PERAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL DALAM OPTIMALISASI FUNGSI LEMBAGA REHABILITASI (STUDI DI KOTA PONTIANAK)
Abstract
ABSTRAK
Presiden Republik Indonesia Ir. Jokowidodo menyatakan Indonesia sekarang Darurat Narkoba. Negara kita menjadi basis perdagangan gelap Narkoba jaringan Internasional membuat pemerintah harus melakukan upaya dalam penegakkan hukum dan pencegahan masuknya Narkotika ke Indonesia. Lahirnya Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dapat memberikan pedoman untuk para penegak hukum dan instansi terkait lainnya dalam upaya baik itu preventif maupun represif.
Melalui Undang-Undang No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, pecandu Narkotika yang menjadi korban peredaran gelap Narkotika dapat dipulihkan melalui program Rehabilitasi pasal 54 “ Pecandu Narkotika dan Korban penyalahguna Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan Rehabilitasi sosial”. Namun proses tersebu terdapat beberapa faktor yang membuat kurang maksimalnya rehabilitasi dalam pemulihan para pecandu.
Indonesia sekarang disebut Bonus Demografi untuk memajukan kehidupan bangsa dan negara, apa jadinya kalau pemuda Indonesia yang seharusnya produktif tetapi malah terjerumus kedalam lingkungan Narkotika yang jelas efek yang ditumbulkan akan merusak fisik maupun psikis menurunkan fungsi otak sehingga halusinasi, Adiksi (ketergantungan) bahkan meninggal dunia.
Bahwa untuk penyelenggaraan rehabilitasi terhadap korban Pecandu Narkotika, kmerupakan salah satu langkah P4GN untuk memberikan pemulihan dari dampak ketergantungan dengan cara memberikan perawatan dan pengobatan yang komprehensif
Rehabilitasi merupakan serangkaian upaya pemulihan terpadu terhadap pecandu narkotika, penyalahguna narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika yang mencakup penerimaan awal, rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial, serta pascarehabilitasi.
References
DAFTAR PUSTAKA
AR. Sujono dkk, Komentar dan pembahasan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, : Sinar grafika, Jakarta, 2011
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan Vol.1 : Kencana, Jakarta2010
AR. Sujono dkk, Komentar dan pembahasan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009
tentang narkotika, Sinar grafika (Jakarta,, 2011
Badan Nasional Narkotika. www.bnn.go.id/read/page/8007/tujuan-pokok-dan-fungsi. diakses pada tanggal 18 April 2018.
Bambang Sugono, S.H.,M.S.,2015, Metode Penelitiaan Hukum, PT Coenseulo G Sevilla, Pengantar Metode Penelitian, UI Press, Jakarta, 1993
C. Ray Jeffery dikutip Mahmud Mulyadi, Criminal Policy, Pendekatan Integral Penal Policy
dan Non-Penal Policy dalam Penanganan Kejahatan Kekerasan, Pustaka Bangsa Press, Medan, 2008
Hari Sasangka, Narkotika dan psikotropika Dalam Hukum Pidana, Mandar Maju, Bandung 2003
Hadiri Nawawi, Metode Penelitiaan Sosial, Gajah Mada University, Yokyakarta, 1993
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia,Panduan Pemasyarakatan Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (Sesuai dengnan Urutan Bab, Pasal dan ayat), Sekertaris Jendral MPR RI, Jakarta, 2010
Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Hukum Tata Negara Indonesia, Sinar Bakti, Jakarta 1988
Mardani , Penyalahgunaan Narkoba Dalam Perspektif Hukum Islam dan Humum Pidana Nasional, Raja Grafindo Persada, Jakarta 2008
Muladi dan Dwidja Priyatno. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Penerbit Kencana Prenada Media Group : Jakarta. , 2013
Soedjono Dirjosisworo, Hukum Narkotika Indonesia, Citra Aditya bhakti, Bandung 1990,
http://tesisdisertasi.blogspot.com/2010/10/teori-efektivitas.html, diakses pada tanggal 6 Febuari 2018
Pius A. Partanto dan M. Dahlan Al Barry, Kamus Ilmiah Populer, Arkola, Surabaya, 1994
Soerjono Soekanto, Efektivitas Hukum dan Peranan Saksi, Remaja Karya.Bandung,1985
Tersedia dihttp;//pengertiaan-pengertiaan-info.blogspot.co.id/2015/05/pengerian-pembinaan-menurut-ahli.html diakses pada tanggal 21 juli 2018 pukul 10.35.wib.
Rahman syamsuddin, Hukum acara pidana dalam integritas keilmuan (Makassar: Alauddin university press, 2013
R. Sujono dkk, Komentar dan pembahasan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009
tentang narkotika, Sinar grafika ,Jakarta, 2011
Ronny Haditjo Soemitro, Metode penelitiaan Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2000
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Peraturan Presiden Republik Indonesia No.23 Tahun 2010 Tentang Badan Narkotika Nasional
Peraturan Bersama : Ketua Mahkamahh Agung, menteri Hukum dan Hak asasi Manusia, Menteri kesehatan, menter sosial, Jaksa Agung, Kepala Kepolisiaan, Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia No. 01/PB/MA/III/2014. No. 03 Tahun 2014. No. 11 Tahun 2014. No.03 Tahun 2014. No. PER-005/A/JA/03/2014. No. 1 tahun 2014. No. PERBER/01/III/2014/BNN Tentang Penanganaan pecandu Narkotika kedalam Lembaga Rehabilitasi
Peraturan kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University