UPAYA PENGELOLA KOST TERHADAP PENYEWA YANG WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PEMBAYARAN SEWA MENYEWA KOST PUTRI YOANA DI SEPAKAT 2 BLOK S. NO 106 KELURAHAN BANSIR DARAT PONTIANAK TENGGARA
Abstract
Hubungan antar manusia yang satu dengan yang lainnya diera gelobalisasi ini sangat penting terutama dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehigga manusia saling berintraksi satu sama lainya. Wujud intraksi tersebut berupa suatu perbuatan hukum. Perbuatan hukum merupakan hubungan hukum yang diatur oleh hukum dimana ada hak dan kewajiban yang melekat dalam hubungan tersebut dan apa bila tidak terpenuhinya hak dan kewajiban tersebut maka dapat dikenakan sanksi menurut hukum. Masyarakat dalam kehidupan sehari-hari tidak akan lepas dari melakukan sesuatu perbuatan hukum, salah satunya adalah dengan cara mengadakan suatu perjanjian yang dapat dipertanggungjawabkan kepada semua pihak dan salah satu contoh dari perjanjian adalah perjanjian sewa menyewa kamar kost.
Permasalahan yang sering terjadi dalam hubungan hukum tersebut adalah Apa upaya yang dapat dilakukan pengelola kost terhadap penyewa yang wanprestasi dalam perjanjian pembayaran sewa menyewa kost Putri Yoana di Sepakat 2 Blok S. No 106 Kelurahan Bansir Darat Pontianak Tenggara?. Sehingga memunculkan permasalahan hukum, antara pemilik kamar kost dengan penyewa. Sedangkan tujuan penelitian ini adalah Untuk mendapatkan data dan informasi mengenai perlaksana perjanjian sewa menyewa kamar kost. Untuk mengungkap faktor-faktor apa penyebab pihak penyewa tidak melaksanakan perjanjian sewa menyewa kamar kost. Kemudian untuk mengungkapkan akibat hukum penyewa yang wanprestasi terhadap perjanjian sewa menyewa kamar kost. Dan untuk mengungkapkan upaya apa yang dilakukan oleh pihak pemilik kost terhadap penyewa yang wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa kamar kost. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Empiris, dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan serta menganalisa keadaan yang sebenarnya terjadi pada saat penelitian ini dilakukan, kemudian langkah selanjutnya adalah menganalisa semua fakta tersebut guna untuk memperoleh suatu kesimpulan.
Hasil penelitian : Bahwa telah terjadi hubungan hukum sewa menyewa anatar pemilik kamar kost Putri Yoana dengan penyewa, yang tertuang dalam perjanjian sewa menyewa secara tertulis dibawah tangan. Bahwa dalam pelaksanaan perjanjian tersebut penyewa terlambat dalam melakukan pembayaraan sewa kamar kost pada waktu yang telah di sepakati. Bawah akibat hukum dari tindakan tersebut, penyewa telah melakukan wanprestasi serta menimbulkan kerugian bagi pihak pemilik kamar kost. Bahwa dalam penyelesaian masalah wanprestasi, pemilik kamar kost hanya teguran secara lisan dan sanksi berupa denda 0,5%. Sedangkan upaya yang dilakukan oleh pemilik kost adalah memberikan teguran secara lisan dan sanksi berupa denda 0,5%.
Kata kunci : Perjanjian sewa menyewa, pemilik kamar kost, wanprestasi.
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadir Muhammad, 2000, Hukum Perdata Indonesia, Bandung, PT. Citra, Aditya Bakti.
Ahmad Miru, 2013, Hukum Kontrak Perancangan Kontrak, Jakarta, Raja Wali Pers.
J. Satrio, 2001, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Bandung Citra Aditiya Bakti.
Kartini Mulyadi dan Gunawan Widjaya, 2010, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjan , Bandung: Citra Aditya Bakti
M Yahya Harahap,2002 , Segi-Segi Dalam Hukum Perjanjian, Alumni Bandung.
Mariam Darus Badrulzaman, 2006, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (buku ketiga), Alumni Bandung.
______________________, 2003, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (buku
ketiga), Alumni Bandung.
Masri Singarimbun, 2006, Cara Penelitian Empiris, Cetakan ke 2, Jakarta, Gramedia
Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi, 2008, Metode Penelitiam Survey
LP3ES, Jakarta
Rachmat Setiawan, 2009, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Bandung, Putra Bardin.
Ridwan Khairandy, 2013, Hukum Kontrak Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan, Jakarta: Universitas Indonesia.
Ronny Hanitijo Soemitro, 2001, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta, Ghalila Indonesia.
R. Subekti, 2008, Hukum Perjanjian, Jakarta, PT. Intermasa.
________, 2008, Aneka Perjanjian, Jakarta, PT, Citra Aditya Bakti
¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬________,2008, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta.
_________, dan R. Tjitrosubidibio, 2009 Kitab Undang-Undang HukumPerdata, Jakarta, PT Pradnya Paramita.
R. Wirjono Prodjodikoro, 2001, Hukum Perdata Tentang Persetujuan –Persetujan Tertentu, Bandung, Sumur.
Departemen Pendidikan Nasional, 2001, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University