PENGAWASAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA (ADD) OLEH BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BERDASARKAN PASAL 55 HURUF C UU No 6 TAHUN 2014 DI DESA SUNGAI SEGAK KECAMATAN SEBANGKI KABUPATEN LANDAK
Abstract
Penelitian ini berangkat dari keterkaitan ingin mengetahui tentang Peranan kelembagaan desa (Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Dan Lembaga Kemasyarakatan Desa) di Indonesia dalam rangka penyusunan dan implementasi kebijakan yang berkaitan dengan pembangunan di desa sungai segak, pemerintahan, pengembangan kemasyarakatan, pada era reformasi ini semakin menguat dibandingkan era orde baru. Setelah sekian lama BPD dibentuk di desa sungai segak, mendorong penulis untuk meneliti kinerja kepala desa itu, apakah benar-benar menjalankan tugasnya sebagai pengawas pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan serta tugas-tugas lainnya atau hanya menjadi simbol demokrasi tanpa implementasi, atau malah menimbulkan masalah yang tidak perlu.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif untuk menjawab pertanyaan yang ada dalam masalah yang ada. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menjalankan fungsi pengawasan pemerintahan di Desa sungai segak kecamatan sebangki kabupaten landak.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan, Badan Permusyawaratan desa di desa sungai segak telah melaksanaan fungsi pengawasan dengan baik yakni menyalurkan aspirasi masyarakat namun tidak diimbangi dengan kinerja pemerintah yang terkesan lamban dalam meninjadklanjuti keluhan masyarakat.
Kata Kunci : BPD, Pengawasan, Pemerintah Desa, dan UU no 6 tahun 2014.
References
Aldy, Riko. 2012. Tinjauan Yuridis Efektifitas Alokasi Dana Desa Dalam Menunjang Pembangunan Desa di Desa Aliantan Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2011
Arikunto, Suharsimi. (1993). Manjemen. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Bintarto, R. Dr.1983. Interaksi Desa-Kota.Yogyakarta: Ghalia Indonesia.
Devas, Nick, Brian, Biden, Anne Both, Kenneth Dovey,Roy Kelly, 1989, Keuangan Pemerintah Daerah di Indonesia, (terjemahan, Masri Maris) penerbit UI, Jakarta
Danu Wisakti, Implementasi Kebijakan Alokasi Dana Desa Di Wilayah Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan, Magister Ilmu Administrasi Negara, UNDIP, 2008.
Fattah, Nanang.(2013). Landasan Manajemen Pendidikan.Bandung : Remaja Rosda Karya
Halim, Abdul.2004:93.Bunga Rampai Manajemen Keuangan Daerah-Edisi revisi.Yogyakarta:Upp AMP YKPN.
Hernowo, Basah. 2010 Kajian Pembangunan Ekonomi Desa Untuk Mengatasi Kemiskinan.Dalam www. Bappenas.go.id.
Http://www.Landasanteori.com/2015/07.Pengertian Anggaran Menurut
Definisi.html.Diaksespada maret 2016..
Kartasasmita,Ginandjar, 2001. Pembangunan Untuk Rakyat: Memadukan Pertumbuhan Dan Pemerataan,Jakarta : Pustaka CIDESINDO.
Mardiasmo (2002) Otonomi Dan Manajemen Daerah.Yogyakarta.
Mardiasmo, 2004.Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta, Andi
Muljana, B.S. Perencanaan Pembangunan Nasional, Proses Penyusunan
Rencana Pembangunan Nasional dengan Fokus Repelita V. Jakarta: UIPress. 2001
Munandar, M. 2001. Budgeting.Perencanaan Kerja, Pengkoordinasian Kerja, Pengawasan Kerja. Edisi 1.Cetakan 14. BPFE: Yogyakarta.
Muntah anah,Siti.Efektifitas Pengelolaan Keuangan Alokasi Dana Desa Di Kecamatan Somagede Kabupaten Banyumas.jurnal ekonomi.
Ndraha, Taliziduhu, 1984, Dimensi-Dimensi Pemerintahan Desa, Jakarta : PT. Bina Aksara.
Peraturan Bupati Kabupaten Muna No. 12 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Kabupatem Muna
Peraturan Bupati Kabupaten Muna No 2 Tahun 2015 Tentang Penetapan Besaran
Alokasi Dana Desa Minimal dan Alokasi Dana Desa Propresional di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Muna,
Peraturan Pemerintah 6 Tahun 2014 Tentang Desa (c.72) Jakarta, Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa (c.72) Jakarta, Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Saputra I Wayan .2014.Efektivitas Pengelolaan alokasi dana Desa Pada Desa Lambean Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli.Jurnal Pendidikan
Ekonomi
Sujarto, Djoko. 1986. Perencanaan Kota. Bandung, Penerbit ITB.
Sukanto,Azwardi.2014.EfektifitasAlokasi Dana Desa (ADD) dan Kemiskinan di Provinsi Sumatera Selatan.Journal Economic Development.
Todaro.Michael p. 1979.Pembangunan ekonomi di dunia ketiga, terjemahan Haris Munandar.Jakarta:Erlangga.Edisi ke enam.
Thomas. 2013. Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam Upaya Meningkatkan Pembangunan di Desa Sebawang Kecamatan Sesayap Kabupaten Tana Tidung.Ejournal pemerintahan integrative,1(1):51-64.
Undang-Undang Republik Indonesia 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (c.1) Jakarta, Direktorat Jendral Otonomi Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia No 5 Tahun1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun1999 Tentang Pemerintahan Desa
Welsch, Hilton, Gordon. 2000. Anggaran Perencanaan dan Pengendalian Laba.Diterjemahkan oleh Purwatiningsih dan Maudy Warouw. Buku Satu. Salemba Empat. Jakarta.
Widjaja, HAW.(2001). Pemerintahan Desa Berdasarkan UU No 22 Tahun 1999 Tentang pemerintah daerah.
Widjaja,HAW.2004. Otonomi Desa Merupakan Otonomi Yang Asli Bulat dan Utuh.Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University