TINJAUAN HUKUM TERHADAP KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA DI BAWAH TANGAN DIHUBUNGKAN DENGAN KEWENANGAN NOTARIS DALAM PASAL 15 AYAT (2) UU NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS
Abstract
ABSTRAK
Kekuatan pembuktian akta di bawah tangan sebagai alat bukti dalam proses persidangan di pengadilan yang dihubungkan dengan wewenang notaris dalam legalisasi. Akta di bawah tangan mempunyai kekuatan pembuktian setelah ditandatangani oleh pejabat pembuat akta/notaris. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan data/informasi tentang pelaksanaan legalisasi, waarmerking, coppie colatione dan pengesahan atas akta yang dibuat di bawah tangan oleh Notaris dan untuk menganalisis kekuatan pembuktian akta di bawah tangan yang telah dilegalisir, waarmerking, coppie colatione oleh Notaris. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif.
Adapun hasil dari penelitian bahwa pelaksanaan legalisasi, waarmerking, coppie collatione dan pengesahan kecocokan fotokopi, yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, maka akta yang dibuat di bawah tangan yang dilegalisasi, waarmerking, coppie collatione dan pengesahan kecocokan fotokopi, Legalisasi, pada Notaris memberikan kepastian tanda-tangan, tanggal dan isi akta. Selain itu, kekuatan pembuktian akta di bawah tangan yang telah dilegalisasir, waarmerking, coppie colatione dan pengesahan fotokopi oleh Notaris yang telah memenuhi syarat- syarat yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta otentik yang dibuat di hadapan Notaris, namun apabila syarat-syarat tidak dipenuhi, maka akta di bawah tangan yang telah memperoleh Legalisasi, Waarmerking, Coppie Collatione dan Pengesahan Kecocokan Foto kopi dari Notaris dapat dibatalkan oleh hakim.
Kata Kunci : Kekuatan Pembuktian, Akta Di Bawah Tangan, Kewenangan Notaris
References
DAFTAR PUSTAKA
Anshoruddin, Hukum Pembuktian Menurut Hukum Acara Islam dan Hukum
Positif, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2004.
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015,
G.H.S.Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta, 1999
Herlien Budiono, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang
Kenotariatan, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010. Kohar A, Notaris dalam Praktek Hukum, Alumni, Bandung, 2003.
Kusunaryatun, Hukum Acara Perdata (Pemeriksaan Acara Perdata), Universitas
Sebelas Maret, Surakarta, 1999.
M.Yahya, Harahap., Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 2001. Masjchoen Sofwan, Sri Soedewi, Ny, Hukum Perdata Hukum Perutangan Bagian
A, Seksi Hukum Perdata FH, UGM, Yogyakarta, 2000.
Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi., Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta, 1999
Muhammad Adam, Asal Usul dan Sejarah Akta Notariat, CV.Sinar Baru, Bandung, 2002.
N.G.Yudara, Pokok-Pokok Pemikiran, Disekitar Kedudukan Dan Fungsi Notaris Serta Akta Notaris Menurut Sistem Hukum Indonesia, Renvoi, Nomor.10.34.III, Tanggal 3 Maret 2006.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta: 2009
Riduan Syahrani, Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata, PT.Citra Aditya
Bakti, Bandung, 2014
R.Soegondo Notodirejo, Hukum Notariat Di Indonesia, Rajawali, Jakarta, 2002. R.Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT.Intermasa, Jakarta, 2013.
- - - - - - - - - - - - - - -., Aneka perjanjian, Alumin, Bandung, 2013.
R. Subekti, dan R.Tjitrosudibio., Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), Pradnya Paramita, Jakarta, 2013.
- - - - - - - - - - - - - - -., Kamus Hukum, PT.Pradnya Paramita, Jakarta, 2008
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan
Singkat, Rajawali Press, Jakarta, 2012
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, Edisi ke delapan, 2009.
Thong Kie, Tan, Studi Notariat, Serba Serbi Praktek Notaris, Edisi Baru.
PT.Icthiat Baru, 2015.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan
Notaris
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University