PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PENJUALAN OBAT TANPA RESEP DOKTER YANG DILAKUKAN OLEH PEDAGANG ECERAN OBAT TANPA KEAHLIAN KEFARMASIAN DI KOTA PONTIANAK

RANGGA YANDHIKA SUKMA PUTRA NIM. A11110214

Abstract


Kesehatan merupakan salah satu faktor penentu kualitas sumber daya manusia. Salah satu komponen kesehatan yang sangat penting adalah tersedianya obat. Penjualan obat tidak serta merta harus langsung diberikan kepada masyarakat, tergantung dari jenis obat tersebut. Pedagang Eceran Obat merupakan orang atau badan hukum Indonesia yang memiliki izin untuk menyimpan Obat-obat Bebas dan Obat-obat Bebas Terbatas untuk dijual secara eceran di tempat tertentu sebagaimana tercantum dalam surat izin Kemenkes Nomor : 347/MENKES/SK/VII/1990 tentang obat wajib Ke apotik beberapa harus diperbolehkan untuk disesuaikan Apoteker di apotik tanpa resep yang kemudian Toko Obat sebagai sarana tempatnya. Dengan tingginya permintaan akan obat masyarakat, dimanfaatkan oleh oknum pedagang eceran obat yang tidak memiliki izin serta tanpa keahlian kefarmasian. Untuk itu penulisan skripsi ini diberi judul: “ Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Penjualan Obat Tanpa Resep Dokter Yang Dilakukan Oleh Pedagang Eceran Obat Tanpa Keahlian Kefarmasian Di Kota Pontianak “.

Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan fakta (Fact approach) yang berdasarkan fakta dilapangan dan pendekatan Perundang-undangan (statue approach) dengan menelaah undang-undang. Didalam teknik pengumpulan data menggunakan teknik dokumenter dan wawancara sebagai data penunjang teknik dokumenter.

Berdasarkan hasil penelitian adanya penemuan penjualan obat-obatan jenis golongan obat keras yang beredar tanpa izin yang dilakukam pedagang eceran obat tanpa keahlian kefarmasian di kota pontianak adalah banyaknya peminat obat tersebut karena muda didapat, adanya oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab didalam penyaluran obat sehingga memudahkan pedagang yang tidak resmi tersebut mendapatkan pasokan obat, kemudian kurangnya pemahamam konsumen mengenai jenis-jenis obat yang dapat dibeli bebas dengan obat-obat yang harus ditebus melalui resep dokter. Penulis dalam hal ini menyarankan, agar konsumen untuk berhati-hati didalam memilih dan mengkonsumsi obat, baik untuk diri sendiri maupun untuk hewan ternak. Untuk pemerintah diharapkan kerjasama yang solid didalam penanganan penindakan peredaran obat yang dilakukan oleh pihak yang tidak resmi ini dan juga harus membuat sangsi tegas agar membuat efek jera bagi pedagang yang masih tetap berjualan obat keras tersebut.

 

Kata Kunci: Perlindungan Hukum Konsumen, Pedagang Eceran Obat

Full Text:

PDF PDF

References


A. Buku

A.Z. Nasution, 2001, Hukum perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Diadit Media, Jakarta.

____________, 1995, Konsumen dan hukum : Tinjauan Sosial, Ekonomi dan Hukum pada Perlindungan Konsumen Indonesia, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Abdul Halim Barkatullah, 2010, Hak-Hak Konsumen, Nusa Media, Bandung.

Abdulkadir Muhammad, 2000, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Ade Maman Suherman, 2005, Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global, Ghalia Indonesia, Bogor.

Adrian Sutedi, 2008, Tanggung Jawab Produk Dalam Perlindungan Konsumen, Ghalia Indonesia,Bogor.

Celina Tri Siwi Kristiyanti, 2009, Hukum Perlindungan Konsumen,Sinar Grafika, Jakarta.

Direktorat Bina Produksi dan Distribusi Kefarmasian dan Direktorat Jendral Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementrian Kesehatan RI, 2011, Pedoman Pembinaan Industri Farmasi.

Fernando Mariono, et.al., 2013, ANALISIS YURIDIS MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG MEMILIKI IZIN EDAR ( Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor : 305/Pid.Sus/2010/PN.Jr ).

Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Hukum tentang Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

H. Syamsuni, 2005, Farmasetika Dasar dan Hitungan Farmasi, Buku Kedokteran EGC, Jakarta.

Hari Sasangka, 2003, Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana Untuk Mahasiswa dan Praktisi Serta Penyuluhan Masalah Narkoba. Bandung : Mandar Maju.

Janus Sidabalok, 2010, Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti: Bandung.

M. Yatimin Abdullah, 2006, Pengantar Studi Etika, Raja Grafindo, Jakarta.

Midian Sirait, 2001, Tiga Dimensi Farmasi, Jakarta : Mahardika.

N.H.T Siahaan, 2003, Hukum Konsumen (Hukum Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk), Jakarta : Pantai Rei.

Nurul Huda. dkk, 2015, Studi Evaluasi Pengelolaan Penyimpanan Obat di UPTD Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kotawaringin Timur, Banjarmasin.

Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum,Kencana Prenda Media Group, Jakarta

Philipus M. Hadjon, dkk, 2011, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta : Gajah Mada University Press

Purwanto Hardjosaputra, 2008, Daftar Obat Indonesia Edisi II, PT. Mulia PurnaJaya, Jakarta.

Satjipto Rahardjo, 2013, Sisi-sisi lain dari Hukum di Indonesia, Jakarta : Kompas.

Setiono, 2004, Rule of Law (Supremasi Hukum), Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.

Shidarta, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Grasindo,Jakarta.

Soerjono Soekanto, 2007, Pengantar Penelitian Hukum,Universitas Indonesia Pers, Jakarta.

Wahyu Sasongko, 2007, Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, UNILA, Bandar Lampung.

Zainuddin Ali, 2009, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor.1331/Menkes/SK/X/2002 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor.167/Kab/B.VII/1972 Tentang Pedagang Eceran Obat

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 Tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan

C. Internet

http://bangkitlahapotekerindonesia.blogspot.co.id/2012/11/cara-penyimpanan-obat.html.

http://dpmtk.id/index.php/persyaratan-izin-pedagang-eceran-obat

http://edysastrawan.blogspot.com/2011/04/laporan-pkkh-ttg-mekanisme-pembuatan.html).

https://www.merdeka.com/peristiwa/toko-kelontong-jual-obat-terlarang-dibongkar-ribuan-pil-disita.html.

https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-3371041/ditemukan-obat-keras-dijual-bebas-saat-razia-mamin-jelang-natal.

http://studykelayakanpendiriantokoobat.blogspot.co.id/2015/04/study-kelayakan-pendirian-toko-obat_15.html?m=1

http://www.tribunnews.com/regional/2017/01/24/obat-yang-dijual-tersangka-kr-di-pasar-malam-pernah-terendam-banjir.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University