PELAKSANAAN PASAL 14 PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN (STUDI PASAR TRADISIONAL DAN PASAR MODERN KOTA PONTIANAK)
Abstract
Di tengaha rusmodernitas, keberadaan pasar tradisional sebagai suatu budaya bangsa saat ini mencoba untuk bertahan dan mengembangkan diri agar mampuber saing di tengah arus tersebut.Liberalisasi investasi yang makin tidak terbendung telah membuat pasar tradi-sional semakin terdesak dengan bermunculan-nya pasar modern yang menawarkan lebih ba-nyak keunggulan komoditi, harga serta kenya-manan. Kenyataan tersebut telah membuat masyarakat Indonesia berpaling dari bagian kebudayaan dan beralih kepada kehidupan modern yang serba praktis dengan intense tasinteraksi yang minim.
Pasar tradisional mempunyai fungsi dan peranan yang tidak hanya sebagai tempat perdagangan tetapi juga sebagai peninggalan ke-budayaan yang telah ada sejak zaman dahulu. Saat ini perlu disadari bahwa pasar tradisional bukan satu-satunya pusat perdagangan. Sema-kin banyaknya pusat perdagangan lain seperti pasar modern, hypermart dan Mall padagilirannya dapat membuat pasar tradisional harus mampu bertahan dalam persaingan agar tidak tergilas oleh arus modernisasi. Berdasarkan penjelasan tersebut, maka dalam tulisan ini penulis tertarik untuk mengupas sedikit me-ngenai aspek hukum zonasi pasar tradisional dan pasar modern.
Untuk menjaga keamanan dan kenyaman di sekitar lingkungan berdirisnya pasar-pasar tradisional dibentuk berbagai regulasi yang terkait, salah satunya melalui Pasal 4 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor. 53/M-DAG/PER/12/2008, Tentang Pedoman Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradional, Pusat perbenlanjaan danToko Modern. Dengan memberikan persayarat fasilitas parker dengan penataannya yang berdasarkan pada ketentuan yang telah di tetapkan baik itu berdasarkan pada ketentuan peraturan perparkiran, namun kenyataan masih terdapat beberapa pasar tradisonal di wilayah kota Pontianak belum menyiapkan fasilitas parker sehingga menggagu kenyamanan dan ketentraman berlalu lintas.
Kata kunci. Pasar Tradisional, Fasilitas Parkir dan Ketertiban lalulintas.
References
A. Buku-Buku
Adrian Sutedi,SH.,MH.,MH. Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik, Sinar Grafika, 2011
Atmosopedirdjo, Prajudi, Hukum Adfministrasi Negara., Jakarta Ghalia Indonesia, 1981
Abdul Wahab, Solichin. 2008. AnalisisKebijaksanaan :Dari Formulasi keImplementasi Kebijaksanaan Negara. Cetakan Keenam. Jakarta: Bumi Aksara.
Abidin, Said Zainal. 2002. KebijakanPublik. EdisiRevisiCetakanKetiga. Jakarta: SuaraBebas.
Basah.Sjachran, Perizinan Di Indonesia” makalah Untuk Penataranhukum Administrasi dan Lingkungan, Fak. Hukum Universitas Aoirlangga, 1992.
B. Milles, Matthew dan Huberman, A. Michael. 1992. Analisis Data Kualitatif. Jakarta: Universitas Indonesia. Bohari. 2001.
Islamy, M. Irfan. 2009. Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara. Edisi Kedua. Cetakan Kelima Belas. Jakarta: BumiAksara. Kurniawan, Agung. 2005.
Jayadi, Ahkan, Memahami Tujuan Penegakan Hukum Study Hukum Dengan Pendekatan Hikmah, Genta, 2015
Ridwan, H.R. Hukum Administrasi Negara, Jakarta Grafindo,2006
Soekarmto, Soerdjono Prof. Dr. Faktor-faktor Yang mempengaruhi Penegakan Hukum P.T Raja Garfindo, Jakarta Cet, 13, 2014
Syafrudin, Ateng., Perizinan Untuk Berbagai Kegiatan, makalah
Triwulan Tutik., Titik,SH.,MH. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indoinesia Pasca Amanademen., CerdasPustakaPubliosher, 2009
Transformasi Pelayanan Publik. Yogyakarta: Pembaruan Pasolong, Harbani. 2007. Teori Administrasi Publik. Bandung: Alfabeta Ratminto dan Winarsih, AtikSepti. 2005. Manajemen Pelayanan. Pengembangan model konseptual, penerapan citizen carter dan standar pelayanan minimal. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Subarsono, AG. 2005. Analisis Kebijakan Publik: Konsep, TeoridanAplikasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Sutopo, Indrawijaya,
Ibrahim. 2001. Dasar-Dasar Administrasi Publik. Jakarta: LAN Wirawan, GW. 2011. Manajemen Perencanaan Pembangunan. Jakarta: Insight consultingpress. eJournal Administrasi Negara, Volume 3, Nomor1,2015:35-46
Winarno, Budi. 2002. Teoridan Proses KebijakanPublik. Yogyakarta: Media Pressindo.
Warassih.,Esmi., Prof Dr. Pranata Hukuk Sebuah telaah Sosiologis, Badan Penerbit UNDIP Semarang, 2011
B. Perrnudang-Undangan /Dokumen-dokumen:
a. Undang-UndangDasar 1945
b. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
c. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor. 53/M-DAG/PER/12/2008, Tentang Pedoman Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradional, Pusat perbenlanjaan dan Toko Modern. Pasar Tradisional Dan Pasar modern
d. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir Untuk Umum, dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 4 Tahun 1994 tentang Tata Cara Parkir Kendaraan Bermotor di Jalan,
e. Keputusan Dirjen Perhubungan Darat No. 272/HK.105/DRJD/96 tentang Pedoman Tekhnis Penyelenggaraan Parkir.
f. Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor : 2 Tahun 2017 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
g. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir Untuk Umum. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : 272/Hk.105/Drjd/96 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Fasilitas Parkir
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University