PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 5 TAHUN 2008 PASAL 9 AYAT (1) HURUF “D” ANGKA 7 TENTANG SERTIFIKAT LAIK HYGIENE SANITASI DEPOT AIR ISI ULANG DI KOTA PONTIANAK

RAMADHAN ARIS. N NIM. A11112121

Abstract


Air merupakan permasalahan yang sangat penting bagi kehidupan makhluk hidup terutama manusia. Untuk menjaga kualitas keberadaan air ini maka peran serta masyarakat sangat mempengaruhi terutama para pemilik usaha depot-depot air isi ulang. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 Tahun 2014 tentang Hygiene Sanitasi Depot Air Minum, disebutkan bahwa setiap depot air minum wajib memiliki izin usaha sesuai ketentuan perundangan-undangan.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor apa saja yang menyebabkan para pemilik usaha air minum isi ulang pada depot-depot tidak memiliki izin resmi dari Dinas Kesehatan dan untuk mengetahui pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2008 Pasal 9 ayat (1) huruf “d” angka 7 tentang Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Depot Air Minum Isi Ulang di Kota Pontianak.

Penelitian ini menggunakan metode diskriptif analisis (empiris), yang meneliti dan menganalisa dengan menggambarkan keadaan atau fakta-fakta yang didapat secara nyata pada saat penelitian dilakukan. Bentuk penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (Field research), yang menggunakan teknik pengumpulan data berupa teknik komunikasi langsung dan teknik komunkikasi tidak langsung.

Upaya yang dilakukan oleh Pihak Pemerintah Kota Pontianak adalah dengan memberikan pemahaman-pemahaman terhadap para pemilik usaha khususnya terhadap pemilik usaha air minum depot isi ulang tentang keberadaan dari pada Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2008  tentang Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Depot Air Minum Isi Ulang dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat pemilik usaha depot air minum isi ulang dengan melibatkan pihak ketiga seperti lembaga-lemb aga swadaya masyarakat yang peduli terhadap kesehatan. 

 

Kata Kunci: Pencemaran, Sanitasi dan Kesehata

Full Text:

PDF PDF

References


Admosudirjo, Prajudi.,1983, Hukum administrasi, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Ali, Achmad., 1996, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Chandra Pratama, Jakarta.

Busroh, Abu Bakar dan Abu Daud Busroh., 1983, Asas-asas Hukum Tata Negara, Ghalia Indonesia.

Hadjon, M. Philipus., 1993, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

Handayaningrat, Soewarno,.1982, Pengantar Studi Ilmu Administrasi dan Management, Gunung Agung, Jakarta.

Kansil,C.S.T,. 1990, Sistem Pemerintahan Indonesia, Bina Aksara, Jakarta.

Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia., 1993, Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia, CV.Haji Masagung, Jakarta.

Marbun,SF dan Moh.Mahfud. MD., 1987, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Liberty Yogyakarta.

Mertokusumo, Sudikno., 1996, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty Yogyakarta.

Mustafa, Bachsan., 1985, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Alumni Bandung.

Rahardjo, Satjipto., 1981, Hukum Dalam Perspektif Sosial, Alumni Bandung.

--------------.,1986, Hukum Dalam Masyarakat, Angkasa Bandung.

Siagian, P.Siagian,1984, Proses Pengelolaan Pembangunan Nasional, Gunung Agung Jakarta.

Soekanto, Soejono., 2002, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Press Jakarta.

Soekanto, Soerjono dan Purnadi Purbacaraka., 1983, Sosiologi Hukum, Rajawali Press Jakarta.

Soemitro, Ronny Hanitjo., 1989, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia.

Sukarna., 1990, Prinsip-prinsip Administrasi Negara, Mandar Maju Bandung.

Sumantri., 1982, Dasar-dasar Pengawasan Umum, LAN Jakarta.

Syafrudin, Ateng., 1976, Pengaturan Koordinasi Pemerintahan Daerah, Tarsito Bandung.

Wahjono, Padmo., 1986, Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum, Ghalia Indonesia Jakarta.

--------------., 1989, Kerangka Landasan Pembangunan Hukum, Pustaka Sinar Harapan Jakarta.

Suprihatin. 2003. Sebagian Air Minum Isi Ulang Tercemar Bakteri Coliform.Tim Penelitian Laboratorium Teknologi dan Manajemen lingkungan. IPB: Kompas, 26 April.

Sumantri, Arif (Edisi Revisi. 2013. Kesehatan Lingkungan. Kencana Pemada Media Group: Jakarta

Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 43 Tahun 2014 Higienis Sanitasi Depot Air Minum. Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 492 MENKES PER IV/2010 tentang Persyaratan Kualias Air Minum.

Peraturan Daerah Kotamadya Pontianak Nomor 6 Tahun 2008 tentang Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Sepot Air Minum Isi Ulang..

Kota Pontianak Dalam Angka Tahun 2016.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University