PUTUSAN HAKIM MILITER TERHADAP ANGGOTA MILITER DI PENGADILAN MILITER 105 PONTIANAK YANG MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA

SUPRIANTO NIM. A1011131195

Abstract


TNI merupakan alat pertahanan Negara dan berfungsi sebagai, penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Sikap disiplin yang tinggi tentu sudah melekat dalam tubuh setiap anggota militer, akan tetapi sikap disiplin yang tinggi tersebut harus tercoreng oleh ulah beberapa oknum anggota militer yang menyalahgunakan Narkotika sesuai yang terkandung didalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA  NO.35 TAHUN 2009 tentang Narkotika.

Sebagaimana yang diketahui bahwa setiap warga negara yang terlibat penyalahgunaan narkotika dengan status sebagai korban, maka ia berhak mendapat hak Rehabilitasi sesuai yang termaktub didalam UNDANG-UNDANG NO.35 TAHUN 2009 pasal 127 butir 3. Dalam hal Penyalah Guna  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai  korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Yang menjadi rumusan masalah penulis dalam penulisan skripsi ini adalah “Mengapa Hakim Militer Tidak Menjatuhkan Putusan Rehabilitasi Terhadap Anggota Militer Yang Terlibat Pengalah Gunaan Narkotika Di Pengadilan Militer 1-05 Pontianak” penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode Empiris Normatif penelitian ini menitik beratkan pada ketentuan perundang-undangan dalam hubungannya yang satu dengan yang lainnya serta keterkaitannya dalam praktek.

Adapun faktor yang mempengaruhi oknum anggota militer terlibat penyalah gunaan narkotika ialah faktor himpitan ekonomi dan stres. Adapun upaya yang dapat dilakukan oleh anggota militer demi terhindanya dari tindak pidana penyalah gunaan narkotika ialah dengan cara “memiliki rasa kesadaran terhadap hukum atau aturan yang ada dalam suatu kelompok masyarakat, mengontrol prilaku kita ditengah-tengah kelompok masyarakat”.

 

Kata Kunci : Pertahanan Negara, Anggota Militer, Narkotika


Full Text:

PDF PDF

References


A. DAFTAR BUKU

Adi, kusno. Peredaran Gelap Narkotika 1988 (United Nation Convention Againts IllicitTraffic on Narcotic Drugs and Psychotropic Substances, 1988).diakses tgl 21 maret 2017.

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Grahamedia press, KUHP dan KUHAP.

AW Widjaja, Masalah kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkotika, Bandung, armico, 1985. Diakses tgl 16 januari 2018.

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana, RajaGrafindo Persada, tahun terbit 2008.

Abdullah Marlang, Pengantar Hukum Indonesia, A.S Publishing, Makassar 2009, hal 67. Diakses tgl 11 Januari 2018.

Barda Nawawi Arief, Perbandingan Hukum Pidana, RajaGrafindo Persada, tahun terbit 2006.

Bassar, S, Tindak-Tindak Pidana Tertentu Didalam KUHP, CV Remadja Karya, Bandung, diakses tgl 11 Januari 2018.

Lamintang, Hukum Penitersier Indonesia, Alumni, Bandung. Hal, 556. Diakses tgl 16 januari 2018.

M. Sairman, Sahadia, Pengertian Tindak Pidana, tersedia: http://id.shvoong.com/writing-and-speaking. Diakses tgl 11 januari 2018.

Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, Rajawali Pers, tahun terbit 2014.

Tolib Effendi, Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana, cetakan kedua, Juli 2015.

PP no 25 tahun 2011 tentang Wajib Lapor Pecandu Narkotika, diakses tgl 21 maret 2017.

Ruby Hardiati Jhony, Diktat Kuliah Hukum Pidana Khusus Tinda Pidana Narkotika, Purwokerto, Fakultas Hukum Unsoed. Diakses tgl 16 januari 2018.

Suharto RM, Hukum Pidana Materiil Unsur-Unsur Obyektif sebagai Dasar Dakwaan edisi kedua, Jakarta, Sinar Grafika. Hlm, 28-29, diakses tgl 11 Januari 2018.

Supramono, G. Hukum Narkotika Indonesia, Djambatan, Jakarta. Diakses tgl 11 Januari 2018.

Soedjono Dirjosisworo, Hukum Narkotika di Indonesia, Bandung. PT. Citra aditya bakti. Diakses tgl 11 januari 2018.

PP no 25 tahun 2011 tentang Wajib Lapor Pecandu Narkotika,diakses tgl 23 maret 2017.

Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Moh.Taufik Makarao, Suhasril, dan Moh. Zakky A.S, 2003 Tindak Pidana Narkotika, Ghalia. Indonesia,Jakarta, Hal. 74-75.diakses tgl 25 2017.

Pasal 103 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,diakses tgl 01 april 2017.

BNPJABAR,,http://www.bnn.go.id/portalbaru/portal/konten.php?nama=ArtikelTrithab&op=detail_artikel_trithab&id=78&mn=2&smn=e, diakses tgl 02 april 2017.

B. DAFTAR WEBSITE

http://tni.mil,id/pagess-10-sejarah.tni.html diakses tgl 29 april 2017.

http://wongdermayu , wordpress.com/kuliah-hukum/hukum-pidana.

https://tniad.mil.id/index.php/profil/

http://www.definisi-pengertian.com/2015/05/pengertian-penegakan- hukum.html diakses tgl 23 november 2017

http://www.depkes.go.id/download.php?file=download/pusdatin/buletin/buletin-napza.pdf. Atau di http://www.pusdatin.kemkes.go.id/resources/download/pusdatin/buletin/buletin-napza.pdf. Diakses tgl 23 november 2017


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University