FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PROSTITUSI ONLINE DI KOTA PONTIANAKDITINJAU DARI KRIMINOLOGI
Abstract
ABSTRAK
Pada dasarnya suatu kejahatan akan selalu ada di mana masyarakat tersebut berada. Hanya saja bentuk dan tindakannya yang terkadang berbeda. Hal ini disebabkan berkembangnya dinamika amsyarakat, dan secara pasti tuntutan secara hukum dalam hal penindakan dan penangananya juga harus berkembang.
Fenomena prostitusi online merupakan wujud dari perkembnagan masyarakat yang mengedepankan teknologi informasi yang saat ini sudah melingkari kehidupan manusia hampir di berbagai sisi. Karena manusia sekarang ini seakan hidup di dua alam, yakni alam nyata dan alam maya.
Namun yang patut dipahami adalah prostitusi online merupakan bagian dari tindak pidana kejahatan, di mana telah dirumuskan dalam berbagai peraturanyang dibuat oleh negara. Sehingga dengan demikian setiap yang terlibat dalam aksi dan tindakan tersebut sudah sepatutnya dijatuhi hukuman sesuai dengan porsi kesalahan masing-masing.
Rumusan Masala : “Faktor Apakah Yang Menyebabkan Terjadinya Prostitusi Online Di Kota Pontianak Ditinjau Dari Kriminologi?”
Tujuan Penelitian : (1) Untuk mengetahui pengertian dan pengaturan hukum tentang praktik prostitusi online yang terjadi dalam kehidupan masyarakat Kota Pontianak. (2) Untuk menganalisis faktor penyebab terjadinya kejahatan prostitusi online di Kota Pontianak. (3) Sebagai sumbangan bagi kemajuan ilmu hukum dagi siapa saja yang membutuhkan.
MetodePenelitian: Dalam penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Bentuk penelitian adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.
Hasil Penelitian : Bahwa praktik prostitusi online merupakan suatu tindak pidana kejahatan, oleh karena itu hukum telah mengatur tentang perbuatan tersebut, baik itu yang telah tertuang dalam KUHP maupun dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan Pornoaksi, serta Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bahwa alasan atau faktor ekonomi menjadi hal yang dominan, untuk mendorong seseorang menjadi PSK
Keywords : Prostitusi, Kriminologi, Online, Kota Pontianak.
References
DAFTAR PUSTAKA
Djoko Prakoso, SH, Bambang Riyadi Lany. Drs, Hukum Persetujuan Tertentu Di Indonesia, PT. Bina Aksara, Jakarta, 1982.
Djumadi, SH, Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1991.
Djumialdi, FX, SH, Wiwoho Soejono, SH, Perjanjian Perburuhan Dan Hubungan Perburuhan Pancasila, PT. Bina Aksara, Jakarta, 1987.
Imam Soepomo, SH, Prof. Pengantar Hukum Perburuhan, Djambatan, Jakarta, 1982.
Lalu Husni, SH, M. Hum, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000.
Ronny Hanitidjo Soemitro, SH, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990.
Soerjono Soekanto, DR, SH, MA, Kegunaan Sosiologi Hukum Bagi Kalangan Hukum, Penerbit Alumni, Bandung, 2000.
Soerjono Soekanto, DR, SH, MA, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001.
Soebekti, SH, Prof, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta, 1991.
Wirjono Projodikoro, SH, Prof, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Sumur, Bandung, 1991.
Zainal Asikin, SH, SU, dkk, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1994.
Undang-Undang Nomor 13 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University