IMPLIKASI SISTEM KEPARTAIAN MULTIPARTAI TERHADAP HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTARA PRESIDEN DENGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (Suatu Perspektif Hukum Tata Negara)
Abstract
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan konsep dasar untuk mengatur system kehidupan dan kepentingan nasional baik bagi segi kehidupan kemasyarakatan dan juga segi kemasyarakatannya. Diterapkan guna menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat sebagai hak asasi manusia yang harus dilaksanakan untuk mewujudkan kehidupan kebangsaan yang kuat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, demokratis, dan berdasarkan hokum. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat ketentuan mengenai landasan ideal, landasan struktur dan landasan operasional “. Peran besar Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia mewujudkan fungsi landasan ideal pancasila sebagai filsafah bangsa. Mewujudkan system presidensial secara konstitusional sebagai landasan struktur dan mewujudkan tujuan nasional sebagai implementasi dalam kebijakan politik bangsa. Berdasarkan rumus masalah dan tujuan penulisan diatas maka hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan mamfaat pengelompokkan menjadi dua yaitu 1. Mamfaat Teoritis, sebagai usaha dalam pengembangan ilmu pengetahuan ketatanegaraan khususnya yang berhubungan dengan pengaruh sisstem multi partai terhadap mekanisme Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia. 2. Mamfaat Praktis, bagi masyarakat, sebagai masukan untuk mengetahui tentang pengaruh system multipartai terhadap mekanisme Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia. Berdasarkan penelitian diatas, penulis menemukan akar permasalah ada pada sistem politik terhadap hukum yang menjadi politasi hukum propaganda yang dilancarkan oleh masing-masing kubu terutama dalam penggunaan hukum untuk menyerang kubu yang lain tidak mencerminkan kedewasaan dalam berpolitik. Pada kesepakatan partai-partai yang membentuk koalisi terkait pengusulan calon presiden dan wakil presiden, penulis menemukan bahwa : mekanisme partai politik untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden. Dengan batasanperolehan suara di DPR dua puluh (20%) menimbulkan konsekuensi terhadap partai-partai politik (berkoalisi) sesuai dengan pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008. Sehingga dikenalah dengan sistem multi partai berbasis koalisi di parlemen.
Kata Kunci: Pemilihan Umum, Tata Negara Ilmu Politik
References
A. Buku
A.Z. Nasution, 2001, Hukum perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Diadit Media, Jakarta.
____________, 1995, Konsumen dan hukum : Tinjauan Sosial, Ekonomi dan Hukum pada Perlindungan Konsumen Indonesia, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Abdul Halim Barkatullah, 2010, Hak-Hak Konsumen, Nusa Media, Bandung.
Abdulkadir Muhammad, 2000, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Ade Maman Suherman, 2005, Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global, Ghalia Indonesia, Bogor.
Adrian Sutedi, 2008, Tanggung Jawab Produk Dalam Perlindungan Konsumen, Ghalia Indonesia,Bogor.
Celina Tri Siwi Kristiyanti, 2009, Hukum Perlindungan Konsumen,Sinar Grafika, Jakarta.
Direktorat Bina Produksi dan Distribusi Kefarmasian dan Direktorat Jendral Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementrian Kesehatan RI, 2011, Pedoman Pembinaan Industri Farmasi.
Fernando Mariono, et.al., 2013, ANALISIS YURIDIS MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG MEMILIKI IZIN EDAR ( Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor : 305/Pid.Sus/2010/PN.Jr ).
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Hukum tentang Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
H. Syamsuni, 2005, Farmasetika Dasar dan Hitungan Farmasi, Buku Kedokteran EGC, Jakarta.
Hari Sasangka, 2003, Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana Untuk Mahasiswa dan Praktisi Serta Penyuluhan Masalah Narkoba. Bandung : Mandar Maju.
Janus Sidabalok, 2010, Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti: Bandung.
M. Yatimin Abdullah, 2006, Pengantar Studi Etika, Raja Grafindo, Jakarta.
Midian Sirait, 2001, Tiga Dimensi Farmasi, Jakarta : Mahardika.
N.H.T Siahaan, 2003, Hukum Konsumen (Hukum Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk), Jakarta : Pantai Rei.
Nurul Huda. dkk, 2015, Studi Evaluasi Pengelolaan Penyimpanan Obat di UPTD Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kotawaringin Timur, Banjarmasin.
Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum,Kencana Prenda Media Group, Jakarta
Philipus M. Hadjon, dkk, 2011, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta : Gajah Mada University Press
Purwanto Hardjosaputra, 2008, Daftar Obat Indonesia Edisi II, PT. Mulia PurnaJaya, Jakarta.
Satjipto Rahardjo, 2013, Sisi-sisi lain dari Hukum di Indonesia, Jakarta : Kompas.
Setiono, 2004, Rule of Law (Supremasi Hukum), Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.
Shidarta, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Grasindo,Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2007, Pengantar Penelitian Hukum,Universitas Indonesia Pers, Jakarta.
Wahyu Sasongko, 2007, Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, UNILA, Bandar Lampung.
Zainuddin Ali, 2009, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor.1331/Menkes/SK/X/2002 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor.167/Kab/B.VII/1972 Tentang Pedagang Eceran Obat
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 Tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
C. Internet
http://bangkitlahapotekerindonesia.blogspot.co.id/2012/11/cara-penyimpanan-obat.html.
http://dpmtk.id/index.php/persyaratan-izin-pedagang-eceran-obat
http://edysastrawan.blogspot.com/2011/04/laporan-pkkh-ttg-mekanisme-pembuatan.html).
https://www.merdeka.com/peristiwa/toko-kelontong-jual-obat-terlarang-dibongkar-ribuan-pil-disita.html.
https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-3371041/ditemukan-obat-keras-dijual-bebas-saat-razia-mamin-jelang-natal.
http://studykelayakanpendiriantokoobat.blogspot.co.id/2015/04/study-kelayakan-pendirian-toko-obat_15.html?m=1
http://www.tribunnews.com/regional/2017/01/24/obat-yang-dijual-tersangka-kr-di-pasar-malam-pernah-terendam-banjir.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University