TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA PT. ANZON AUTO PLAZA ATAS KERUSAKAN YANG DISEBABKAN KESALAHAN PERBAIKAN MOBIL MILIK PELANGGAN DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Untuk memenuhi kebutuhannya, manusia pada umumnya akan melakukan kerja sama antara satu dengan yang lainnya oleh sebab itu untuk dapat mewujudkannya bisa dilakukan dalam bentuk perjanjian. Perjanjian merupakan sesuatu peristiwa hubungan hukum antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian tersebut, dimana perjanjian tersebut tidak hanya dilakukan secara tertulis, melainkan dapat juga dilakukan secara tidak tertulis atau lisan tergantung para pihak yang melakukan perjanjian tersebut.
Suatu perjanjian dapat terlaksana dengan baik apabila para pihak telah memenuhi prestasinya masing-masing seperti yang telah diperjanjikan tanpa ada pihak yang dirugikan. Tetapi adakalanya perjanjian tersebut tidak terlaksana dengan baik karena adanya wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak atau debitur.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis mengungkapkan faktor penyebab Pengusaha PT. Anzon Auto Plaza belum sepenuhnya bertanggung jawab atas terjadinya kesalahan perbaikan mobil milik pelanggan. Fenomena yang terjadi adalah adanya indikasi bahwa pelanggan dirugikan oleh pihak Bengkel dan showroom mobil. Hal ini dapat dilihat seperti pelanggan harus melakukan pergantian komponen mobil tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan pada saat awal sebelum perbaikan dilakukan, pelanggan harus membayar jasa perbaikan tidak sesuai dengan ketentuan biaya yang sudah ditetapkan dikarenakan adanya penambahan biaya jasa perbaikan, kerusakan mobil setelah diperbaikan menjadi bertambah setelah mekanik salah dalam menganalisa kerusakan dan lamanya proses dalam perbaikan yang dilakukan oleh PT. Anzon Auto Plaza, sehingga tidak sesuai dengan informasi awal sebelum perbaikan dilakukan.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris dengan teknik sampling menggunakan sampling acak sehingga diperoleh 15 pelanggan yang pernah mengalami kesalahan perbaikan di PT. Anzon Auto Plaza pada januari 2017 sampai dengan April 2017. Pengumpulan data dalam penelitian menggunakan kuisioner dan wawancara.
Hasil dari penelitian ini adalah bahwa PT. Anzon Auto Plaza belum bertanggung jawab atas kerusakan yang disebabkan kesalahan perbaikan mobil milik pelanggan. Hal ini dapat dilihat dari pihak pelanggan yang harus menanggung kerugian akibat kesalahan perbaikan yang dilakukan PT.Anzon Auto Plaza. Pelanggan sering kali dirugikan dengan pelanggaran-pelanggaran oleh produsen atau penjual dalam hal ini PT. Anzon Auto Plaza. PT. Anzon Auto Plaza harus segera menangani masalah ini sebelum akhirnya semua pelanggan harus menanggung kerugian yang lebih berat akibat tidak adanya perlindungan untuk pelanggan atau jaminan terhadap pelanggan.
Kata Kunci
:
Perbaikan, Pelanggan dan PT. Anzon Auto Plaza.
References
Abdulkadir Muhammad, 2010. Hukum Perusahaan Indonesia,Cetakan Kesatu Bandung PT Citra Aditya Bakti, hlm. 305
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif SuatuTinjauan Singkat. Rajawali Pers. Jakarta. 1985. Hal 75.
Zainudin, Ali. Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika. Jakarta.2009. Hal 87.
Roni, Hanitijo, S. Metodologi Penelitian Hukum. Ghalia Indonesia. Jakarta.1987. Hal 145
Abdurahman, Maman. Dasar-dasar Metode Statistik Untuk Peneliti. Penerbit CV Pustaka Setia. Bandung. 2011. Hal 101.
Roni, Hanitijo, S. Metodologi Penelitian Hukum. Ghalia Indonesia. Jakarta.1987. Hal 165
Sukarmi, Cyber Law: Kontrak Elektronik Dalam Bayang-bayang Pelaku Usaha, Bandung: Pustaka Sutra, 2008, hlm. 26.
Supianto, Hukum Jaminan Fidusia: Prinsip Publisitas pada Jaminan Fidusia, Yogyakarta: Garudhawaca, 2015, hlm. 59
M. Yahya, Harapap. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Alumni Bandung. Bandung. 1986. Hal 93.
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002. Hal 73.
R. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta, 2001, hlm. 36
R. Setiawan, Hukum Perikatan-Perikatan Pada Umumnya, Bina Cipta, Bandung, 1987, hlm 49
R.Subekti. Hukum Perjanjian. PT. Intermasa. Jakarta. 1991. Hal 121.
Djaja S. Meliala, Hukum Perdata dalam Perspektif BW, Bandung: Nuansa Aulia, 2014, hlm. 158-159
Ibid, hlm. 162.
Pasal 1234 Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Mariam Darus Badrulzaman, KUHPerdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan, Penerbit Alumni, Bandung, 1983, hlm. 108-119.
Pasal 1339 Kitab Undang – undang Hukum Perdata
Pasal 1320 KUHPerdata
M. Yahya, Harapap. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Alumni Bandung. Bandung. 1986. Hal 103.
R.Subekti. Aneka Perjanjian Cetakan Kesepuluh. Citra Aditya. Bandung. 2005. Hal 54.
R.Subekti, Aneka Perjanjian Cetakan Kesepuluh. Citra Aditya. Bandung. 2005.Hal 89.
Salim, E. 2003, Makalah untuk Pertemuan Hukum oleh BPHN tanggal 15 Juli 2003. Hal 54.
Salim, E. 2003, Makalah untuk Pertemuan Hukum oleh BPHN tanggal 15 Juli 2003. Hal 61.
Amiruddin Dan Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, hal. 118
R.Subekti, Aneka Perjanjian Cetakan Kesepuluh. Citra Aditya. Bandung. 2005.
Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Sumur, Bandung, 1981, Hal 40.
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000., Hal. 236-237.
Mariam Darus Badrulzaman dkk, Perjanjian Kredit Bank, Alumni, Bandung, 1993, Hal 102.
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia Citra Aditya Bakti Bandung. 2000., Hal 40.
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia Citra Aditya Bakti Bandung. 2000., Hal. 45
J. Satrio. Hukum Perikatan Buku II, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1998. Hal 123.
Mariam Darus Badrulzaman dkk, Perjanjian Kredit Bank, Alumni, Bandung, 1993, Hal 82
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia Citra Aditya Bakti Bandung. 2000., Hal. 49
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University