EFEKTIVITAS PERLINDUNGAN PENYU BERDASARKAN PASAL 21 AYAT (2) HURUF E UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEM JO. PERATURAN PEMERINTAH NO 7 TAHUN 1999 TENTANG PENGAWETAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA (STUDI DI KECAMATAN PALOH KABUPATEN SAMBAS)

AHMAD YUSUF NIM. A1011141038

Abstract


Perlindungan terhadap hewan yang dilindungi yakni penyu, bukan hanya melindungi penyu itu sendiri, namun dikarenakan penyu itu memiliki peran penting dalam menjaga kebersihan laut. Namun maraknya kasus perburuan terhadap penyu khususnya terhadap telur penyu menjadikan jumlah penyu di laut menjadi berkurang dan dikhawatirkan akan punah. Maka oleh karena itu penting untuk dilihat apakah sebenarnya yang menyebabkan masih tidak efektifnya aturan hukum yang telah dibuat tersebut. Maka dari itulah penulis mengangkat judul skripsi dengan judul “Efektifitas Perlindungan Penyu Berdasarkan Pasal 21 Ayat

 

2    Huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa (Studi di Kecamatan Paloh

 

Kabupaten Sambas)” dengan fokus penelitian yakni di Desa Sebubus, Kecamatan

Paloh, Kabupaten Sambas.

 

Jenis penelitian dalam metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat. Sedangkan Jenis Pendekatan dalam metode penelitian ini menggunakan jenis pendekatan yang bersifat deskriptif analisis yaitu dengan maksud untuk menggambarkan keadaan sebenarnya dengan menggunakan metode penelitian ilmiah untuk memecahkan masalah berdasarkan data dan fakta yang terkumpul.

 

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peraturan yang ada sebenarnya sudah baik, namun dalam implementasinya kurang baik dikarenakan faktor ekonomi, Jumlah Sumber Daya Manusia yang mengawasi wilayah yang masih kurang, Wilayah yang luas, tingkat kesadaran masyarakat yang masih rendah, Adanya godaan pembeli dari luar yang mengakibatkan pemburu masih melakukan perbuatan mengambil telur penyu untuk dijual

 

Adapun saran yang diberikan penulis dalam penelitian ini yang pertama yaitu harus ada pengembangan alternatif pekerjaan kepada masyarakat. Kemudian perlu penambahan jumlah Sumber Daya Manusia yang bertugas untuk mengawasi kawasan di lapangan. Selanjutnya akses menuju ke lokasi sepanjang jalan ke pantai harus diperhatikan. Serta lebih menggiatkan penyuluhan dan sosialisasi ke masyarakat tentang betapa pentingnya hewan penyu dan adanya aturan yang mengatur tentang perlindungan terhadap satwa dilindungi tersebut, dan Kampanye penyadaran tidak hanya dilakukan kepada masyarakat sekitar kawasan konservasi, perlu diingat bahwa masyarakat luar kawasan baik itu dari dalam negeri seperti daerah lain diluar Sambas, sampai dengan negara lain juga diajak untuk tidak mengkonsumsi telur penyu.

 

Kata Kunci: Perlindungan, Telur Penyu, Konservasi Sumber Daya Alam Hayati


Full Text:

PDF PDF

References


Buku:

Anggraini, Jum, 2012, Hukum Administrasi Negara, Graha Ilmu, Yogyakarta.

Dwidjoseputro, D, 1990, Ekologi, Manusia Dengan Lingkungannya, Erlangga

Jakarta.

Irwan, Zoer’aini Djamai, 1992, Prinsip-Prinsip Ekologi dan Organisasi Ekosistem, Komunitas dan Lingkungan, Bumi Aksara, Jakarta.

Keraf, A. Sonny, 2002, Etika Lingkungan, Kompas, Jakarta.

Kurniasih, 2017, Cinta Lingkungan, Familia, Yogyakarta.

Marlang, Abdullah dan Rina Maryana, 2015, Hukum Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Mitra Wacana Media, Jakarta.

Rahmadi, Takdir, 2011, Hukum Lingkungan Di Indonesia, CV Rajawali Pers, Jakarta.

Silalahi, Daud, 1996, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakan Hukum Di Indonesia, Alumni, Bandung.

Sinamo, Nomensen, 2011, Pengantar Hukum Indonesia, PT Bumi Intitama Sejahtera, Jakarta Pusat.

Soekanto, Soerjono, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia (UI PRESS), Jakarta.

_______, 2007, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.

_______, 2012, Faktor-faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum, CV Rajawali Pers, Jakarta.

Soemartono, R.M. Gatot P, 2004, Hukum Lingkungan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Soemarwoto, Otto, 1987, Ekologi, Lingkungan Hidup, dan Pembangunan, Djambatan, Jakarta.

Soemitro, Ronny Hanitijo, 2000, Metode Penelitian Hukum, LP3ES, Jakarta.

Solichin, Abdul Wahab 1991, Analisis Kebijaksanaan dari Formulasi ke Implementasi kebijaksanaan Negara, Bina Aksara, Jakarta.

Sunggono, Bambang 2015, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.

Waluyo, Bambang, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.

Wijaya, Nyoman, 2014, Ilmu Lingkungan, Edisi revisi kedua, Graha Ilmu, Yogyakarta.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Pemafaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar

Majalah/Jurnal Ilmiah/Kamus-kamus:

Departemen Pendidikan Nasional, 2005, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, Balai Pustaka, Jakarta.

Internet:

http://www.pontianak.tribunnews.com/2017/10/06/modus-mengerikan-menyayat-perut-penyu-demi-telurnya.html, diakses pada tanggal 12 Desember 2017 Pukul 8.13 WIB

http://www.negarahukum.com/hukum/teori-pengawasan.html, diakses pada tanggal 7 Desember 2017 Pukul 13.12 WIB

http://kabarindonesia.com/beritaprint.php?id=20061124190217, diakses pada tanggal 12 Januari 2017 Pukul 6.09 WIB

http://rocketmanajemen.com/definisi-konservasi, diakses pada tanggal 11 Maret 2018 Pukul 20.07 WIB

https://www.profauna.net/id/content/catat-ternyata-ini-fungsi-penyu-bagi kehidupan#.WvkXO5qyTIU, diakses pada tanggal 14 Mei 2018 pukul 00.38 WIB

https://www.kompasiana.com/penyuhijau/penyu-hijau-selamatkan

manusia_552ca8516ea834c1338b458c, diakses pada tanggal 8 juni 2018 pukul 00.24 WIB

http://www.mongabay.co.id/2014/11/10/penyu-sisik-penyu-pengembara-yang-terancam-punah/, diakses pada tanggal 8 juni 2018 pukul 00.45 WIB

http://www.greeners.co/flora-fauna/penyu-belimbing-si-penjelajah-samudra/, diakses pada tanggal 8 juni 2018 pukul 01.01 WIB

http://www.republika.co.id/berita/shortlink/27773, diakses pada tanggal 8 juni 2018 pukul 01.39 WIB

https://www.kompasiana.com/panjikusumayudha/tingkat-kesadaran-hukum-masyarakat_55006891a333111e73510dbc, diakses pada tanggal 8 Juni 2018 Pukul 02.49 WIB

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University