PELAKSANAANPERCERAIAN ANTARASUAMIISTRI MASYARAKAT ADAT DAYAK KEBAHANTDI DESA NUSA KENYIKAP KECAMATAN BELIMBING KABUPATEN MELAWI
Abstract
Dalam perkembangannya, perceraian dalam sebuah ikatan perkawinan tidak dapat dihindari. Alasan pengajuan perceraian sangat bervariasi seperti: masuknya orang ketiga dalam perkawinan, adanya perbedaan pandangan mengenai kewajiban suami isteri dalam rumah tangga dan seringnya isteri ditinggal suami, perubahan peran suami isteri, serta pertengkaran dan konflik yang berkepanjangan sehingga tidak mungkin lagi kerukunan dan kebahagiaan rumah tangga itu dapat dipertahankan. Dalam melaksanakan perceraian harus memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 115 bagi yang Agama Islam. Dalam kenyataannya sebagian besar masyarakat di Desa Nusa Kenyikap Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi melakukan perceraian dilakukan di luar Pengadilan atau dilakukan secara Adat.
Rumusan Masalah yang diteliti Bagaimana Pelaksanaan Perceraian Antara Suami Isteri Masyarakat Adat di Desa Nusa Kenyikap Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi. Tujuan penelitian adalah untuk mendapatkan data dan informasi, mengungkapkan faktor penyebab pasangan melakukan perceraian, akibat hukum yang ditimbulkan, dan upaya hukum yang dilakukan fungsionaris Adat.Dan Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian Hukum Empiris dengan sifat penelitian deskriptif.
Selanjutnya penelitian ini dilakukan di Desa Nusa Kenyikap dengan cara pengumpulan data melalui wawancara dan studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh Bahwa pelaksanaan Perceraian suami isteri di Desa Nusa Kenyikap tidak dilaksanakan menurut Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan tetapi dilaksanakan secara adat. Perceraian di Desa Nusa Kenyikap dilalui dalam 4 tahapan yakni dimulai dengan pengaduan kepada pengurus adat, pengurus adat mendatangi pihak yang akan di ceraikan, perundingan tempat dan waktu perceraian dilakukan, dan proses dilakukannya perceraian,dan faktor penyebab terjadinya perceraian pada pasangan suami isteri pada masyarakat di Desa Nusa Kenyikap adalah adanya pihak ketiga, berzina.
Akibat hukum dari perceraian pada pasangan suami isteri masyarakat Dayak Kebahant di Desa Nusa Kenyikap dikenakan sanksi adat dan dikucilkan dari pergaulan masyarakat.Serta upaya yang dilakukan fungsionaris adat dalam penyelesaian perceraian, berusaha mendamaikan pihak yang ingin bercerai dengan melakukan musyawarah antara kedua belah pihak, namun apabila hal tersebut tidak berhasil dan kedua belah pihak tetap bersikeras untuk bercerai, maka jalan terakhir yang bisa dilakukan adalah perceraian.
Kata Kunci: Perceraian Adat, Penyelesaian Secara Adat.
References
Abu Achmadi, 2008, Metode Penelitian , Bumi Aksara, Jakarta
Bahder Johan Nasution, 2008, Metode Peneliian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung
Budi Susilo, 2007, Prosedur Gugatan Cerai, Pustaka Yustisia, Yogyakarta,
Djaren Saragih, 1984, Pengantar Hukum Adat Di Indonesia, Tarsito, Bandung
H.M.Djamil Latif, 1985, Aneka Hukum Perceraian di Indonesia,Ghalia Indonesia, Jakarta
H. Hilman Hadikusuma, 2005, Bahasa Hukum Indonesia, PT. ALUMNI, Bandung,
,2007, Hukum Perkawinan Indonesia, Mandar Maju, Bandung,
,1992, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Mandar Maju, Bandung.
Iman Sudiyat, 1981, Asas-Asas Hukum Adat Bekal Pengantar, Liberty, Yogjakarta
K.Wantjik Saleh, 1976, Hukum Perkawinan Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta
Masri Singarimbun dan Sofian Efendi, 1999, Metode Penelitian Survei, LP3S, Jakarta,
Merry Yono, 2006, Ikhtisar Hukum Adat, Fakultas Hukum Unib, Bengkulu,
R. Subekti, 2001, Pokok-Pokok Hukum Perdat, PT.Intermasa, Bandung,
Ronny Hanitijo Soemitro, 1990, Metode Penelitian Hukum dan Jurimawi, PT. Ghalia Indonesia, Jakarta,
R. Soerojo Wignjodipoero, 1995, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, PT. Toko Agung, Jakarta
Salman Soemadiningrat. 2002. Rekonseptualisasi Hukum Adat Kontemporer. Alumni. Bandung,
Soepomo, 1989, Bab-Bab Tentang Hukum Adat ,Cet 12, Pradnya Paramita, Jakarta
Soekanto, 1985, Meninjau Hukum Adat Indonesia, Rajawali, Jakarta
,1996, Meninjau Hukum Adat Indonesia,Suatu Pengangar Untuk Mempelajari Hukum Adat, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Ter Hear, 1991, Asas-Asas Dan Susunan Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta
Wirjono Prodjodikoro, 1960, Hukum Perkawinan Di Indonesia, Sumur Bandung, Jakarta
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Peraturan Pemerintah Nomor.9 Tahun 1975TentangPelaksanaanUndang-UndangNomor 1 Tahun 1974 TentangPerkawinan
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University