PELAKSANAAN PASAL 49 JUNCTO PASAL 70 PERATURAN PEMERITAH NOMOR 51 TAHUN 2002 TENTANG PERKAPALAN OLEH PENGUSAHA KAPAL MOTOR WISATA YANG MELAKUKAN PELAYARAN DI SUNGAI KAPUAS (KOTA PONTIANAK)
Abstract
Kota Pontianak merupakan ibukota Provinsi Kalimantan Barat yang didirikan oleh Sultan Syarif Abdurrahman Al-Qaderi pada tahun 1817 dan kemudian mendirikan sebuah Keraton dibantaran sungai kapuas. Maka tidak heran kalau kita melihat banyak perkampungan yang berada dibantaran sungai kapuas. Seiring berjalannya waktu, suasana sungai kapuas pada malam hari menjadi indah dengan diterangi oleh cahaya warna-warni lampu rumah-rumah warga dan bangunan yang berdiri dibantaran sungai yang menjadikan alur sungai kapuas memiliki daya tarik tersendiri dan menjadikan pemandangan yang eksotik untuk dijadikan obyek wisata.
Dengan daya tarik tersebut banyak dimanfaatkan bagi warga sekitar untuk mendirikan usaha seperti cafe maupun jasa pariwisata air dengan menggunakan kapal motor untuk orang-orang yang ingin menikmati keindahan aliran sungai kapuas. Selain itu ditepi sungai kapuas terdapat sebuah lokasi wisata yang dinamakan “Taman Alun-alun Kapuas”, lokasi ini didirikan oleh Pemerintah Kota Pontianak sebagai pusat hiburan rakyat, dilokasi ini terdapat juga kapal-kapal motor wisata.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu menggambarkan keadaan sebagaimana yang terjadi pada waktu penelitian ini dilakukan, dan menganalisisnya hingga menarik suatu kesimpulan dengan masalah yang diteliti dalam bentuk Penelitian Kepustakaan (Library Research), yaitu penelitian yang dilakukan dengan mempelajari literatur-literatur, tulisan-tulisan, pendapat-pendapat para sarjana, dokumen-dokumen, serta ketentuan peraturan perundang-undangn yang ada kaitannya dengan masalah yang diteliti. Dan Teknik dan Alat Pengumpulan Data, Teknik Komunikasi Langsung, Yaitu dengan mengadakan kontak langsung dengan sumber data yakni Instansi Pemerintah khususnya Dinas Perhubungan Kota Pontianak dan Dinas Pariwisata Kota Pontianak selaku pihak yang melakukan pengawasan terhadap kapal-kapal motor yang berlayar di sungai kapuas (Kota Potianak) dalam bentuk wawancara yang pertanyaannya sesuai dengan aspek-aspek penelitian.
Bertitik tolak dari apa yang penulis ungkapkan pada bab-bab sebelumnya, serta didukung dari hasil penelitian terhadap para penumpang/pengunjung dan pengusaha kapal motor wisata yang melakukan pelayaran di Sungai Kapuas Kota Pontianak yang dijadikan responden, serta hasil wawancara dan telah dianalisis maka dapatlah disimpulkan hal-hal berikut, yaitu bahwa sebagian besar pengusaha kapal motor wisata yang melakukan pelayaran di Sungai Kapuas Pontianak belum sepenuhnya melaksanakan tanggung jawabnya dalam menyediakan alat keselamatan kapal sesuai yang diatur dalam Pasal 49 Jo. Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan. Dan bahwa upaya hukum Pemerintah Kota Pontianak khususnya Dinas Perhubungan Kota Pontianak dalam memberikan sanksi kepada para pengusaha kapal motor wisata yang tidak menyediakan alat keselamatan kapal masih belum tegas dan seakan membiarkan hal tersebut.
Kata Kunci : Pengusaha, Kapal Motor, Pelayaran
References
DAFTAR PUSTAKA
UU RI No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.
PP No. 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan.
Keputusan Menteri Perhubugan No. KM 73 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau.
Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 45 Tahun 2012 tentang Managemen Keselamatan Kapal.
http://www.ruaitv.co.id diakses tanggal 2 februari 2014.Tentang “Kapal wisata andalan pontianak, tenggelam di Sungai Kapuas”
http://ajunsapri.blogspot.com/2013/08/perairan-darat-dan-laut.html diakses tanggal 3 februari 2014.
Abdulkadir, Muhammad. 1998. Hukum Pengangkutan Niaga, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Ahmad, Hamzah dan Nanda Santoso. 1996. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Fajar Mulya, Surabaya.
Atmosudirdjo, Prajudi. 1981. Hukum Administrasi Negara, Ghalia, Jakarta.
Budiarto, Arif. 2007. Rekayasa Lalu Lintas, UNS Press.
Handyaningrat, Soewarno. 1985. Pengantar Studi Ilmu Administrasi Dan Managemen, Cv. Haji Masagung, Jakarta.
Martono, H.K dan Eka Budi Tjahjono. 2011. Transportasi Di Perairan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008, Rajawali Pers, Jakarta
Nitisemitro, Dr. Ec. 1983. Managemen Suatu Dasar Dan Pengantar, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Pranoto, Perkapalan Laut, Widyaiswara Madya BPPP Tegal, di http://www.bppp-tegal.comdiaksestgl. 3 mei 2014
Purwosutjipto, H.M.N. 1989. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia (Hukum Pelaayaran dan Perairan Darat), Djambatan, Jakarta.
Raharjo, Satjipto. 1986. Hukum Dan Masyarakat, Angkasa Bandung, Bandung.
Ridwan, HR. 2011. Hukum Administrasi Negara, PT. Raja Grafindo Persada, cetakan ke tujuh, Jakarta.
Sadjijono. 2008.Memahami Beberapa Bab Pokok Hukum Administrasi, Laksbang Pressindo, Yogyakarta.
Siagian, Sondang P. 1985. Filsafat Administrasi, Gunung Agung, Jakarta.
Singarimbun, Masri dan Sofian Effendi. 1996. Metode Penelitian Survey, LP3S, Jakarta.
Soekanto, Soerjono dan Mustafa Abdullah. 1987. Sosiologi Hukum Dalam Masyarakat, Jakarta.
Soekanto, Soerjono. 1988. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Soekanto, Soerjono. 1989. Kegunaan Sosiologi Hukum Bagi Kalangan Hukum, PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung.
Soekanto, Soejono. 2005. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum, Grafindo, Jakarta.
Soemitro,Rony Hanitijo. 2001. Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Sujanto. 1985. Beberapa Pengertian Dibidang Pengawasan, _______, Jakarta.
Sunggono, Bambang. 2011. Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Suwarto. 1985. Dasar-Dasar Organisasi Dan Manajemen, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Usman, AdjiSution. 1991. Hukum Pengangkutan Di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta.
Utari Siti. 1999. Pengangkutan Laut di Indonesia (suatu tinjauan yuridis), Balai Pustaka, Jakarta.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University