WANPRESTASI PEMBELI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI KERUPUK MENTAH PADA PENGUSAHA PD. FEDRI JULIA PRATAMA DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Dalam kehidupan sehari-hari, dimana tingkat kebutuhan semakin pesat, maka masyarakat membutuhkan kerjasama antara satu dengan lainnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Salah satu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yaitu dengan mengadakan perjanjian jual beli yang menimbulkan hak dan kewajiban antara kedua belah pihak. Dalam hal inilah timbulnya perjanjian jual beli kerupuk mentah antara pembeli dan pengusaha PD. Fedri Julia Pratama.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : “Faktor Apa Yang Menyebabkan Pembeli Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Kerupuk Mentah Pada Pengusaha PD. Fedri Julia Pratama Di Kota Pontianak?”, sedangkan metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan keadaan yang sebenarnya atau fakta-fakta yang di dapat secara nyata sebagaimana yang terjadi pada saat penelitian dilakukan hingga menarik kesimpulan yang berkaitan dengan pokok permasalahan.
Pelaksanaan perjanjian jual beli antara pengusaha PD. Fedri Julia Pratama dengan pembeli dilakukan dengan bentuk tidak tertulis atau lisan. Cara pembayaran yang dilakukan oleh pihak pembeli dalam perjanjian jual beli kerupuk mentah yaitu tunai berjangka waktu. Pengusaha PD. Fedri Julia Pratama memberikan jangka waktu selama dua sampai tiga minggu sejak barang diterima. Akan tetapi pembeli wanprestasi dalam membayar hutangnya pada pengusaha PD. Fedri Julia Pratama. Dalam hal ini pembeli terlambat melakukan pembayarannya pada pengusaha PD. Fedri Julia Pratama.
Faktor yang menyebabkan pembeli wanprestasi dalam melakukan pembayaran karena faktor keuangan dan omset penjualan pihak pembeli menurun. Akibat hukum dari pembeli yang melakukan wanprestasi adalah memberikan sanksi dengan tidak mengijinkan toko yang terlambat membayar melakukan pemesanan barang kepada pihak PD. Fedri Julia Pratama sampai penunggakan hutang dapat dilunasi. Upaya yang dapat dilakukan oleh pengusaha PD. Fedri Julia Pratama terhadap pembeli yang wanprestasi yaitu menegur dan memberi peringatan agar segera melunasi pembayaran.
Kata Kunci : Perjanjian jual beli, Wanprestasi
References
Abdulkadir Muhammad, 2014, Hukum Perdata Indonesia, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.
---------, 2002, Hukum Perikatan, Alumni, Bandung.
Ahmad Miru, 2007, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, PT.RajaGrafindo
Persada, Jakarta.
Agus Sardjono, dkk, Pengantar Hukum Dagang, PT RajaGrafindo Persada,
Jakarta.
Agus Yudha Hernoko, 2008, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam
Kontrak Komersial, Laksbang Mediatama, Yogyakarta.
Amirudin dan Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum,
Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Djoko Prakoso dan Bambang Riandy Lany, Dasar Hukum Persetujuan Tertentu
di Indonesia, PT. Bima Aksara, Jakarta.
Gunawan Widjaja, Kartini Muljadi, 2004, Seri Hukum Perikatan Jual Beli, Raja
Grafindo Persada, Jakarta.
Hardijan Rusli, 1996, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, Pustaka
Sinar Harapan, Jakarta.
I Made Wirartha, 2006, Metodologi Penetilian Sosial Ekonomi, CV Andi Offset,
Yogyakarta.
J. Satrio, 1999, Hukum Perikatan dan Perikatan Pada Umumnya, Alumni,
Bandung.
M. Yahya Harahap, 1996, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.
Mariam Darus Badrulzaman, dkk, 2001, Kompilasi Hukum Perikatan, PT Citra
Aditya Bakti, Bandung.
Marthalena Pohan, 1989, Wanprestasi, Yuridika No.3 Tahun IV.
Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi, 1985, Metode Penelitian Survey, LP3ES,
Jakarta.
Purwahid Patrik, 1994, Dasar-Dasar Hukum Perikatan (Perikatan Yang Lahir
Dari Perjanjian Dan Dari Undang-Undang), Mandar Maju, Bandung.
R.Subekti, 2008, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta.
------- dan R.Tjitrosudibio, 2013, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT
Balai Pustaka, Jakarta.
-------, 2014, Aneka Perjanjian, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Sri Soedawi Masjchoen Sofyan, 1992, Hukum Perjanjian, Liberty, Yogyakarta.
Wirjono Prodjodikoro, 2001, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan
Tertentu, Sumur, Bandung.
Salim H.S, 2003, Hukum Kontrak (Teori&Teknik Penyusunan Kontrak), Sinar
Grafika, Jakarta.
Suwardi, 2015, Hukum Dagang: Suatu Pengantar, Deepublish, Yoyakarta.
Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Perjanjian, Sumur, Bandung.
Yahman, 2014 Karakteristik Wanprestasi dan Tindak Pidana Penipuan (Yang
Lahir dari Hubungan Kontraktual, Prenadamedia Group, Jakarta.
Zainal Asikin, 2012, Pengantar Ilmu Hukum, PT RajaGrafindo Persada,
Jakarta.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University