WANPRESTASI ANGGOTA DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM PADA KOPERASI ADIL MAKMUR KECAMATAN PONTIANAK KOTA

DESITA ERMI NIM. A11111122

Abstract


Koperasi sebagai badan usaha berbeda dengan badan usaha lainnya dan secara spesifik memiliki prinsip-prinsip dan nilai-nilai koperasi, dimana di dalamnya terkandung unsur-unsur moral dan etika. Nilai-nilai dasar koperasi dan merupakan aspek pentingyang membedakan antara koperasi dan badan usaha ekonomi lainnya karena dalam koperasi terkandung unsur moral dan etika yang tidak dimiliki oleh semua badan usaha ekonomi lainnya.

Nilai-nilai yang terkandung dalam menolong diri sendiri (self-helf) dan percaya pada diri sendiri (self-reliance) serta kebersamaan (cooperation) dalam lembaga koperasi akan melahirkan efek sinergis. Efek ini akan menjadi suatu kekuatan yang sangat ampuh bagi koperasi untuk bersaing dengan lembaga ekonomi lainnya. Hal itu dapat diraih, jika para anggota koperasi mengoptimalkan peran sertanya, baik sebagai pemilik maupun sebagai pengguna jasa dalam koperasi yang bersangkutan.

Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian empiris, yuaitu pendekatan suatu kesenjangan antara teoro dengan kenyataan menggunakan landasan teori menggunakan hipotesis, menggunakan data primier dan data sekunder. Dalam penelitian ini penulis mengunakan sifat penelitian deskriptif, yaitu mengumpulkan informasi aktual secara rinci, mengidentifikasi masalah atau memerikasa kondisi keadaan lapangan berdasarkan data atau fakta-fakta yang diperoleh secara di lapangan dengan pada saat penelitian dilakukan.

Dari uraian data pada Bab III tentang pengelolaan data maka penulis menarik kesimpulan, bahwa perjanjian pembiayaan yang dilakukan secara mengansur (kredit) dari koperasi dengan peminjam belum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam membayar pinjaman pada Koperasu Adil Makmur Kecamatan Pontianak Kota.

 

Kata  Kunci : Koperasi, Perjanjian, Simpan Pinjam


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Hardijan Rusli, 1992, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta, 1981.

Muhammad Kadir, Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 2006.

M.Yahya Harapan, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1986.

Pratama Bagas, Yose Rizal Sidi Marajo dkk, 1999, Hukum Perjanjian, Bandung: CV.Pustaka Setia.

Penjelasan Umum Undang-Undang Koperasi No.17 Tahun 2012 tentang perkoperasian.

Partadiredja Atje, Manajemen Koperasi, Penerbit Braharata, Jakarta, 2000.

R.Subekti, dan R.Tjitrosudibyo, 2004, Kitab Undang-Undang hukum Perdata, jakarta, balai Pustaka.

R. Subekti, 1985, Aneka Perjanjian, alumni , Bandung.

R. Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Bandung, 1997.

Rerry Aprilia, hal-hal yang harus ada didalam perjanjian simpan pinjam, jakarta, Balai Pustaka.

Setiawan, 1999, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian, Jakarta: putra Baadin.

Sudarsono, 2007, Kamus Hukum Cetakan Kelima. Jakarta: PT.Rineka Cipta.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Suatu Pengatur, Liberty, Yogyakarta, 2003.

Sutantya Rahardja Hadhikusuma, Hukum Koperasi Indonesia, Lembang Penerbit Rajawali Pers, Jakarta:2002.

Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Perjanjian, Bandung: Sumur Bandung, 1973.

Widjaja Gunawan, memahami Prinsip Keterbukaan ( Aanvulled Recht) dalam hukum Perdata, PT.Rajawali Pers Jakarta, 2006.

Yahya Harapan, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Cet.II, alumni, Bandung, 1996.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun1992 Tahun 1992 Tentang Perekoperasian.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University