PERANAN SIPIR DALAM PENGAWASAN KEPEMILIKAN SENJATA TAJAM OLEH WARGA BINAAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A PONTIANAK
Abstract
Kepemilikan senjata tajam oleh warga binaan di lembaga pemasyarakatan merupakan salah satu masalah klasik yang berkaitan dengan pelanggaran tata tertib di dalam lembaga pemasyarakatan. Masalah tersebut sangat berkaitan dengan bagaimana kinerja sipir sebagai petugas pemasyarakatan yang harus menjaga sampai dengan menertibkan keadaan didalam lembaga pemasyarakatan agar tetap kondusif dan sesuai dengan tujuan dari lembaga pemasyarakatan.
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah ‘’Bagaimana Peranan Sipir Dalam Melakukan Pengawasan Terdahap Kepemilikan Senjata Tajam Oleh Warga Binaan Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II.A Kota Pontianak ? “Bahwa pengawasan oleh sipir petugas pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak belum optimal dikarenakan kurangnya personil sipir dan fasilitas keamanan yang kurang memadai sehingga masih terjadi kepemilikan senjata tajam di kalangan warga binaan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak .”
Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah penelitian yang berasal dari kesenjangan antara dos solen dengan dos sein, yaitu kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata dengan menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data primier, data sekunder, dan data tersier. Menggunakan pendekatan Deskriptif, yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu melakukan penelitian.
Bahwa faktor yang menghambat sipir dalam melakukan pengawasan terhadap kepemilikan senjata tajam oleh warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak dikarenakan jumlah sipir petugas pemasyarakatan yang tidak relevan dengan jumlah warga binaan, selain itu fasilitas keamanan yang kurang memadai juga menjadi faktor penyebab terhambatnya kinerja sipir petugas pemasyarakatan dalam mengawasi warga binaan.
Adapun upaya yang dilakukan oleh sipir untuk mencegah terjadinya kepemilikan senjata tajam didalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak adalah dengan melakukan pengawasan yang ketat dan dilakukan secara berkala dan beregu pada blok-blok di tiap kamar sel warga binaan yang ditunjang dengan cara pendekatan dan pembinaan yang diberikan oleh sipir petugas pemasyarakatan kepada warga binaan dan menjalin hubungan yang baik antara sipir petugas pemasyarakatan dengan warga binaan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran tata tertib.
Kata Kunci : Sipir, Senjata Tajam, Lembaga Pemasyarakatan
References
Buku :
Adi Sujatno, 2004, Sistem Pemasyarakatan Indonesia (Membangun Manusia Mandiri), Direktorat Jendral Pemasyarakatan Departemen Kehakiman dan Ham RI, Jakarta
Atmasasmita, Romli, 1982, Strategi Pembinaan Pelanggar Hukum Dalam Konteks Penegakan Hukum di Indonesia, Alumni, Bandung
Dirdjosisworo, Dr. Sooedjono, 1984, Sejarah Dan Azaz-Azaz Penologi (Pemasyarakatan), CV. Armico, Bandung
Djamali, R. Abdoel, 2013, Pengantar Hukum Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta
Has, Sanusi, 1976, Penologi (Ilmu Pengetahuan Tentang Pemasyaakatan Khusus Tepidana), Manora, Medan
Muladi dan Barda Nawawi Arief, 2005, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Cet.III, Alumni, Bandung
Panjaitan, Petrus Irwan dan Pandapotan Simorangkir, 1995, Lembaga Pemasyarakatan Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta
Pradja, R. Achmad S. Soema di dan Romli Atmasasmita, 1979, Sistim Pemasyarakatan di Indonesia, Binacipta, Bandung
Prasetyo, Teguh, 2015, Hukum Pidana, Rajawali Pers, Jakarta
Prawirosentono, 2011, Kebijakan Kinerja Karyawan, Rineka Cipta, Bandung,
Rahardjo, Satjipto, 1983, Masalah Penegakan Hukum, Sinar Baru, Bandung
Rumokoy, Donald Albert dan Frans Maramis, 2014, Pengantar Ilmu Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Samosir, C. Djisman, 2016, Penologi dan Pemasyarakatan, Cet. I, Nuansa Aulia, Bandung
Soekanto, Soejono , 2011, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Soemitro, Ronny Hanitijo, 2003, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta
Soerjoboto, Baharuddin, 1992, Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta
Peraturan Perundang-undangan :
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 9151 Tentang Mengubah “Ordonnatietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 Nomor 17) dan Undang-undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M HH 16 KP 05 02 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara
Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.02-PK.04.10 Tahun 1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana atau Tahanan
Website :
http://www.definisimenurutparaahli.com/pengertian-sipir/ diakses tanggal 17 Januari 2018
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt52243e2a9b130/perkuat-pengawasan-lapas . diakses tanggal 6 april 2018
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University