PENGELOLAAN BENDA SITAAN NEGARA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2014 DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara merupakan satu-satunya lembaga negara yang diberikan kewenangan dalam mengelola benda sitaan negara yang dititipkan oleh setiap lembaga yang memanfaatkan fungsi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara sebagaimana mestinya. Akibat dari pada kurang maksimalnya pengelolaan dan fasilitas yang tidak memadai dalam mengelola benda sitaan negara di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara adalah menurunnya nilai benda sitaan negara, keabsahan nilai benda sitaan negara dalam proses peradilan, negara mengalami kerugian jikalau hakim memutuskan benda sitaan tersebut menjadi aset negara yang dapat diuangkan.
Proses penyitaan benda merupakan salah satu tindakan yang diambil pihak berwenang jika benda sitaan tersebut ditetapkan sebagai alat bukti dalam persidangan yang akan dilakukan. Benda sitaan tersebut berperan sebagai alat bukti selama proses peradilan berlangsung. Sebelum persidangan dilaksanakan sesuai waktu yang telah ditetapkan maka benda sitaan tersebut di titipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara. Pada saat benda sitaan negara tersebut berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara, maka benda sitaan negara tersebut harus dikelola dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sejauh ini benda sitaan negara yang dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara Kelas I Pontianak masih banyak yang mengalami penurunan nilai yang disebabkan oleh proses peradilan yang lama, fasilitas yang tidak memadai seperti gudang dan alat-alat dalam menjaga kondisi benda sitaan negara tetap bertahan baik untuk jangka waktu lama, dan pegawai yang tidak dibekali keahlian khusus dalam menilai benda sitaan negara yang dititipkan pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara Kelas I Pontianak.
Penulis menggunakan data–data lapangan dalam penelitian yang dilakukan sehingga memberikan bukti kuat bahwa Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara Kelas I pontianak saat ini masih perlu dimaksimalkan lagi fungsinya melalui penyediaan fasilitas serta pelatihan yang cukup bagi pegawai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara Kelas I pontianak sehingga setiap benda sitaan negara yang dititipkan dapat dikelola dengan baik tanpa ada kerusakan sekecil apapun sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kata Kunci: Pengelolaan, Benda Sitaan Negara.
References
Buku-buku:
Anton.M.Moeliono, 1998, Kamus besar bahasa indonesia, Jakarta: Perusahaan Umum Balai Pustaka.
Bambang Sunggono, 2010, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Pers.
Basmanizar, 1997, Penyelamatan Dan Pengamanan Benda Sitaan Negara Dan Barang Rampasan Negara di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, Jakarta: Rajawali Press.
Bergas Prana Jaya, 2017, Pengantar Ilmu Hukum, Yogyakarta: Legaliti.
Bima Priya Santosa, 2010, Pengelola Aset Tindak Pidana, Jakarta: Paramadina Public Police Institute.
H. Sarja, 2016, Negara Hukum Teori dan Praktek, Yogyakarta: Thafa Media .
Hartono, 1991, Penyidikan Penegakan Hukum Pidana (Pendekatan Hukum Progresif), Jakarta: Sinar Grafika.
Jimly Asshiddiqie, 2012, Perkembangan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta: Sinar Grafika.
M. Yahya Harahap, 2014, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHP (Penyidikan dan Penuntutan), Jakarta: Sinar Grafika.
Muchin, 2003, Perlindungan Dan Kepastian Hukum Bagi Investor Di Indonesia, Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana Universitas Sebelas Maret.
Nikolas Simanjuntak, 2009, Acara Pidana Indonesia Dalam Sirkus Hukum, Bogor: Ghalia Indonesia.
Philipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu.
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2007, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.
Rony Hanitijo Soemitro, 1985, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Setiono, 2004, Rule of Law (Supremasi Hukum), Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.
Soerjono Soekanto, 2008, Faktor-Fakor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Sri Soedewi Masychoen Sofwan, 1984, Hukum Perdata: Hukum Benda, Yogyakarta: Liberty.
WJS Poerwadarminta, 2008, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: PN Balai Pustaka.
Undang-Undang:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor16 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara Dan Barang Rampasan Negara Di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara.
Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.04.PR.07.03 Tahun 1985 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Tahanan Negara Dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara Menteri Kehakiman Republik Indonesia.
Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-140.PK.02.01 tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Benda Sitaan Negara Dan Barang Rampasan Negara Di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University