WANPRESTASI DEBITUR DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN PEMBELIAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA (MERK HONDA) PADA PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE (FIF) DI KOTA KETAPANG
Abstract
ABSTRAK
Skripsi ini berjudul, “WANPRESTASI DEBITUR DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN PEMBELIAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA (MERK HONDA) PADA PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE (FIF) DI KOTA KETAPANG”. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah mengenai faktor penyebab debitur melakukan wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen.
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mendapatkan data dan informasi mengenai perjanjian pembiayaan konsumen, untuk mengungkapkan faktor penyebab debitur wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen, untuk mengungkapkan akibat hukum bagi debitur yang wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen dan untuk mengungkapkan upaya hukum yang dilakukan kreditur terhadap debitur yang prestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen pembelian kendaraan bermotor roda dua (merk Honda) pada PT. FIF di Kota Ketapang.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang beranjak dari adanya kesenjangan antara teori dengan kenyataan dalam kehidupan msyarakat. Untuk pengumpulan data premier dan sekunder, penulis menggunakan 2 (dua) bentuk penelitian, yaitu penelitian kepustakaan melalui buku-buku, pendapat para sarjana dan peraturan perundang-undangan serta penelitian lapangan dengan melakukan wawancara dengan pimpinan PT. Federal International Finance di Kota Ketapang dan menggunakan angket atau kuisioner yang diberikan kepada debitur yang wanprestasi.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam transaksi pembiayaan konsumen melibatkan 3 (tiga) pihak yaitu perusahaan pembiayaan sebagai kreditur, konsumen sebagai debitur dan pemasok barang (supplier). Hubungan hukum yang terjadi hanya antara perusahaan pembiayaan dan konsumen yang dibakukan secara tertulis di dalam sebuah perjanjian yang dinamakan perjanjian pembiayaan konsumen. Di dalam perjanjian memuat hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan kedua belah pihak.
Bahwa dalam pelaksanaannya perjanjian pembiayaan konsumen antara PT. FIF dengan konsumen tidak berjalan sebagaimana mestinya. Yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan perjanjian adalah persoalan wanprestasi atau cidera janji berupa kelalaian debitur dalam melakukan pembayaran angsuran. Salah satu faktor penyebab debitur lalai dalam melakukan pembayaran angsuran dikarenakan debitur ada keperluan mendesak, sehingga uang yang digunakan untuk membayar angsuran digunakan untuk keperluan mendesak tersebut.
Kata Kunci :Wanprestasi, Perjanjian Pembiayaan Konsumen, Perusahaan Pembiayaan
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
AbdulKadir Muhammad, 1986, Hukum Perjanjian, Bandung, Alumni
____________________, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum cetakan I, Bandung, Citra Aditya Bakti
Ahmadi Miru, 2010, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak Cetakan III, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada
Amirudin dan Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta, PT. Raja Grafindo
Arianto Mukti Wibowo, 1999, Kerangka Hukum Digital Signature Dalam Electronic Commerce, Bogor, Jawa Barat
Bambang Sunggono, 2015, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta, Rajawali Pers
Budi Rachmad, 2002, Multi Finance Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, Pembiayaan Konsumen, Jakarta, Navindo Pustaka Mandiri
Gunawan Widjaja,, 2006, Seri Hukum Bisnis Memahami Prinsip Keterbukaan Dalam Hukum Perdata, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada
Hadari Nawawi, 1983, Metode Penelitian Bidang Sosial, Yogyakarta, Gajah Mada University Press
Hartono Hadi Suprapto, 2004, Pokok-Pokok Hukum Perikatan dan Hukum Jaminan, Yogyakarta, Liberty
J. Satrio, 1995, Hukum Perikatan : Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti
Koenjtaraningrat, 2008, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Jakarta, Gramedia
Lexy J. Muleong, 2010, Metodologi Penelitian Kualitatif, Jakarta, Remaja Rsdakarya
M. Syamsudin, 2007, Operasional Penelitian Hukum, Jakarta, Rajawali Press
M. Yahya Harahap, 1986, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung, Alumni
R. Setiawan, 1994, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bandung, PT. Bina Cipta
Ridwan Khairany, 2004, Itikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak Cetakan III, Jakarta
Salim HS, 2007, Perkembangan Hukum Kontrak Diluar KUH Perdata, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada
Siti Ismiati Jenie, 1996, Beberapa Perjanjian Yang Berkenaan Dengan Kegiatan Pembiayaan, Yogyakarta, Yayasan Penerbit Gajahmada
Soedikno Mertokusumo, 1989, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta, Liberty
Soerjono Soekanto,, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press
Sri Soedewi Machum Sofwan, 2004, Hukum Perjanjian Perhutangan, Yogyakarta, Yayasan Penerbit Gajahmada
Subekti, 2002, Hukum Perjanjian, Bandung, PT. Intermasa
Sunaryo, 2009, Hukum Lembaga Pembiayaan, Jakarta, Sinar Grafika
Sutan Remi Sjahdeini, 1993, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia, Jakarta, Institut Bankir Indonesia
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Keppres Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University