URGENSI PENDAFTARAN PERWAKAFAN TANAH MILIK BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 1977 DI DESA PAL IX KECAMATAN SUNGAI KAKAP KABUPATEN KUBU RAYA
Abstract
Penelitian tentang Urgensi Pendaftaran Perwakafan Tanah Milik Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 Di Desa Pal IX Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya dimaksudkan untuk menjawab permasalahan : Bagaimanakah Urgensi Pendaftaran Perwakafan Tanah Milik Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 Di Desa Pal IX Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya ?.
Untuk membahas masalah tersebut, menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer bersumberkan pada responden melalui wawancara. Data sekunder berupa jumlah tanah wakaf di Desa Pal IX Kecamatan Sungai Kakap tahun 2013 dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya dan kasus sengketa tanah wakaf Masjid Jami’ul Muttaqim Desa Pal IX Kecamatan Sungai Kakap.
Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan : Pertama, bahwa di Desa Pal IX Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya terdapat 6 (enam) bidang tanah wakaf berikut peruntukannnya sebagai sarana rumah ibadah, seperti masjid, mushalla/surau, dan pemakaman muslim. Kedua, bahwa faktor-faktor yang menjadi hambatan belum didaftarkannya tanah wakaf yang ada di Desa Pal IX Kecamatan Sungai Kakap, adalah kurang lengkapnya surat-surat tanah yang diwakafkan, Wakif dan Nadzir yang tidak tahu prosedur untuk mendaftarkan perwakafan tanah tanah milik, dan tidak ada biaya untuk mendaftarkan perwakafan tanah tanah milik; dan Ketiga, bahwa urgensi diadakan pendaftaran tanah wakaf, adalah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah wakaf yang ada di Desa Pal IX Kecamatan Sungai Kakap, terutama terkait dengan status haknya, penguasaannya, lokasi dari tanah wakaf yang akan didaftarkan, dan luas dan batas-batas dari tanah wakaf tersebut, dapat membuktikan dengan mudah mengenai orang yang mewakafkan tanah tersebut, letak dan peruntukan tanah wakaf tersebut.
Dari kesimpulan tersebut disarankan : Pertama, bahwa atas tanah wakaf yang ada di Desa Pal IX Kecamatan Sungai Kakap, maka kepada perangkat Desa Pal IX Kecamatan Sungai Kakap perlu memastikan tempat/lokasi tanah wakaf tersebut, sehingga akan dapat memeberikan informasi kepada masyarakat tentang keberadaan tanah wakaf yang ada di Desa Pal IX Kecamatan Sungai Kakap; Kedua, bahwa untuk memberikan pemahaman kepada nadzir yang terdapat di Desa Pal IX Kecamatan Sungai Kakap tentang prosedur/tata cara pelaksaaan pendaftaran perwakafan tanah hak milik, maka perlu diadakan penyuluhan hukum secara berkala kepada nadzir tersebut, terutama yang terkait dengan surat-surat yang harus dilengkapi dalam perwakafan tanah milik; dan Ketiga, bahwa agar tanah wakaf yang ada di Desa Pal IX Kecamatan Sungai Kakap mempunyai jaminan kepastian hukum yang kuat, maka terhadap tanah wakaf tersebut urgen diadakan pendaftarannya sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977.
Kata Kunci : perwakafan tanah, urgensi pendaftaran tanah wakaf, dan jaminan kepastian hukum tanah wakaf.
References
Buku
Abdul Manan, 2007, “Hukum Wakaf Dalam Paradigma Baru di Indonesia”, Varia Peradilan, Tahun ke – XII, Nomor 255, Februari 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Abd. Shomad, 2010, Hukum Islam, Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia, Prenada Media Group, Jakarta.
Abdurrahman, 1980, Beberapa Aspekta Tentang Hukum Agraria, Seri Hukum Agraria V, Alumni, Bandung.
Ahmad Zahari dan Idham, 2010, Wakaf, Zakat, & Ekonomi Syariah (Kumpulan Peraturan), FH Untan Press, Pontianak.
Bachtiar Effendi, 1983, Pendaftaran Tanah Di Indonesia dan Peraturan Pelaksanaannya, Alumni, Bandung.
Boedi Harsono, 1970, Undang-undang Pokok Agraria, Sejarah Penyusunan Isi dan Pelaksanaannya, Hukum Agraria Indonesia, Bagian Pertama, Jilid Pertam, Cetakan Ke-3, Djambatan, Jakarta.
----------------, 1976, “Sertifikat Hak Tanah”, Majalah Universitas Trisakti, Nomor 2, 4 dan 5.
Effendi Perangin, 1986, Hukum Agraria Indonesia Suatu Telaah Dari Sutu Pandang Praktisi Hukum, Cetakan Ke-1, CV. Rajawali, Jakarta.
Imam Suhadi, 1985, Hukum Wakaf di Indonesia, Dua Dimensi, Yogyakarta.
Muhammad Isa, 1985, Sistim Negatif Pendaftaran Tanah di Indonesia Serta Pengaruhnya pada Akta-Akta PPAT Maupun Sertifikat Hak Atas Tanah, Universita Airlangga, Surabaya.
Parlindungan, AP., 1980, Komentar Atas UUPA, Alumni, Bandung.
---------------, 1985, Pedoman Pelaksanaan UUPA dan Tata Cara PPAT, Alumi, Bandung.
---------------, 1985, Pendaftaran dan Konversi Hak-Hak Atas Tanah Menurut UUPA, Alumni, Bandung.
Rachmat Djatmika, 1983, Pandangan Islam Tentang Infak, Sadaqah, Zakat dan Wakaf Sebagai Komponen dalam Pembangunan, Al Ikhlas, Surabaya.
Ronny Hanitijo Soemitro, 1993, Metodelogi Penelitian Hukum dan Jumetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Direktur Jenderal Agraria, 1986, Sistem Pendaftaran Tanah, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.
Departemen Agama RI, Himpunan Peraturan Perundang-undangan Perwakafan Tanah Milik ; Jakarta ; 1982 / 1983.
Harian/Surat Kabar
Klaim Tanah Wakaf Masjid, Pontianak Post, Jumat, 22 Agustus 2014, hal. 18.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1978 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1977 tentang Tata Cara Pendaftaran Perwakafan Tanah Milik
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University