PELAKSANAAN JAMINAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA TERHADAP PEKERJA PADA PENGUSAHA PT. BINTANG BORNEO PERSADA KECAMATAN SUNGAI AMBAWANG KABUPATEN KUBU RAYA
Abstract
Setiap proses produksi selalu melibatkan pekerja dan hal ini akan menciptakan suatu hubungan kerja antara pihak pekerja dengan pihak pengusaha. Hubungan kerja yang telah terjadi menunjukkan adanya hubungan hukum antara kedua belah pihak yang menggambarkan secara jelas hak dan kewajiban pihak pengusaha terhadap pekerja dan juga sebaliknya, menggambarkan hak dan kewajiban pekerja terhadap pengusaha. Adapun hak pekerja itu antara lain mendapatkan fasilitas keselamatan dan kesehatan dalam bekerja. Sebaliknya, kewajiban pengusaha adalah memberikan fasilitas keselamatan dan kesehatan kepada pekerja. Suatu perusahaan tidaklah lepas dari segala bahaya resiko kecelakaan kerja terhadap pekerja, diperlukannya program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) guna mengurangi dan mencegah kecelakaan kerja.
Adapun judul skripsi ini adalah “Pelaksanaan Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Terhadap Pekerja Pada Pengusaha PT. Bintang Borneo Persada Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya”. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dengan pendekatan analisis deskriptif yaitu menggambarkan keadaan sebagaimana adanya pada waktu penelitian dan meneliti dengan mengungkapkan fakta secara obyektif sebagaimana ditemukan di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dilaksanakan di perusahaan, hambatan dalam pelaksanaan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dan upaya dalam mengatasi hambatan dalam pelaksanaan jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di PT. Bintang Borneo Persada.
Dari hasil penelitian diperoleh gambaran secara umum bahwa, pelaksanaan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja pada PT. Bintang Borneo Persada belum dapat berjalan sesuai dengan peraturan tata tertib perusahaan. Dikarenakan kurangnya kesadaran pengusaha untuk memenuhi fasilitas & infrastruktur keselamatan dan kesehatan kerja pada perusahaan dan kurangnya disiplin pekerja dalam memanfaatkan & menggunakan fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja yang tersedia.
Pengusaha yang telah melanggar ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dapat diancam pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). upaya hukum yang dapat dilakukan pekerja adalah bahwa pekerja mengusulkan kepada Departemen Tenaga Kerja Kabupaten Kubu Raya untuk mengeluarkan peraturan mengenai standar pelaksanaan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang lebih baru dan lebih jelas.
Kata Kunci : Jaminan Keselamatan & Kesehatan Kerja, Ketenagakerjaan
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Kadir, Muhammad. 2000. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Agustina, Rosa. 2003. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia.
Binoto Nadapdap. 2009. Hukum Perseoran Terbatas. Jakarta: Jala Permata Aksara
Danggur Konradus, Keselamatan kesehatan kerja, Jakarta : Bangka Adinatha Mulia
Imam Sjahputra Tunggal. 1996. Peraturan Perundang-Undangan Ketenagakerjaan. Jakarta: Harvindo
Imam Sopeomo, 1983, Pengantar Hukum Perburuhan, Djambatan, Jakarta
I Komang Ardana, 2012. Dinamika Perkembangan Hukum. Sinar Grafika, Jakarta
Jamin Ginting.2007. Hukum Perseroan Terbatas. Bandung: Citra Aditya Bakti
John Ridley. 2008. Kesehatan dan Keselamatan kerja. Ikhtisar, Edisi ketiga. Jakarta : Erlangga
Kartasapoetra. 2007. Hukum Perburuhan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2005
Kusuma. 2006. Teori Hukum Pembangunan. Epistema Institue, Jakarta
Masri Singarimbun, 2008, Metode Penelitian Survai, LP3ES Indonesia anggota IKAPI
Mertokusumo, RM. Soedikno. 1988. Mengenal Hukum ( Suatu Pengantar ). Yogyakarta: Liberty
M. Marwan & Jimmy P. 2009. Kamus Hukum. Surabaya : Realiti Publisher
Poerwanto, Helena dan Syaifullah. 2005. Hukum Perburuhan Bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Prof. Abdul Kadir Muhammad, SH, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000
Rahmat Setiawan. 1982. Tinjauan Elementer Perbuatan Melawan Hukum. Alumni Bandung
Rudiyanto. 2004. Penerapan SMK3 dan Pelaksanaan Audit SMK3. Jakarta : PT. Sucofindo
Ridwan Khairandy. 2009. Peraturan Perundang-Undangan dan Yurisprudensi. Yogyakarta: Total Media
Ronny Hanitijo Soemitro, 1985. Metode Penelitian Hukum dan Jurimentri. Jakarta: Penerbit Ghalia Indonesia
Sayuti, 2013. Keselamatan dan kesehatan kerja, Graha Ilmu, Yogyakarta
Soehartono Irawan, 2004. Metode Penelitian Sosial. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Serdamayanti. 2007. Sumber Daya Manusia dan Produktivitas Kerja. Bandung: Penerbit Bandar Maju
Subekti, R dan R. Tjitrosudibio. 2004. Kitab Undang – Undang Hukum Perdata. Jakarta : Pradya Paramita
Sulistyarini, 2006. Memahami Konsep Hukum. Alfabeta, Bandung
Susihono. 2013. Penerapan Sitem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Identifikasi Potensi Bahaya Kerja. Banten : Sultan Agung Tirtayasa
Tarwaka. 2008. Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Surakarta : Harapan Pers
Triwibowo. 2013. Kesehatan Lingkungan dan Keselamatan Kerja. Yogyakarta : Penerbit Nuha Medika
Budi Untung. 2012. Hukum dan Etika Bisnis. Yogyakarta: CV Andi Offset
Asri Wijayanti. 2009. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika
Simanjuntak, P.N.H. 2015. Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: PT Fajar Interpratama Mandiri
Rahadi Usman. 2009. Hukum Jaminan Keperdataan. Jakarta: Sinar Grafika
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University