KEPATUHAN BANK PERKREDITAN RAKYAT(BPR) DALAM PENERAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK (STUDI PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT DANA WIRABUANA DI PONTIANAK)
Abstract
Penerapan tata kelola perusahaan yang baik bagi Bank Pekreditan Rakyat (BPR) tidak hanya semata-mata peraturan tertulis saja. Melainkan sebagai pedoman bagi Bank Perkreditan Rakyat dalam menjalankan kegiatan operasioanalnya dengan sebaik mungkin. Karena dengan menerapkan peraturan tata kelola perusahaan bagi Bank Perkreditan Rakyat dalam bentuk aturan yang dikeluarkan oleh ototritas jasa keuangan yaitu PJOK Nomor 4 Tahun 2015 tentang penerapan tata kelola perusahaan bagi BPR akan memberikan dampak yang baik bagi perkembangan Bank Perkreditan Rakyat. Sesuai dengan peraturan otoritas jasa keuangan atau POJK Nomor 4/POJK 03 Tahun 2015 tentang tata kelola perusahaan bagi BPR pada pasal 13 ayat (1) huruf b telah disebutkan direksi pada BPR dengan modal inti kurang dari Rp.50.000.000,00 wajib menunjuk pejabat eksekutif yang melaksanakan ketiga fungsi yang terdiri dari fungsi audit intern, fungsi manajemen risiko dan fungsi kepauhan. Akan tetapi dalam kenyataannya pada BPR Danawirabuana yang menjadi tempat studi memiliki kekurangan dalam sumber daya manusia yang berkompeten dalam menjabat sebagai pejabat eksekutif tersebut, Sehingga menimbulkan permasalahan dalam kepatuhan terhadap peraturan yang mengatur.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Penelitian Hukum Normatif atau Metode Penelitian Kepustakaan adalah metode atau cara yang dipergunakan didalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meniliti bahan pustaka yang ada..Ditambahkan juga data penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian analisis dan kualitatif dengan harapan semua data dapat diklarifikasikan sesuai permasalahan. Kemudian dengan menyimpulkan permasalahn yang terjadi dan menjabarkan faktor-faktor penyebab timbulnya permasalah hingga menarik suatu kesimpulan tentang permasalahan yang ada.
Kekurangannya Sumber Daya Manusia menjadi penyebab tidak terlaksanakannya penerapan tentang tata kelola perusahaan bagi BPR secara maksimal.Pemenuhan Sumber Daya Manusia yang sesuai klasifikasi yang dimana harus lulus dari Tes Sertifikasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi yang menjadi faktor sungkarnya pemenuhan Sumber Daya Manusia di Bank Perkreditan Rakyat Dana Wirabuana. Untuk itu diperlukannya pemenuhan Sumber Daya Manusia secepat mungkin agar terpenuhinya standarisasi jumlah anggota kepengurusan BPR Dana Wirabuana. Sehingga penegakkan terhadap peraturan tentang tata kelola perushaan BPR khususnya pada daerah pontianak terselenggara dengan baik.
Keyword : Tata Kelola Perusahaan, Bank Perkreditan Rakyat
References
A. BUKU
Adrian Sutedi,2012, Good corporate Governance,Cetakkan kedua,Sinar Grafik,Jakarta.
Agus Sudaryanto,2015, Pengantar Ilmu Hukum ,Setara Pers,Malang.
Ali Suyanto.H ,2013,Buku Pintar Pengelolaan BPR dan Lembaga Keuangan Pembiayaan Mikro ,Penerbit Andi,Yogyakarta.
Bryan.A.Garner,2009, Black’s Law Dictionary : Ninth Edition,Thomas Reuters, United State of America.
Darmawi,Hermawan,2014,Manajemen Perbankan,PT. Bumi Aksara,Jakarta
_________________,2016,Manajemen Risiko ,PT. Bumi Aksara, Jakarta
Djokossantoso Moeljono,2005,Good corporate culture sebagai inti dari good corporate governance, PT.Alex Media Komputindo, Jakarta.
Donald Albert dan Frans Maramis,2016,Pengantar Ilmu Hukum,Cetakkan kedua,Rajawali Pers,Jakarta .
Dudu Duswara,2003,Pengantar Ilmu Hukum,PT.Refika Aditama,Bandung.
Etty Mulyati,2016,Kredit Perbankan (Aspek Hukum dan Pemngembangan Usaha Mikro Kecil dalam Pembangunan Perekonomian Bangsa),Pt.Reflika Aditama,Bandung.
Hermansyah,2007,Hukum Perbankan Nasional, Prenada Media Group, Jakarta.
Hery,2013,Rahasia Pembagiann Divenden dan Tata Kelola Perusahaan,Gava Media,Yogyakarta.
John Pieris dan Nizam Jim Wiryawan,2008,Etika Bisnis dan Good Corporate Governance edisi kedua, Pelangi Cendekia, Jakarta.
Kansil,C.S.T,1989,Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia,Cetakkan Kedua,Balai Pustaka,Jakarta .
Kasmir,2016,Dasar-Dasar Hukum Perbankan Edisi Revisi, Rajawali Pers, Jakarta
______,2002,Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya,PT Raja Grafindo Persada,Jakarta.
Munir Fuady,1999,Buku Kesatu Hukum Perbankan Modern,PT.Citra Aditya Bakti,Bandung.
Pandu Suharto,1991,Peran Masalah dan Prospek Bank Perkreditan Rakyat. Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI),Jakarta.
Ketut Rindjin,2003,Pengantar Perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank , PT.Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Widjanarto,2007,Hukum Dan Ketentuan Perbankan Di Indonesia,PT.Pustaka Utama Grafiti, Jakarta.
Zainal Asikin,2015,Pengantar Hukum Perbankan Indonesia,Rajawali Pers, Jakarta.
B. UNDANG-UNDANG :
Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Tata Kelola Perushaan Yang Baik Bagi Bank Perkreditan Rakyat ( Bpr )
Republik Indonesia, Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan .
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Lembaran Negara RI No.7 Tahun 2004, tambahan Lembaran Negara No.4357.
Republik Indonesia, Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang perseroan terbatas
ARTIKEL :
Media Bpr No.49 Januai-Februari 2017. Bpr-Bprs Pilar Perekonomian Daerah.
Media Bpr No.50 Mei-Juni 2017 . Deklarasi Hari Bpr-Bprs Nasional.
Statistik Ekonomi Keuangan Daerah Provinsi Kalimantan Barat(Regional Economic Financial Statistics Province Of West Kalimantan ) Vol.19 No.06 Juni 2017.
WEBSITE :
www.ojk.go.id
www.bi.go.id
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University