PELAKSANAAN JAMINAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA TERHADAP PEKERJA PADA PENGUSAHA PT. BINTANG BORNEO PERSADA KECAMATAN SUNGAI AMBAWANG KABUPATEN KUBU RAYA

YANUAR DWI SAPUTRA NIM. A1012141214

Abstract


Setiap proses produksi selalu melibatkan pekerja dan hal ini akan menciptakan suatu hubungan kerja antara pihak pekerja dengan pihak pengusaha. Hubungan kerja yang telah terjadi menunjukkan adanya hubungan hukum antara kedua belah pihak yang menggambarkan secara jelas hak dan kewajiban pihak pengusaha terhadap pekerja dan juga sebaliknya, menggambarkan hak dan kewajiban pekerja terhadap pengusaha. Adapun hak pekerja itu antara lain mendapatkan fasilitas keselamatan dan kesehatan dalam bekerja. Sebaliknya, kewajiban pengusaha adalah memberikan fasilitas keselamatan dan kesehatan kepada pekerja. Suatu perusahaan tidaklah lepas dari segala bahaya resiko kecelakaan kerja terhadap pekerja, diperlukannya program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) guna mengurangi dan mencegah kecelakaan kerja.

Adapun judul skripsi ini adalah “Pelaksanaan Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Terhadap Pekerja Pada Pengusaha PT. Bintang Borneo Persada Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya”. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dengan pendekatan analisis deskriptif yaitu menggambarkan keadaan sebagaimana adanya pada waktu penelitian dan meneliti dengan mengungkapkan fakta secara obyektif sebagaimana ditemukan di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dilaksanakan di perusahaan, hambatan dalam pelaksanaan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dan upaya dalam mengatasi hambatan dalam pelaksanaan jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di PT. Bintang Borneo Persada.

Dari hasil penelitian diperoleh gambaran secara umum bahwa, pelaksanaan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja pada PT. Bintang Borneo Persada belum dapat berjalan sesuai dengan peraturan tata tertib perusahaan. Dikarenakan kurangnya kesadaran pengusaha untuk memenuhi fasilitas & infrastruktur keselamatan dan kesehatan kerja pada perusahaan dan kurangnya disiplin pekerja dalam memanfaatkan & menggunakan fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja yang tersedia.

Pengusaha yang telah melanggar ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dapat diancam pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). upaya hukum yang dapat dilakukan pekerja adalah bahwa pekerja mengusulkan kepada Departemen Tenaga Kerja Kabupaten Kubu Raya untuk mengeluarkan peraturan mengenai standar pelaksanaan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang lebih baru dan lebih jelas.

 

Kata Kunci : Jaminan Keselamatan & Kesehatan Kerja, Ketenagakerjaan

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Kadir, Muhammad. 2000. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

Agustina, Rosa. 2003. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia.

Binoto Nadapdap. 2009. Hukum Perseoran Terbatas. Jakarta: Jala Permata Aksara

Danggur Konradus, Keselamatan kesehatan kerja, Jakarta : Bangka Adinatha Mulia

Imam Sjahputra Tunggal. 1996. Peraturan Perundang-Undangan Ketenagakerjaan. Jakarta: Harvindo

Imam Sopeomo, 1983, Pengantar Hukum Perburuhan, Djambatan, Jakarta

I Komang Ardana, 2012. Dinamika Perkembangan Hukum. Sinar Grafika, Jakarta

Jamin Ginting.2007. Hukum Perseroan Terbatas. Bandung: Citra Aditya Bakti

John Ridley. 2008. Kesehatan dan Keselamatan kerja. Ikhtisar, Edisi ketiga. Jakarta : Erlangga

Kartasapoetra. 2007. Hukum Perburuhan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika

Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2005

Kusuma. 2006. Teori Hukum Pembangunan. Epistema Institue, Jakarta

Masri Singarimbun, 2008, Metode Penelitian Survai, LP3ES Indonesia anggota IKAPI

Mertokusumo, RM. Soedikno. 1988. Mengenal Hukum ( Suatu Pengantar ). Yogyakarta: Liberty

M. Marwan & Jimmy P. 2009. Kamus Hukum. Surabaya : Realiti Publisher

Poerwanto, Helena dan Syaifullah. 2005. Hukum Perburuhan Bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Prof. Abdul Kadir Muhammad, SH, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000

Rahmat Setiawan. 1982. Tinjauan Elementer Perbuatan Melawan Hukum. Alumni Bandung

Rudiyanto. 2004. Penerapan SMK3 dan Pelaksanaan Audit SMK3. Jakarta : PT. Sucofindo

Ridwan Khairandy. 2009. Peraturan Perundang-Undangan dan Yurisprudensi. Yogyakarta: Total Media

Ronny Hanitijo Soemitro, 1985. Metode Penelitian Hukum dan Jurimentri. Jakarta: Penerbit Ghalia Indonesia

Sayuti, 2013. Keselamatan dan kesehatan kerja, Graha Ilmu, Yogyakarta

Soehartono Irawan, 2004. Metode Penelitian Sosial. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya

Serdamayanti. 2007. Sumber Daya Manusia dan Produktivitas Kerja. Bandung: Penerbit Bandar Maju

Subekti, R dan R. Tjitrosudibio. 2004. Kitab Undang – Undang Hukum Perdata. Jakarta : Pradya Paramita

Sulistyarini, 2006. Memahami Konsep Hukum. Alfabeta, Bandung

Susihono. 2013. Penerapan Sitem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Identifikasi Potensi Bahaya Kerja. Banten : Sultan Agung Tirtayasa

Tarwaka. 2008. Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Surakarta : Harapan Pers

Triwibowo. 2013. Kesehatan Lingkungan dan Keselamatan Kerja. Yogyakarta : Penerbit Nuha Medika

Budi Untung. 2012. Hukum dan Etika Bisnis. Yogyakarta: CV Andi Offset

Asri Wijayanti. 2009. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika

Simanjuntak, P.N.H. 2015. Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: PT Fajar Interpratama Mandiri

Rahadi Usman. 2009. Hukum Jaminan Keperdataan. Jakarta: Sinar Grafika

Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University