EKSISTENSI BADAN AKUNTABILITAS KEUANGAN NEGARA (BAKN) DI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG MD3 TERHADAP FUNGSI PENGAWASAN DPR

KEVIN DWITAMA JAUHARIE NIM. A01111034

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis tentang eksistensi dari Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) sebagai Alat Kelengkapan Dewan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3 terhadap fungsi pengawasan dari DPR. Adapun yang menjadi pokok permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah melihat eksistensi BAKN sebagai Alat Kelengkapan Dewan dalam memperkuat fungsi pengawasan DPR dan Untuk menilai urgensi BAKN sebagai Alat Kelengkapan Dewan dalam memperkuat fungsi pengawasan DPR.

 

Penulis mempergunakan metode penelitian Hukum Normatif/Doctrinal Legal Reserch dengan studi kepustakaan yang menggabungkan teori Lembaga Negara, konsep keuangan Negara, konsep parlemen, dan konsep pengelolaan keuangan Negara untuk melihat dan menganalisanya

 

Penelitian ini penulis memaparkan eksistensi perkembangan BAKN sebagai Alat kelengkapan dewan dalam setiap periodenya. Memberikan gambaran mengenai tugas dan tanggung jawab BAKN serta hasil pencapaian kinerjanya. Penulis juga menghasilkan kesimpulan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Jo. 42 Tahun 2014 yang merupakan perubahan pertama dan kedua terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3 mengakibatkan adanya perubahan struktur dalam alat kelengkapan DPR, salah satunya adalah BAKN yang dihapuskan. Dengan dihapuskannya BAKN penulis menganalisa implikasi dari dampak tersebut, yaitu mengakibatkan pelemahan fungsi pengawasan DPR terhadap pengelolaan keuangan negara, adanya pemberatan tugas dan tanggung jawab terhadap alat kelengkapan DPR, dan adanya kesenjangan kerja antara DPR dan BPK sebagai lembaga negara. Dalam bagian ini pun penulis memberikan opini untuk adanya upaya memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, antara lain dengan melakukan revisi kembali terhadap UU MD3, membentuk Auxilary State’s Organ dalam menunjang akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, dan membangun hubungan kelembagaan yang efektif antar BPK dan DPR dalam pengawasan keuangan negara.

 

Kata kunci:

Alat Kelengkapan Dewan, Auxilary State’s Organ, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan, Fungsi Pengawasan, Keuangan Negara, Pengelolaan Keuangan Negara, Sidang Paripurna,


Full Text:

PDF PDF

References


Buku :

Asshiddiqie, Jimly, 1994, Gagasan Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya di Indonesia: Pergeseran Keseimbangan antara Individualisme dan Kolektivisme dalam Kebijakan Demokrasi Politik dan Ekonomi Selama Tiga Masa Demokrasi, 1945-1980-an, Ichtiar Baru van Hoeve,Jakarta.

__________,2006, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI,Jakarta

___________,2006, Konstitusi dan Konstitusionalisme,Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi,Jakarta.

___________,2006, Perkembangan Konsolidasi Lembaga Negara,Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia ,Jakarta

___________2008, Menuju Negara Hukum yang Demokratis, Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI ,Jakarta.

Atmadja, Arifin P. Soeria, 2010, Keuangan Publik dalam Perspektif Hukum, rajawali Pers, Jakarta.

Budiardjo, Miriam, 2002,Dasar-dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Fuady, Munir. 2011. Teori Negara Hukum Modern, Refika Aditama, Jakarta.

Huda ,Ni’matul, 2007, Lembaga Negara Dalam Masa Transisi Demokrasi, UII Press Yogyakarta, Yogyakarta.

Harahap, M. Yahya.2008,Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan,Sinar Grafika, Jakarta.

Ismatullah, Deddy dan Asep A. Sahid G. 2007. Ilmu Negara dalam Multi Perspektif. Pustaka Setia, Bandung.

Ibrahim, Jhonny, 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia Publishing, Malang.

Indrati, Maria Farida, 2007, Ilmu Perundang-Undangan Jilid 1,Kanisius, Yogyakarta.

Isra, Saldi, 2010, Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Kansil, C.S.T., dan Kansil Christine S.T. 2007. Ilmu Negara, PT. Pradnya Paramita, Jakarta.

Kelsen, Hans, 1961, General Theory of Law and State, Russel & Russel, New York.

Koentjoro, Diana Halim, 2004, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta.

MD, Moh. Mahfud, 2001, Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia, Rineka Cipta, Bandung.

MD, Moh Mahfud, 2010, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, Raja Graifndo Persada, Jakarta.

Muhammad, Abdhulkadir, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Pamungkas, Sri Bintang 2001, Dari Orde Baru Ke Indonesia Baru Lewat Reformasi Total, Erlangga, Jakarta.

Ranuhandoko, I.P.M, 2000, Terminologi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Rahardjo, Satjipto, 2000, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti,Bandung

Rahardjo ,Satjipto, 2003, Sisi Lain Hukum di Indonesia, Kompas,Jakarta.

Soemitro, Ronny Hanitijo,1990,Metodologi Penelitian Hukum dan Yurimetri, Ghalia Indonesia,Jakarta.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji,2007,Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sumanto, 1995, Metodologi Penelitian Sosial Dan Pendidikan, Andi Offset, Yogyakarta.

Suhelmi ,Ahmad,2003,Pemikiran Politik Barat: Kajian Sejarah Perkembangan Pemikiran Negara, Masyarakat dan Kekuasaan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Siahaan ,Maruarar, 2008,Undang-Undang Dasar 1945: Konstitusi yang Hidup, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta.

Majalah/Jurnal Ilmiah :

Bhakti, Teguh Satya, 2003, “Perbandingan Konsep Trias Politica Menurut John Locke,Montesquieu, dan Undang-Undang Dasar.” Dalam Jurnal Tata Negara FHUI: Beberapa Teori dalam Hukum Tata Negara.

Kamir, 2003, “Refleksi Konsep Negara dan Kedaulatan Rakyat dalam Perspektif Hubungan Negara dan Rakyat di Indonesia.” Jurnal Tata Negara FHUI: Beberapa Teori dalam Hukum Tata Negara, Januari 2003.

Kusuma , R. M. A. B., 2005, “Bagaimana Menginterpretasikan Konstitusi Kita,”dalam Jurnal Konstitusi Volume 1 Nomor. 3, Mei 2005.

Syafrudin ,Ateng, 2000, “Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggung Jawab”, Jurnal Pro Justisia Universitas Parahyangan, Nomor 4.

Makalah/Skripsi/Tesis/Disertasi :

Solihah, Ratnia dan Siti Witianti. Pelaksanaan Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Pasca Pemilu 2014 : Permasalahan dan Upaya Mengatasinya

Sonata, Depri Liber. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris : Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum

Peraturan Perundang-Undangan dan Putusan Pengadilan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang No. 27 Tahun 2009 tentang Mejelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Undang-Undang No. 17 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2009 tentang Mejelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Undang-Undang No. 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU No. 17 Tahun 2014 tentang Mejelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan

Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 Tentang Pembendaharaan Negara

Peraturan DPR-RI No. 1 Tahun 2010 Tentang Tata Tertib

Internet :

Hasbul Nurhadi, 2014, Menggugat Dihapuskannya Badan Akuntabilitas Keuangan Negara Dari Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat, diambil dari internet dari http://politik.kompasiana.com/2014/07/22/menggugat-dihapuskannya-badan-akuntabilitas-keuangan-negara-dari-alat-kelengkapam-dewan-perwakilan-rakyat-665524.html diakses pada tanggal 8 Januari 2015 pukul 13.35 WIB

Robert A. Dahl, Perihal Demokrasi, Menjelajahi Teori dan Praktek Demokrasi Secara Singkat, diterjemahkan oleh: A. Rahman Zainuddin, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2001) diakses dari https://www.mpr.go.id/berita/read/2011/08/20/28/dewan-perwakilan-rakyat-republik-indonesia-pasca-perubahan-undang-undang-dasar-negara-republik-indo pada tanggal 5 januari 2015 pukul 23:15 WIB

http://nazaki-nashir.blogspot.com/2011/11/teori-negara.html?m=1 pada pukul 01.11 tanggal 26 Februari 2015

http://www.dpr.go.id/akd/index/id/ pada tanggal 15 september 2016, pukul 17.14 WIB

http://www.warsidi.com/2010/01/penyusunan-dan-penetapan-apbn-dan-apbd.html, diakses pada 20 Maret 2018, pukul 00.49 WIB

https://sseituko.wordpress.com/2010/04/29/peranan-legislatif-dalam-melaksanakan-fungsi-pengawasan/ diakses pada 20 Maret 2018, pukul 00.49 WIB

https://ardiyansarutobi.blogspot.co.id/2010/09/pengertian-fungsi-tujuan-apbn-apbd.html diakses pada 20 Maret 2018, pukul 00.49 WIB


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University