WANPRESTASI ANGGOTA DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM PADA KOPERASI SIMPAN PINJAM BAITUL MAAL WAT-TAMWILAL-MUDARRIS DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Koperasi mempunyai peranan yang sangat besar untuk mengadakan usaha bersama dari orang-orang yang pada umumnya memiliki kemampuan ekonomi yang sangat terbatas, guna untuk memenuhi kebutuhan bersama. Koperasi berubah menjadi koperasi simpan pinjam BMT Al-Mudarris di sesuaikan dengan perubahan Undang-Undang koperasi Nomor : 25 tahun 1992. Koperasi simpan pinjam Baitul Maal Wat-Tamwilal-Mudarris mempunyai simpanan pokok sebesar Rp. 100.000 dan simpanan wajib bebas nominal, jasa disebut bagi hasil sesuai kesepakatan pada saat akad pinjaman yang disetujui Administrasi pinjaman sebesar 1% dan wajib simpanan 2%. Pinjaman maksimal 4 kali simpanan yang diangsur maksimal 10 kali. Tujuan menjadi anggota koperasi simpan pinjam Baitul Maal Wat-Tamwilal-Mudarris adalah mengajukan kredit untuk modal usaha. Suatu perjanjian tidak menutup kemungkinan jika terjadi salah satu pihak lalai dalam melaksanakan kewajiban seperti yang telah diperjanjikan maka pihak yang lalai tersebut dapat dikatakan cidera janji atau wanprestasi. Maka dari itu setiap perjanjian selalu ada jaminan untuk mengatasi terjadinya wanprestasi.
Skripsi ini memuat rumusan masalah: “Faktor Apakah Yang Menyebabkan Anggota Wanprestasi Dalam Perjanjian Pinjam-Meminjam Pada Koperasi Simpan Pinjam Baitul Maal Wat-Tamwil Al–Mudarris Di Kota Pontianak ?”. Adapun metode penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian metode penulisan hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian.
Selanjutnya mengenai pelaksanaan perjanjian antara pengurus dengan anggota dibuat secara tertulis, oleh sebab itu ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh anggota Koperasi Baitul Maal Wat-Tamwilal-Mudarris. Adapun faktor penyebab anggota koperasi simpan pinjam Baitul Maal Wat-Tamwil Al-Mudarris yang wanprestasi dalam perjanjian simpan pinjam adalah dikarenakan keterlambatan pembayaran angsuran perbulannya, adanya keperluan mendesak dan mengajukan pinjaman dana di tempat lain. Akibat hukum yang ditimbulkan kepada debitur yang wanprestasi adalah diberi surat peringatan s/d 2 kali dan pemberian toleransi waktu untuk mengansur. Mengenai upaya hukum yang dilakukan oleh koperasi simpan pinjam Baitul Maal Wat-Tamwil Al-Mudarris terhadap adanya anggota yang wanprestasi dalam perjanjian pinjam-meminjam adalah penyelesaian secara kekeluargaan yakni memberikan surat peringatan angsuran secara toleransi, membayar biaya administrasi dan denda yang belum terbayar dan perpanjangan waktu untuk pelunasan pinjaman.
Kata Kunci : Perjanjian Simpan Pinjam, Koperasi, Wanprestasi
References
A. G Kartasanoetra dan kawan ,2001, Koperasi Indonesia yang Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, PT Rineka Cipta, Jakarta
Abdul Kadir Muhammad, 2006, Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung
Ahmadi Miru, 2008, Hukum Kontrak Perancangan Kontrak, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Baswir, 2000, Koperasi Indonesia, Yogyakarta, BPFE-Yogyakarta
Djaja S Meliala,.2002, Hukum Perjanjian Khusus .Bandung : Penerbit Nuasa Aulia
Gatot Supramono, 1996, Perbankan dan Masalah Kredit Tinjauan Yuridis, Djambatan, Jakarta
Gunawan Widjaja, 2006, Memahami Prinsip Keterbukaan (Aanvullend Recht) dalam Hukum Perdata, PT. Rajawali Pers, Jakarta
Hardi Kartono, 1997, Hukum Perjanjian, Falkultas Hukum UNPAD, Bandung
J. Satrio, 1997, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Jakarta
Kartini Mulyadi dan Gunawan Widjaya, 2004, Perikatan Yang Lahir dari Perjanjian, Cetakan Kedua, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Masri Singaribuan dan Sofyan Efendi., 1999, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta
Rani Wijaya, 2003, Merancang suatu Kontrak, Kanisius, Jakarta
Rerry Aprillia, 2003, Hal-Hal Yang Ada di Dalam Perjanjian Simpan Pinjam, Balai Pustaka, Jakarta
Riduan Syahrani, 1992, Seluk Beluk Dan Asas-Asas Hukum Perdata. Alumni, Bandung
R. Setiawan, 1997, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Jakarta
R, Subekti dan R. Tjirosudibio, 2004, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta
R. Wiryono Prodjodikoro, 1991, Hukum Perdata Tentang Persetuan-Persetuan tertentu, Sumur, Bandung
Sudikno Mertokusumo, 2003, Mengenal Hukum, Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta
Surojo Wignjodipuro, 1993, Pengantar Ilmu Hukum, Alumni, Bandung
Sutantya Raharja Hadhikusuma, 2000, Hukum Koperasi Indonesia, Jakarta PT Raja Grafindo Persada
Soeyono dan Siti Ummu Adillah, 2003, Diktar Mata Kuliah Hukum Kontrak, Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum Unissula, Semarang
Yahya Harahap, 1996, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Cet. II, Alumni, Bandung
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University