PERAN DINAS KESEHATAN KOTA PONTIANAK DALAM MEMBINA DAN MENGAWASI RUMAH MAKAN DALAM ASPEK PERSYARATAN HYGIENE SANITASI SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN KONSUMEN

SUSILAWATI NIM. A01112024

Abstract


Persyaratan hygiene sanitasi adalah ketentuan-ketentuan teknis yang ditetapkan tehadap produk rumah makan dan restoran, personel dan perlengkapannya yang meliputi persyaratan bakteriologis, kimia, dan fisika. Dewasa ini masih banyak rumah makan yang belum menyadari akan pentingnya penerapan persyaratan hygiene sanitasi. Upaya penerapan hygiene sanitasi pada rumah makan merupakan kebutuhan utama terwujudnya pangan yang aman. Oleh karena itu untuk mewujudkan pangan yang aman di setiap rumah makan dengan berdasarkan Persyaratan Hygiene Sanitasi perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap rumah makan. Dinas kesehatan Kota Pontianak memiliki kewenangan dalam membina dan mengawasi hygiene sanitasi rumah makan.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis, menjelaskan, dan mengungkapkan Peran Dinas Kesehatan Kota Pontianak dalam membina dan mengawasi rumah makan dari aspek persyaratan hygiene sanitasi sebagai upaya perlindungan konsumen, serta Penegakan hukum bagi rumah makan yang tidak memenuhi persyaratan hygiene sanitasi sebagai upaya perlindungan konsumen. Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif-empiris dan tipe penelitian adalah deskriptif.

Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa Dinas Kesehatan Kota Pontianak sudah melakukan tugas pembinaan dan pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku, namun ada hambatan yang harus di hadapi oleh Dinas Kesehatan dikarenakan pemilik rumah makan atau manajemen, partisipasi masyarakat, dan kesadaran pelaku usaha. Serta belum adanya peraturan yang mengatur koordinasi antara Dinas Kesehatan Kota Pontianak dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T).

 

Kata Kunci: Peran Dinas Kesehatan, Hygiene Sanitasi, Rumah Makan


Full Text:

PDF PDF

References


Buku

Azwar. (1989). Pengantar Ilmu Kesehatan Lingkungan. Jakarta: Mutiara Sumber Widya.

Barkatullah, Abdul Halim. (2010). Hak-Hak Konsumen. Bandung: Nusa Media.

Direktorat, Hygiene Sanitasi Pangan. (2012). Kumpulan Modul Kursus Higiene Sanitasi Makanan dan Minuman. Jakarta: Direktorat Higiene Sanitasi.

Echols, John M dan Hasan Sadily. (2013). Kamus Inggris-Indonesia. Jakarta: Gramedia.

Farida, Yuyuk dkk. (2004). Pengantar Pangan dan Gizi. Jakarta: Penebar Swadaya.

Harianto, Dedi. (2007). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Periklanan yang Menyesatkan. Medan: Sekolah Pasca Sarjana.

Indonesia, Departemen Kesehatan. (2003). Persyaratan Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran. Jakarta: Ditjen P2MPLP.

(2009). Kesehatan. Jakarta: Departemen Kesehatan RI.

Keman, Soejajadi. Sistem Pengawasan Makanan di Indonesia. Surabaya: Unversitas Airlangga.

Kristiyanti, Celina Tri Siwi. (2009). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafik.

Kusnoputranto. (1997). Kesehatan Lingkungan. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Universitas Indonesia Fakultas Masyarakat.

Mertokusumo, Sudikno. (1991). Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Yogyakarta: Liberty.

(2003). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberti.

Miru, Ahmad dan Sutarman Yodo. (2008). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Muhammad, Abdulkadir. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Nasution, Az. (2002). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Diadit Media.

Purbacaraka, Purnadi dan Soerjono Soerjono Soekanto. (1989). Sendi-Sendi Ilmu Hukum dan Tata Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Purnawijayanti, Hiasinta. A. (2000). Sanitasi, Hygiene, dan Keselamatan Kerja Dalam Pengelolahan Makanan (Cet.1.). Yogyakarta: Kanisius.

Sasongko, Wahyu. (2007). Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen. Bandar Lampung: Universitas Lampung.

Shidarta. (2006). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo.

Shofie, Yusuf. (2008). Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Siahaan, N.H.T. (2005). Hukum Konsumen. Jakarta: Panta Rei.

Sidabalok, Janus. (2010). Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia (cet. Ketiga). Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sihite. (2000). Sanitation and Hygiene. Surabaya: SIC.

Soekanto, Soerjono. (2007). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia.

Sugiono. (2012). Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Susanto, Happy. (2008). Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan (cet.1). Jakarta: Visimedia.

Susilo, Zumrotin. K. (1996). Penyambung Lidah Konsumen. Jakarta: Puspa Suara.

Sutedi, Adrian. (2008). Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Bogor: Ghalia Indonesia.

Waluyo, Bambang. (2002). Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafik.

Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani. (2000). Hukum Tentang Perlindungan Konsumen (cet. Ketiga). Jakarta: PT. Gramedia Pustaka.

Skripsi, Tesis, dan Disertasi

Abbas, Nurhayati. (2002). Tanggung Jawab Produk Terhadap Konsumen dan Implementasinya Pada Produk Pangan. Makasar: Unversitas Hasanuddin.

Undang-Undang

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara RI Tahun 1999, No. 42. Sekretariat Negara. Jakarta

Republik Indonesia. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Lembaran Negara RI Tahun 2009, No. 144. Sekretariat Negara. Jakarta.

Republik Indonesia. (2012). Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Lembaran Negara RI Tahun 2012, No. 227. Sekretariat Negara. Jakarta.

Republik Indonesia. (2001). Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen. Sekretariat Negara. Jakarta.

Republik Indonesia. (2003). Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1098/MENKES/SK/VII/2003 tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran. Sekretariat Negara. Jakarta.

Republik Indonesia. (2011). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096/MENKES/PER/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga. Sekretariat Negara. Jakarta.

Web

Epidemiology, Nutrition, Environmental Health, 2012, Sertifikat Laik Sehat dan Standar Keamanan Rumah Makan dan Restoran, (http://indonesiapublichealth.blogspot.co.id/2012/05/standar-keamanan-rumah-makan-dan.html?m=1, diakses 11 Juni 2016).

“Sanitasi Rumah Makan/Restoran”, (http://qushi-fkm13.web.unair .ac.id/, diakses 1 Februari 2017.

ANTARA News, 2015, Masyarakat dan Pengelola Tempat Makan Kurang Peduli Hygiene Makanan, (http://m.antaranews.com/berita/492832/masyarakat-dan-pengelola -tempat-makan-kurang-peduli-hygiene-makanan, diakses 13 Juni 2016).

“Definisi dan Sejarah Rumah Makan”, (http://id.m.wikipedia.org/wiki/Rumah_Makan, diakses 20 Agustus 2017).

Codex Alimentarius, (http://www.codexalimentarius.net/web/index_en.jsp, diakses tanggal 25 Agustus 2017).

Ananda Pragana, “Good Manufacturing Practices (GMP) of Food Industry/ Cara Produksi Makanan yang Baik (CPMB), http://anandagagan.blogspot.com/good-manufacturing-practices-gmp-of.html, diunduh tanggal 7 Agustus 2017.

Hasil Wawancara

Setiawan, Wawan interview. (2017). Interview Hygiene Sanitasi Rumah Makan di Kota Pontianak. Pontianak: Dinas Kesehatan Kota Pontianak.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University