PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGENDARA RODA 4 YANG TIDAK MENGUNAKAN SABUK PENGAMAN SESUAI DENGAN UNDANG -UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 PASAL 57 AYAT 3 DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Transportasi yang pada intinya berupa pergerakan manusia dan barang sebenarnya hanyalah merupakan kebutuhan turunan, sedangkan kebutuhan dasar manusia adalah pemenuhan terhadap kebutuhan hidup manusia berupa barang dan jasa. Manusia mempunyai sifat yang tidak mudah puas sehingga menyebabkan kebutuhan hidup semakin bertambah, baik dalam hal jenis maupun kuantitasnya, sehingga untuk memenuhi kebutuhan tidak cukup hanya dengan menempuh jarak yang pendek dalam satu lokasi saja.
Setiap individu memiliki kepentingan yang berbeda-beda dan masing-masing menginginkan supaya kepentingan tersebut terpenuhi. Dipenuhinya suatu kepentingan biasanya menuntut pemenuhan kepentingan yang lain sehingga kepuasan setiap orang mustahil bisa tercapai.
Upaya menjaga keutuhan sistem dari adanya berbagai gejolak yang diakibatkan perselisihan kepentingan membutuhkan pranata Negara sebagai pihak yang mengatur, menyesuaikan dan menentukan prioritas bagi.
Dalam pengertian lain penegakan hukum merupakan upaya yang dilakukan untuk menjadikan hukum, baik dalam artian formil yang sempit maupun dalam arti materil yang luas, sebagai pedoman perilaku dalam setiap perbuatan hukum, baik oleh para subjek hukum yang bersangkutan maupun oleh aparatur penegakan hukum yang resmi di beri tugas dan kewenangan oleh Undang-undang untuk menjamin berfungsinya norma-norma hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Kata kunci :Penegakan Hukum, Roda Empat, Sabuk Pengaman
References
A. Buku
Achmad Ali, 1998, Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum, Jakarta, PT Yarsif Watampone
Arif Budiarto dan Mahmudah, Rekayasa Lalu Lintas, Penerbit : UNS Press, 2007
Arikunto Suharsimi, 1996, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Bina Aksara, Jakarta
Baharuddin Lopa, 2001, Permasalahan Pembinaan dan Penegakan Hukum, Jakarta, Bulan Bintang
Bambang Sunggono, 2003, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Bintarto, Pengantar Ekonomi Pertanian, Yogyakarta: BPFE, 1972
Djahiri, Strategi Pengajaran Afektif Nilai Moral, Bandung: Penerbit Ganesia, 1985
Drs, Farouk Muhammad, Praktik Penegak Hukum (Bidang Lalu Lintas), Balai Pustaka, Jakarta, 1999
Esmi Warassih Puji Rahayu, 2005. Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis. Semarang :Suryandaru Utama 2005
Franz Magnis Suseno. 1985. Etika masalah-masalah Pokok Filsafat Moral. Kanisius : Yogyakarta.
Jimly Assiddhiqie. 2000. Penegakan Hukum di Indonesia. Mappi : Jakarta
Marka, Keselamatan Lalu Lintas, Edisi XXV, Tahun 2004. Hal 10.
Megawati Soekarno Putri Dalam Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia Dan Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanda Negara Tahun Anggaran 2003 Serta Nota Keuangannya di Depan Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Pada Tanggal 16 Agustus 2002.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana
Muladi, 1995, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang
Ronny Hanitijo Soemitro, 2003, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia
Satjipto Rahardjo dan Anton Tabah. 1993. Polisi, Pelaku dan Pemikir. Gramedia Pustaka Utama : Jakarta
Satjipto Rahardjo, Masalah Penegakan Hukum, Sinar Baru, Bandung
Serjono Soekanto, 1983, Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan Di Indonesia, Jakarta, UI- Press
Soejono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1982
Soerjono Soekanto, 1987, Pendekatan Sosiologi Terhadap Hukum, Jakarta, Bina Aksara
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Cetakan Pertama, CV. Rajawali, Jakarta
SoerjonoSoekanto. 1993. Beberapa Catatan Tentang Psikologi Hukum. Citra Aditya Bhakti : Bandung
Suseno, Etika Umum, Yogyakarta, Kanisius, 1975
Wahyudi Kumorotomo. 2010. Etika Administrasi Negara. Rajawali Press : Jakarta
Warpani, Pengelolaan lalu lintas dan angkutan jalan
Widjaya, Kesadaran Hukum Manusia dan Manusia Pancasila, Jakarta: Era Swasta, 1984
Wirawan, Psikologi Remaja, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001
Zubair, Kuliah Etika, Jakarta: PT Raja Gravindo Persada,
Zudan Arif Fakrulloh (Dosen Pascasarjana UI, STIH IBLAM, UNTAG Surabaya, UNTAN Pontianak, STIE Stie kubank Semarang, Universitas Borobudur Jakarta, dan UMM Malang), Makalah, Penegakan Hukum Sebagai Peluang Menciptakan Keadilan, dalam Jurisprudence, Vol. 2, No. 1, Maret 2005
B. Peraturan Perundang-Undangan
UU No. 22 Tahun 2009.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 37 Tahun 2002
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University