PERSEPSI DAN SIKAP ISTRI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA OLEH SUAMI DI KABUPATEN SAMBAS
Abstract
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Masalah kejahatan khususnya tindak kekerasan perempuan merupakan bagian dari kenyataan sosial dan bukan hal yang baru, meskipun tempat dan waktunya berlainan, tetapi prinsipnya dinilai sama. Persamaan tersebut dapat diketahui dari banyak fenomena dalam masyarakat yang menggambarkan bahwa tingkat kejahatan semakin meningkat dan hal ini juga berpengaruh terhadap kejahatan kekerasan terhadap perempuan. Peningkatan tindak kekerasan terhadap perempuan dari waktu ke waktu tidak dapat dielakkan dengan berbagai bentuk perubahan sebagai pendorongnya. Dengan memperhatikan realita yang ada bahwasanya kekerasan dalam rumah tangga masih banyak terjadi ditengah masyarakat, dan hal ini juga terutama mengarah kepada bagaimana sikap istri itu sendiri terhadap pemukulan yang dilakukan oleh suaminya terhadapnya. Berdasarkan uraian diatas peneliti tertarik untuk mengadakan penelitian lebih lanjut dan mengangkat dalam tulisan berbentuk skripsi dengan judul “persepsi dan sikap istri korban kekerasan dalam rumah tangga terhadap suami di kabupaten sambas”.
Masalah yang diteliti yaitu : “ bagaimana persepsi dan sikap istri korban kekerasan dalam rumah tangga oleh suami di Kabupaten Sambas ?” Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum sosiologis dengan pendekatan Deskriftif Analisis, yakni menggambarkan keadaan atau fakta sebagaimana adanya pada saat penelitian, kemudian data atau fakta tersebut dianalisis hingga ditarik suatu kesimpulan. Dalam penelitian ini penulis mengumpulkan data melalui wawancara dan angket.
Dari hasil penelitian diperoleh bahwa KDRT berdasarkan persepsi istri korban tersebut berupa kekerasan fisik, psikis dan bahkan kekerasan ekonomi atau penelantaran keluarga. Faktor penyebab KDRT berdasarkan Persepsi istri korban KDRT yakni suami memiliki sifat kaku, keras, pencemburu dan ingin menang sendiri, Permasalahan dari luar, dan dibawa pulang ke rumah dan dilampiaskan kepada korban, Permasalahan kecil yang menyebabkan kesalahpahaman suami hingga melakukan tindakan kekerasan dan faktor masalah dalam mengurus pekerjaan rumah tangga. Sikap buruk yang ditunjukan dalam mengatasi KDRT ialah korban lebih memilih menutupi masalahnya baik dari keluarga ataupun orang terdekat, hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor yaitu korban merasa malu jika kasus KDRT tersebut sampai terdengar kepada pihak keluarga dan tetangga, korban beranggapan dengan diam dan mengalah KDRT tidak akan terulang kembali. Alasan kenapa korban tetap mempertahankan rumah tangga ialah dikarenakan memikirkan nasib anak – anaknya, ada juga dikarenakan masih cinta kepada suami.
Kata Kunci : Persepsi, Sikap, Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
References
Abdul Manan, 2009, Aspek-Aspek Pengubah Hukum, Prenada Media, Jakarta Achie Sudiarti Luhulima, 2000, Pemahaman Bentuk-bentuk Tindak Kekerasan
terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya, Jakarta : Alumni Arif Gosita, 1993, Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Akademika Pressindo.
Aroma Elmina Martha, 2003, Perempuan, Kekerasan, dan Hukum, Penerbit Ull Press, Yogjakarta.
Deddy mulyana dkk, 1990, Komunikasi Antar Pribadi, Bandung, PT Remaja Rosda Karya
Djannah, Fathul. 2002. Kekerasan Terhadap Istri, PT. LKiS Pelangi Aksara, Yogyakarta
Elmina Martha Aroma, 2003, Perempuan, Kekerasan, dan Hukum, Penerbit Ull Press, Yogjakarta.
Ester Lianawati, Konflik Dalam Rumah Tangga (Keadilan dan Kepedulian Proses Hukum KDRT Perspektif Psikologi Feminis), Yogyakarta: Paradigma Indonesia Group Elmatera
Gosita, Arif. 1993. Masalah Korban Kejahatan, Akademika Pressindo, Jakarta
Hadari Nawawi, 1993, Metode Penelitian Sosial, Gajah Mada University, Yogyakarta
Katjasungkana, Nursyahbani. 2002. Keadilan Hukum Untuk Perempuan Korban Kekerasan, Jurnal Perempuan No. 26. Yayasan Jurnal Perempuan, Jakarta
Lamintang, P.A.F. 1997. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung
Marpaung, Laden. 2005. Asas Teori Praktek Hukum Pidana. Sinar Grafika, Jakarta
Martha, Aroma Elmina. 2003. Perempuan Kekerasan dan Hukum. Jakarta : UII Press
Masri Singarimbun dan Sofyan Efendi, 1999, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta
Moerti Hadianti Soeroso, 2010, Kekerasan Dalam Rumah tangga Dalam Prespektif Yuridis – Viktimologis, Jakarta : Sinar Grafika
Muhammad Mustofa, 1996, Prevensi Masalah Kekerasan Di Kalangan Remaja,Depok
Muladi, 2005, Hak Asasi Manusia, Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat, Refika Aditama, Bandung
Onong Uchajana, 1993, Dinamika Komunikasi, Bandung, PT Remaja Rosda Karya
R. Sianturi, 1983, Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya, Jakarta, alumni, AHM-PTHM.
R. Soesilo, 1986. KUHP serta komentar lengkap Pasal Demi pasal. Politea: Bogor
Ridwan, 2006, Kekerasan Berbasis Gender (Rekonstruksi Teologis, Yuridis, dan Sosiologis), Purwokerto: Pusat Studi Gender (PSG) STAIN Purwokerto.
Sadli, Saparinah.1976. Persepsi Sosial Mengenai Perilaku Menyimpang, Bulan Bintang, Jakarta,
Schuler, Margaret A. & Thomas, Doroty Q (penyunting). 2001. Hak Asasi Manusia Kaum Perempuan Langkah Demi Langkah. Pustaka Sinar Harapan, Jakarta
Soesilo, R. 1986. KUHP serta komentar lengkap Pasal Demi pasal. Politea: Bogor
Sukri, S. 2004. Islam Menentang Kekerasan Terhadap Istri. Yogyakarta : Gama Media
Walgito, Bimo.2002. Psikologi Sosial Suatu Pengantar: Edisi Ketiga. Andi, Yogyakarta
Zakariah Idris, 1988. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Departemen Pendiriikan Dan Kebudayaan RI, Jakarta.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University