ANALISA YURIDIS TERHADAP KLAUSULA BAKU DALAM IMPLEMENTASI KONTRAK BISNIS PADA KARTU LANGGANAN BELANJA MATAHARI DEPARTMENT STORE
Abstract
ABSTRAK
Penggunaan kontrak baku dalam dunia usaha yang didalamnya memuat klausula baku bukan merupakan hal baru, hal tersebut dikarenakan kebutuhan yang menghendaki untuk digunakannya kontrak baku dalam dunia usaha. Penyalahgunaan kontrak baku yang memuat klausula dilarang masih sering ditemukan sehingga merugikan konsumen, seperti contohnya “OVO-Matahari berhak untuk melakukan perubahan perhitungan pemberian OVO Poin dan perubahan tersebut akan diumumkan kepada anggota Matahari Rewards-OVO”. Tujuan dari penelitian ini adalah ingin memamparkan Pelaksanaan, menganalisis dampak-dampak dari penggunaan klausula baku dalam kontrak bisnis kartu berlangganan belanja kartu Matahari Rewards-OVO berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.. Adapun hasil penelitian dari penelitian ini adalah Pelaksanaan kontrak bisnis dalam kartu langganan belanja matahari department store masih belum sesuai dengan ketentuan UU Perlindungan Konsumen karena masih adanya klausula terlarang yang digunakan sehingga seharusnya kontrak tersebut dapat batal demi hukum dan pelaku usaha dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku dalam UU. No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Selanjutnya terdapat beberapa dampak dari klausula baku dalam kontrak bisnis tersebut yaitu konsumen dibuat tidak berdaya setelah menandatangani kontrak.. Saran dalam penelitian ini adalah Diharapkan kepada pihak PT Matahari Department Store untuk mengubah beberapa ketentuan atau klausula terlarang dalam kontrak kartu langganan belanjanya dan Diharapkan konsumen dapat lebih memahami ketentuan-ketentuan dalam kontrak sebelum menandatanganinya.
Kata kunci: Analisa Klausula Baku, Kontrak baku, Kartu Langganan Belanja Klausula Terlarang, Undang-Undang Perlindungan Konsumen.References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Halim Barkatullah, 2008, Hukum Perlindungan Konsumen; Kajian Teoritis dan Perkembangan Pemikiran, Banjarmasin: FH Unlam Press.
Az. Nasution, 2007, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Jakarta: Diadit Media.
Badrulzaman, Mariam Darus, 1994, Aneka Hukum Bisnis, Bandung: Alumni.
C. Tantri Dkk, 1995, Gerakan Organisasi Konsumen, Seri Panduan Konsumen, Jakarta: YLKIThe Asia Foundation.
Evianto Hady, 1986, Hukum Perlindungan Konsumen Bukan Sekedar Keinginan Melainkan Suatu Kebutuhan, Hukum dan Pembangunan, Jakarta: Fakulltas Hukum UI.
Fuady, Munir, 1994, Hukum Bisnis Dalam Teori Dan Praktek (Buku Kedua), Bandung: Citra Aditya Bakti.
………………, 1999, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Bandung: Citra Aditya Bakti.
………………, 2003, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Buku Kedua, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Gunawan, Johannes, 2003, Reorientasi Hukum Kontrak Di Indonesia, Jurnal Hukum Bisnis, Jakarta: Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis.
Ibrahim, Johannes, 2004, Kartu Kredit Dilematis Antara Kontrak dan Kejahatan, Bandung: Refika Aditama.
Miru, Ahmadi, dan Sutarman Yodo, 2005, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Rajawali Pers.
Muwarto, Agus, 1995, Konsumen dan Hukum, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Patrik, Purwahid, 1998, Perjanjian Baku dan Penyalahgunaan Keadaan, dalam Peter Mahmud Marzuki Dkk(Ed), Hukum Kontrak di Indonesia, Jakarta: Elips Fakultas Hukum.
Permadi, 1990, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dilihat dari Kerugian Akibat Barang Yang Cacat dan Berbahaya, Majalah Hukum Nasional, Jakarta: BPHN Departemen Kehakiman.
Rusli, Hardijan, 1993, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Salim.H.S, 2003, Perkembangan Hukum Kontrak Innominat di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
Setiawan, 1993, Produsen atau Konsumen : Siapa Dilindungi Hukum, dalam Adrianus Meliala (Ed) Praktek Bisnis Curang, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Shidarta, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta: Grasindo.
Siahaan, N.H.T, 2005, Hukum Konsumen, Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk, Jakarta: Pantarei.
Sjahdeni, Sutan Remy, 1993, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia, Jakarta: Institut Bankir Indonesia.
Shofie Yusuf, 2002, Perlindungan Konsumen Dan Instrumen Hukumanya, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Soekanto, Soerjono, 1985, Perspektif Teoritis Studi Hukum Dalam Masyarakat, Jakarta: Rajawali Pers.
Subekti.R dan R.Tjitrosudibio, 1981, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: Pradya Paramitha.
Suharnoko, 2005, Hukum Perjanjian Teori dan Analis Kasus, Kencana, Jakarta.
Sri Redjeki, 2000, Aspek-Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Pada Era Perdagangan Bebas, Bandung: Mandar Maju.
Syahmin, AK, 2006, Hukum Kontrak Internasional, Jakarta: Rajawali Pers.
Tahir, Toto,2000, Kemungkinan Gugatan Class Action dalam Upaya Perlindungan Hukum Pada Era Perdagangan Bebas, dalam Husni Syawali dan Heni Sri Imaniyati (Ed), Hukum Perlindungan Konsumen, Bandung: Mandar Maju.
Usman Rachmadi, 2000, Hukum Ekonomi Dalam Dinamika, Jakarta: Jambatan.
Widjaja, Gunawan, dan Ahmad Yani 2003, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Wulansari, Putu Ayu, 2003, Teori Kontrak Emil Durkheim Dikaitkan Dengan Adhesion), dalam Jimly Asshiddiqie, dkk(Ed), Beberapa Pendekatan Ekonomi Dalam Hukum, Pusat Studi Hukum Tata Usaha Negara, Jakarta: Fakultas Hukum UI.
UNDANG-UNDANG
UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
INTERNET
PT Matahari Department Store, 2012, Tentang Matahari, (Pontianak,2017 Jan 07), diakses dari: URL: http://www.matahari.co.id/about
http://www.direktoratperlindungankonsumen.htm “Mencermati Klausula Baku Sebelum Menandatangani Kontrak, diakses pada tanggal 10 Januari 2017
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University