EFEKTIVITAS PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DITINJAU DARI TUJUAN PIDANA DAN PEMIDANAAN
Abstract
Efektivitas Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Ditinjau Dari Tujuan Pidana Dan Pemidanaan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pontianak dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir telah banyak menangani perkara tindak pidana korupsi. Dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2016 telah terjadi 220 perkara tindak pidana korupsi yang telah disidangkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dari data tersebut dapat dilihat bahwa masih banyaknya perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pontianak. Hal ini menunjukkan masih kurangnya efektivitas pemberian hukuman terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Salah satu faktor penyebab masih banyaknya tindak pidana ini dikarenakan pemberian hukuman yang masih sangat ringan. Dengan ringannya pemberian hukuman ini tentu tidak akan menimbulkan efek jera dan tidak membuat masyarakat takut akan ancaman yang diberikan.
Atas dasar persoalan itulah penulis mengambil rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini, yaitu : “Mengapa penerapan sanksi pidana belum mampu mengatasi kejahatan tindak pidana korupsi?”
Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini untuk mendapatkan data dan informasi sejauhmana penerapan sanksi pidana di Pengadilan Negeri Pontianak dan apa saja faktor penyebab sanksi pidana belum mampu mengatasi kejahatan tindak pidana korupsi tersebut.
Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian emperis-sosiologis dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisi berdasarkan fakta dan data yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan.
Kata kunci : Hakim, Tindak Pidana Korupsi
References
Atmasasmita, Romli. 2004. Sekitar Masalah Korupsi, Aspek Nasional dan Aspek Internasional, Mandar Maju. Bandung.
Arief, Barda Nawawi. 2000. Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara. Semarang: badan Penebit Universitas Diponegoro.
Arief, Barda nawawi. 1996. Bunga Rampai kebijakan hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Arief, Barda nawawi. 2003. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung : PT Citra Aditya Bakti
Djoko Prakoso, 1990, Peranan Pengawasan Dalam Penangkalan Tindak pidana Korupsi. Aksara Persada Indonesia.
Leden Marpaung. 2009. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Sinar Gravika. Jakarta.
Mien Rukmini. 2010. Aspek Hukum Pidana dan Kriminologi, Alumni. Bandung.
Muladi. 1995. Kapita Selekta Sitem Peradilan Pidana. Semarang : Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Riduan Syahrani. 2004. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Edisi Revisi. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Roni Hanitijo Soemitro, 1999, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Sahetapy, J.E. 1979. Kapita Selakta Kriminologi, Alumni. Bandung.
Soedjono. 2005. Pengantar Ilmu Hukum. PT Raja Gravindo Persada. Jakarta.
Soenarto. 2003. Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Ed. V. Rajagrafindo Persada. Depok.
Sudarto. 2006. Kapita Selekta Hukum Pidana. PT. Alumni. Bandung.
Tongat. 2001. Pidana Kerja Sosial dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Djambatan. Jakarta.
Teguh Sulista dan Aria Zurnetti. 2011. Hukum Pidana: Horizon Baru Paska Reformasi. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia
Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi junto Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University