ANALISIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DI LAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA ( Studi Kasus Putusan Nomor 300/PID.B/2013/PN.Mpw)

SIDIK MUHAMMAD NIM. A1011141013

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan  hukum Pidana serta untuk mengetahui hal-hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap tindak pidana pembunuhan yang di lakukan secara bersama-sama dalam putusan Nomor 300 /PID .B/ 2013 /PN .Mpw. Penelitian ini di laksanakan di Pengadilan Negeri Mempawah, Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. sumber data dengan penelitian lapangan dan Penelitian Kepustakaan terkait putusan kasus yang hendak di Analisa serta melalui kepustakaan yang relevan dan literature buku-buku serta undang-undang.

Penelitian ini telah dilakukan dan memperoleh kesimpulan bahwa, Penerapan ketentuan Pidana pada Perkara ini belum meyaknikan melanggar Pasal 338 KUHP Jo 55 ayat (1).  Namun  Penulis berpendapat bahwa dalam aspek Penerapan hukum Pidana Materiil dan perkara a quo belumlah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebab disamping Pasal 338 KUHP Jo 55 ayat (1) yang terbukti menurut hakim tetapi menurut penulis sesungguhnya belum cukup bukti, terdakwah yang dalam putusan terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana dalam fakta hukum yang terungkap ada kesaksian yang bertolak blakang, perbedaan pendapat hakim dan  dalam persidangan juga terbukti  ada bukti pemerkosaan tetapi tidak di jadikan pertimbangan oleh hakim mestinya jika terdakwah di anggap terbukti harus di dakwakan juga kepada para terdakwa kalau ada bukti pemerkosaan, yang mestinya juga di dakwakan oleh penuntut umum maupun dinyatakan hakim dalam suatu putusannya a quo Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku. 

Kata kunci: Pidana, Pembunuhan, Hakim, Pertimbangan


Full Text:

PDF PDF

References


Buku-buku:

Achmad Ali. 2009. Vol. 1-Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence). Kencana: Jakarta.

A. S. Alam, dan Amir, Ilyas. 2010. Pengantar Kriminologi, Makassar: Pustaka Refleksi Books.

Adami Chazawi. 2002. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I Stelsel Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana. PT Raja Grafindo: Jakarta.

Amir Ilyas. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana. Mahakarya Rangkang: Yogyakarta.

Andi Hamzah. 2004. Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika: Jakarta. 2009. Delik-Delik Tertentu ( Speciale Delicten) di Dalam KUHP. Sinar Grafika: Jakarta.

Andi Hamzah. 2008 .Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Bandung,

Antonius Sudirman. 2009. Eksistensi Hukum & Hukum Pidana dalam Dinamika Sosial - Suatu Kajian Teori dan Praktek di Indonesia. BP Undip: Semarang.

Barda Nawawi. 1992. Bunga Rampai Hukum Pidana

Erdianto Effendi. 2011. Hukum Pidana Indonesia – Suatu Pengantar. PT Rafika Aditama: Bandung.

Ilhami Basri. 2003. Hukum Pidana dan Regulasi Implementasi Indonesia.

Alqaprint: Bandung.

Leden Marpaung. 2005. Asas - Teori - Praktik Hukum Pidana. Sinar Grafika: Jakarta.

Lilik Mulyadi, 2005, Pengadilan Anak di Indonesia Teori, Praktek Permasalahannya, Mandar Maju, Bandung

Moeljatno. 2009. Asas-Asas Hukum Pidana. PT Rineka Cipta: Jakarta.

Muladi. 1998. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung.

Niniek Suparni. 2007. Asas-Asas Hukum Pidana. Sinar Grafika: Jakarta.

P. A. F. Lamintang. 1984. Dasar – Dasar Hukum Pidana Indoesia. Sinar Baru: Bandung.

R. Soesilo. 1996. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politea: Bogor.

Roni Wiyanto. 2012. Asas-asas Hukum Pidana Indonesia. Mandar Maju: Bandung

Soedjono Dirdjosisworo, 1984, Ruang Lingkup Kriminologi, Penerbit Remaja Karya, Bandung

Sudarto. 1987. Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto

Sudikno Mertokusumo. 1999. Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta. Taufik Makarao. 2005. Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Kreasi

Wacana: Yogyakarta.

Wirjono Prodjodikoro. 2003. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.

W.J.S Poerwadarminta. 1987. Kamus Umum Bahasa Indonesia. PN Balai Pustaka: Jakarta.

Sampur Dogan Simamura & Firman Muntako, hukum acara pidana dalam bagan F.H untan Press,2013.

Wahbah Zuhali, (1989) al Fiqh al Islami wa Adillatuhu, Juz VI Dar al Fikr, Demaskus.

Internet:

https://juandamauludakbar.wordropress.com/2014/02/22/peetimbangan hakim

http://www.komisiyudisial.go.id/download.php?file=uu%20No%204%202004%20KEKUASAAN%20HAKIM.Pdf.

Peraturan Perundang-Undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. ,Permata press

Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, gama press

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University