganalisa fakta – fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini.
Dari hasil penelitian menujukkan bahwa angkutan kota dalam provinsi trayek Pontianak – Sambas belum sepenuhnya memenuhi Standar Pelayanan Minimal. Selain itu terdapat kelonggaran dari petugas baik dalam perizinan maupun penegakkan yang membuat mudahnya angkutan kota dalam provinsi melanggar ketentuan standar pelayanan minimal.
Dari hasil penelitian Terdapat beberapa perbedaan data antara arsip di Dinas Perhubungan dengan kenyataan dilapangan yang membuat sulitnya petugas dalam merencanakan razia dadakan. Selain itu sarana dan prasarana terminal juga tidak berfungsi sebagaimana mestinya yang membuat kegiatan yang ada diterminal harus dihapuskan.
Kata Kunci : Transportasi, Angkutan Kota Dalam Provinsi, Standar Pelayanan MinimalReferences
DAFTAR PUSTAKA
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN :
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan
Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2012 tentang Tata cara pemeriksaan Kendaraan bermotor di jalan dan Penindakan pelanggaran lalu lintas dan Angkutan Jalan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan
Peraturan Menteri Nomor 98 tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan kendaraan umum bermotor dalam Trayek
Peraturan Menteri Nomor 29 tahun 2015 tentang Perubahan atas Menteri perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan kendaraan umum bermotor dalam Trayek
Peraturan Menteri Nomor 26 tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Peraturan Menteri Nomor 133 tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
Peraturan Menteri Nomor 156 tentang Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor
BUKU:
Miro Fidel, Perencanaan Transportasi,Jakarta,2004,Erlangga
Khisty, C. J dan B. K. Lall, Dasar – Dasar Rekayasa Transportasi Jilid 1, translated by Gressando,J, Jakarta,2003,Erlangga
Samidjo,dkk,tanya jawab pengantar ilmu hukum,jakarta,aksara baru,1979
Adisasmita,sakti adji, Perencanaan Infrastruktur Transportasi wilayah,yogyakarta,Graha Ilmu,2012,h.47
Herry Gunawan, Pengantar Transportasi dan logistik,Jakarta, PT. Raja grafindo persada,2014
Adisasmita, sakti adji,Transportasi Komprehensif dan multi moda,Yogyakarta,Graha Ilmu,2014,h.125
Soemitro, Ronny Hanintijo, Metode Penelitian Hukum,Jakarta,Ghalia Indonesia,1985,h. 115
C.F.G. Sunaryati Hartono,Penelitian Hukum di Indonesia pada akhir abad ke -20,Bandung,Alumni, 1994
Munawar Ahmad,Dasar – Dasar Teknik Transportasi, Yogyakarta,Beta offset,2005
Amiruddin dan Zainal Asikin,Penagantar Metode Penelitian Hukum,Jakarta,2004
Abdulkadir muhammad,Hukum pengangkutan niaga,bandar lampung, P.T Citra aditya bakti,1998
Adisasmita,sakti adji, perencanaan sistem transportasi publik,yogyakarta,Graha Ilmu,2015
INTERNET :
“standar angkutan umum yang layak dan aman”, http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5874843eb71ec/standar angkutan -umum-yang-layak-dan-aman/ (diakses pada tanggal 4 September 2018)
BAPPEDA Kalimantan Barat, 2013, Gambaran wilayah Kalimantan Barat, http://bappeda.kalbarprov.go.id, 12 Oktober 2018.
https://www.suduthukum.com/2016/10/pengertian-dan-dasar-hukum pengangkutan.html, pengertian dan dasar hukum pengangkutan,( diakses tanggal 2 Oktober 2018,16:18)
Distributor buku KIR resmi,“ Sekilas KIR”,https://bukukir.com/sekilas-kir/ (diakses pada tanggal 26 Oktober 2018 pukul 23:29)
SKRIPSI/TESIS/DISERTASI:
Mikha E.P.K. dkk, “Deskripsi uji berkala kendaraan bermotor mobil bus antar kota, dampak ekonomi dan potensi kecelakaan lalu lintas dalam dimensi pelaku usaha otobus”, Fakultas ekonomi dan bisnis Universitas Sebelas maret,2017, h. 74
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University