TANGGUNG JAWAB PT. ANEKA MULTITAMA PRODUSINDO PADA PEMBELI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI PRODUK MUDAH RUSAK DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Perjanjian jual beli merupakan suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu benda dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telahdijanjikan. Pada umumnya hak dan kewajiban yang lahir dari perjanjian akan dipenuhi oleh pihak-pihak baik penjual maupun pembeli. Akan tetapi terkadang dalam praktik salah satu pihak tidak mematuhi apa yang menjadi kewajibannya dan ini yang menjadi permasalahan dalam sebuah perjanjian. Seperti halnya masalah tentang kecacatan suatu produk/barang yang dimana mengakibatkan kerugian disatu pihak.
Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah apakah PT. Aneka Multitama Produsindo telah bertanggung jawab terhadap pembeli dalam jual beli produk mudah rusak di Kota Pontianak?
Penelitian ini dibuat menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pedekatan penelitian deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka, wawancara dan studi dokumen. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, penandaan data, rekonstruksi data dan sistematisasi data. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif.
Dalam kenyataannya PT. Aneka Multitama Produsindo menolak atau tidak menerima barang atau produk rusak dari pembeli sesuai dengan perjanjiang yang dibuat, ini dapat dikatakan bahwa PT. Aneka Multitama Produsindo telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi dan berakibat menimbulkan kerugian pada pembelinya, karena perjanjian tersebut adalah sah sebagaimana di atur dalam pasal 1320 KUH Perdata, maka pihak pembeli berhak untuk menuntut diantara beberapa hal yaitu : 1. Pembatalan perjanjian, 2. Pemenuhan perjanjian, 3. Pembayaran ganti rugi, 4. Pembatalan perjanjian disertai ganti kerugiaan, atau 5. Pemenuhan perjanjian disertai ganti kerugian. Upaya pemenuhan kerugian akibat wanprestasi yang dilakukan penjual, maka pembeli dapat melakukan upaya hukum baik melalui proses diluar pengadilan (kekeluargaan) dengan pola saling menguntungkan maupun melalui proses pengadilan, namun pembeli tidak menempuh upaya hukum melalui pengadilan karena pertimbangan biaya mahal dan tidak seimbang, memerlukan waktu lama dan rumit, dan masih membutuhkan produk barang guna kelangsungan usaha.
Kesimpulan bahwa PT. Aneka Multitama Produsindo menolak pengembalian atau penukaran barang atau produk yang dirusak dikarenakan hal itu terjadi atas kelalaian pembeli karena sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan sebelum diserahkan.
Kata Kunci: Perjanjian Jual Beli, Wanprestasi, Pelaksanaan Perjanjian.
References
Abdulkadir Muhammad, 1992, Perjanjian Baku Dalam Praktek Perusahaan Perdagangan, Citra Aditya Bakti, Jakarta.
----------------., 2002, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.
----------------., 2014, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
----------------., 1982, Hukum Perikatan, Bandung, Alumni.
Abdul R.Salimin, 2010, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan (Teori Dan Contoh Kasus), Jakarta, Kencana.
Ade Manan Suherman dan J. Satrio, 2010, Penjelasan Hukum Tentang Batasan Umur (Kecakapan Dan Kewenangan Bertindak Berdasar Batasan Umur), Nasional Legal Reform Program, Jakarta.
CST. Cansil dan Christine ST. Kansil, 2000, Modul Hukum Perdata Termasuk Asas-Asas Hukum Perdata, Pradnya paramita, Jakarta.
Handri Raharjo, 2009, Hukum Perjanjian di Indonesia, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
----------------., 2000, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Herlien Budiono, 2011, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Bandung, Citra Aditya Bakti.
J. Satrio, 1999, Hukum Perikatan, Alumni, Bandung.
----------------., 2001, Hukum Perikatan,Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian Buku I, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.
----------------., 1995, Hukum Perikatan,Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian Buku II, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.
----------------., 2001, Hukum Perikatan,Perikatan Yang Lahir Dari Undang-Undang, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.
M. Yahya Harahap, 2001, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Cetakan xii, Alumni, Bandung
Mariam Darus Badrulzaman, 2004, KUH Perdata Buku III (Hukum Perikatan dengan Penjelasan), Alumni, Bandung.
----------------., dkk, 2001, Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Jakarta.
----------------., 2006, KUHPerdata, Bandung, Alumni.
Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, 2006, Metode Penelitian Survai, Jakarta, Pustaka LP3ES, halaman 106.
Munir Fuady, 2003, Hukum Kontrak, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
----------------., 2001, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Citra Aditya Bakti, Bandung.
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, 2010, Perikatan Yahir Dari Perjanjian, Rajawali Pers, Jakarta.
----------------., 2003, Seri Hukum Perikatan (Perikatan yang Lahir dari Perjanjian), Raja Grafindo Persada, Jakarta.
P.N.H Simanjuntak, 2001, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Jakarta, Djambata.
Purwahid Patrik, 1994, Dasar-dasar Hukum Perikatan (Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian dan Dari Undang-Undang), Bandung, Mandar Maju.
R. Setiawan, 2003, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Cet. xxxi, Bina Cipta, Jakarta.
R. Subekti, 2001, Hukum Perjanjian Cet.ke-XII, Inter Masa, Jakarta.
----------------., R. Subekti dan R, Tjitrosudibio, 2004, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Cet. Ketiga puluh empat, PT. Pradnya Paramita, Jakarta.
----------------., 2001, Aneka Perjanjian, Bandung, Citra Aditya Bakti.
R.M Suryodiningrat, 2000, Perikatan-perikatan Bersumber Perjanjian, Bandung, Tarsito.
Ridwan Halim, A. 1982, Hukum Perdata Dalam Tanya Jawab, Jakarta, Ghalia Indonesia.
Riduan Syahrani, 2006, Seluk Beluk Dan Asas Asas Hukum Perdata, Cet.VI, Alumni, Bandung.
Salim HS, 2000, Pengantar HukumPerdata Tertulis (BW), Jakarta, PT. Bina Cipta.
----------------., 2003, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta.
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, 2001, Hukum Perutangan Bagian B, Yogyakarta, FH UGM.
----------------., 2002, Hukum Perjanjian, Cetakan XXVII, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Sudikno Mertokusumo dalam Zainal Asikin, 2015, Hukum Acara Perdata Di Indonesia, Jakarta, Prenadamedia Group.
Syahmin, 2006, Hukum Kontrak Internasional, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Titik Triwulan, 2006, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Pustakaraya.
----------------., 2008, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, Kencana, Jakarta.
Wirjono Prodjodikoro, 2000, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Mandar Madju, Bandung.
----------------.,2000, Hukum Perdata tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Sumur Bandung, Jakarta.
Surat Edaran Mahkamah Agung ( SEMA ) Nomor 3 Tahun 1963 tentang Gagasan menganggap Burgerlijk Wetboek tidak sebagai Undang-undang.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University