HAMBATAN PEMBUATAN LAPORAN HASIL PENELITIAN KEMASYARAKATAN OLEH PEMBIMING KEMASYARAKATAN PADA TAHAP PENYIDIKAN ANAK DI BAPAS PONTIANAK

ASTRID HALLEINA LIBERTYKA SALZACH NIM. A01111199

Abstract


Dalam melakukan proses pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum pada tahap penyidikan, pihak BAPAS memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan pen-dampingan terhadap Anak.Penyidik melakukan pemeriksaan dan membuat surat permohonan untuk BAPAS agar dilakukannya pembuatan LITMAS serta memberikan waktu selama 3x24 jam setelah surat permintaan penyidik diterima oleh BAPAS. Dalam kenyataannya waktu 3x24 jam tidaklah cukup untuk melakukan Penelitian Kemasyarakatan, terdapat banyak hambatan yang harus dilalui oleh BAPAS khususnya Pembimbing Kemasyaakatan Subsi Bimbingan Klien Anak. Oleh karena itu Penulis mencoba mengidentifikasi permasalahannya dalam penelitian ini, yakni apasaja hambatan pembuatan LITMAS Oleh Pembimbing Kemasyarakatan dalam tahap penyidikan Anak di BAPAS Pontianak.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode Empiris-Sosio Legal Research dengan menitikberatkan peranan lembaga atau institusi hukum dalam penegakan hukum dan pengaruh aturan hukum terhadap masalah sosial serta menguji untuk mengetahui pengaruh atau dampak suatu variabel terhadap variabel lainnya dengan menggunakan Data Primer dan Data Sekunder sebagai jenis data yang akan diteliti. Menggunakan teknik studi dokumen, teknik wawancara dan teknik penyebaran angket sebagai Teknik pengumpulan data dan pengambil sampel dari populasi yang berkaitan dengan pembahasan skripsi ini.

Faktor  yang menghambat pembuatan LITMAS yakni luasnya wilayah kerja BAPAS, kurangnya Personil Pembimbing Kemasyarakatan, dan biasanya terjadi keterlambatan Penyidik dalam memberikan Surat Permohonan pembuatan LITMAS. Adapun upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut dengan membuat Pos Bantu BAPAS di Ketapang, Singkawang dan Bengkayang serta Penyidik memanfaatkan teknologi dengan mengirim Surat Permohonan pembuatan LITMAS kepada BAPAS melalui e-mail dan aplikasi chatting WhatsApp. Walaupun dengan adanya upaya tersebut setidaknya BAPAS telah mengatasi 80% permasalahannya.

 

Kata Kunci : BAPAS, LITMAS, Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan


Full Text:

PDF PDF

References


A. Buku

Abdussalam. 2012. Hukum Perilndungan Anak. PTIK; Jakarta

Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak, 2015,Pedoman Standar Registrasi Balai Pemasyarakatan (BAPAS), Jakarta

Gultom, Maidin, 2014, Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Refika Aditama, Jakarta.

Kartono, Kartini, 2006, Patologi Sosial 2 : Kenakalan Remaja. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Marzuki, Peter Mahmud, 2010, Penelitian Hukum. Kencana, Jakarta. Mulyadi, Lilik, 2005, Pengadilan Anak di Indonesia (Teori, Praktik dan Permasalahannya), Mandar Maju, Bandung.

Nashriana, 2011, Perlindungan Hukum Pidana bagi Anak di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Prakoso, Abintoro, 2016,Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak, AswajaPressindo,Yogyakarta

Pramukti, Angger Sigit& Fuady Primaharsya, 2015, Sistem Peradilan Pidana Anak, Pustaka Yustisia,Yogyakarta.

Samosir, C Djisman, 2016, Penologi dan Pemasyarakatan, Nuansa Mulia, Bandung.

Sambas, Nandang, 2010, Pembaharuan Sistem Peradilan Pemidanaan Anak di Indonesia, Graha Ilmu, Yogyakarta.

Soekanto, Soerjono, 2014, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta.

, 2008, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Pressindo Persada,Jakarta

Soetedjo, Wagiati & Melani, 2013, Hukum Pidana Anak, Refika Aditama, Bandung.

Sudarsono, 2012, Kenakalan Remaja : Prevensi, Rehabilitasi dan Resosialisasi. Rineka Cipta, Jakarta.

Waluyo, Bambang, 2014, Pidana dan Pemidanaan. Sinar Grafika, Jakarta.

B. Undang-undang

UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan Nomor: PAS26.PK.01.05.02-573 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rekomendasi LITMAS dan Format LITMAS

C. Skripsi

Repito Jumaliono. 2006. Peranan Bimbingan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Pontianak Terhadap Klien Anak dalam Hubungan Dengan Proses Peradilan (Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997). Skripsi. Tidak Diterbitkan. Fakultas Hukum. Universitas Tanjung Pura: Pontianak

D. Website

Herwanto, Bambang, 2013, Sejarah Berdirinya BAPAS Sintang, Balai Klas II Sintang, dilihat 16 Mei 2017 pukul 08.32, bapassintang.blogspot.co.id/2013/04/sejarah-berdirinya-bapas- sintang.html


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University