UPAYA KEPOLISIAN RESORT KOTA PONTIANAK DALAM MENANGGULANGI KEJAHATAN PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI KOTA PONTIANAK.

DIDIK SUNARTO LEO NIM. A01112154

Abstract


Skripsi ini adalah : Upaya Kepolisian Resort Kota Pontianak Dalam Menanggulangi Kejahatan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Di Kota Pontianak.Rumusan Masalah : Bagaimana Upaya Kepolisian Resort Pontianak Dalam Menanggulangi  Kejahatan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Di Kota Pontianak.

Metode Penelitian : Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Empiris dengan pendekatan Deskriptis Analisis, yaitu meneliti dan menganalisis serta menggambarkan keadaan atau fakta-fakta yang terkumpul pada saat penelitian diadakan dan kemudian dan data tersebut dianalisis.

Anak merupakan anugerah yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa, karena anak merupakan generasi penerus keluarga, masyarakat dan tentunya  bangsa yang mana kondisi anak sangat berpengaruh terhadap kemajuan masa depan sebuah keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. Kejahatan seksual terhadap anak dengan modus operandi yang beraneka ragam yang dilakukan oleh pelaku kejahatan pelecehan seksual tersebut. Sering kali disertai dengan penganiayaan dan unsur-unsur tekanan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban agar mau menuruti kemauan oleh sipelaku kejahatan tersebut baik secara disadari maupun secara tidak disadari. Berdasarkan data dari Polresta Pontianak Kota kalimantan Barat menunjukan bahwa jumlah pengaduan kasus pelecehan seksual terhadap anak, pada tahun 2015 sampai dengan 2017 ada sebanyak 144 kasus pelecehan seksual terhadap anak. Dimana tahun 2015 terdapat 54 kasus, pada tahun 2016 terdapat 41 kasus, dan pada tahun 2017 sampai bulan agustus terdapat 49 kasus. Upaya penanggulangan kejahatan seksual terhadap anak perlu dilakukan dengan upaya preventif dan upaya represif. Dimana tindakan pencegahan atau preventif yaitu uasaha yang menunjukan pembinaan, pendidikan dan penyadaran  terhadap masyarakat umum  sebelum terjadinya perbuatan kejahatan pelecehan seksual terutama terhadap anak yang belum menjadi korban kejahatan seksual oleh pelaku. Kemudian dengan upaya represif merupakan suatu upaya dimana suatu kejahatan seksual tersebut sedang terjadi serta harus dilakukan penanganan yang bersifat terus menerus dan dimana upaya represif yang dilakukan meliputi sanksi pidana dan sanksi sosial kepada pelaku kejahatan seksual. Penegakan hukum menjadi tolak ukur bagi masyarakat untuk merasakan suatu keadilan. Mengenai kasus pelecehan seksual dimana masyarakat sangat berperan aktif dalam masalah penegakan hukum, maksdunya masyarakat harus mendukung secara penuh dan bekerjasama dengan para penegak hukum dalam usaha penegakan hukum.

 

Keyword : Anak. Pelecehan Seksual dan Upaya Penanggulangan

Full Text:

PDF PDF

References


Atmasasmita, romli, 1993, problem kenakalan anak-anak remaja (yuridis sosk

Kriminologi), bandung, armico

Amir ilyas. 2012 . Asas-asas hukum pidana rangkang education: yogyakarta.

Bassar,soedrajat. 1999.tindak-tindak pidana tertentu.bandung : ghalia;

C. S. T. Kasil, 1999, “pengantar ilmu hukum dan tata hukum indonesia”. Jakarta : balai pustaka,.

……………. 1994 kriminologi.bandung;pt.cipta aditya bakti.

……………. 1981 patologi sosial . Jakarta: pt. Grafindo persada:

Lamintang .1981. Kitab pelajaran hukum pidana: leekboek van het nederlanches straftrecht bandung ; pionir jaya:

Leden marpaung. Kejahatan terhadap kesusilaan dan masalah prevensinya. Jakarta: sinar grafika;

Ninik, widiyanti.1987.kejahatan dalam masyarakat dan pencegahan jakarta: bumi aksara;

Moeljatno.1993. Asas-asas hukum pidana ,jakarta: bumi aksara;

…………… 2003 kitab undang- undang hukum pidana(kuhp) . Jakarta: bumi aksara;

Muladi,barda nawawi arief.1992 bunga rampai hukum pidana. Bandung : alumni;

Sudarto.1990. Hukum pidana 1a-b. Purwokerto: fakultas hukum universitas jendral soedirman purwokerto tahun akademik 1990-1991 ;

Susanto.2011 kriminologi.yogyakarta: genta publishing;Utrecht 1986.hukum pidana 1 .Surabaya: Pustaka Tinta Mas.

Ronny hanitijo sumitro, 1999. Model penelitian hukum juru metri. Jakarta : ghalia indonesia cetakan ke-4.

- Peraturan perundang - undangan.

Undang – undang nomor 1 tahun 1946 tentang kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).

Undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University