ANALISIS HUKUM TERHADAP KEKUATAN EKSEKUTORIAL SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA (Berdasarkan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia)
Abstract
Penelitian skripsi dengan judul : “Analisis Hukum Terhadap Kekuatan Eksekutorial Sertifikat Jaminan Fidusia (Berdasarkan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia)” bertujuan untuk menganalisis terhadap kekuatan eksekutorial sertifikat jaminan fidusia dalam pelaksanaan eksekusi, menganalisis pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia terhadap objek jaminan fidusia.
Metode yang digunakan dalam Penelitian ini adalah Metode Penelitian Hukum Normatif. Metode penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan adalah metode atau cara yang dipergunakan di dalam bidang penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Adapun jenis pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan analisis konsep hukum, dan pendekatan sejarah. Sumber bahan hukum yang dipakai bahan hukum primer dengan bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik dan analisis data menggunakan teknik deskripsi, teknik evaluasi, teknik argumentasi, dan teknik sistematisasi.
Sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial setara dengan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum yang tetap, sedangkan yang dimaksud dengan kekuatan eksekutorial adalah dapat dieksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa melalui proses pengadilan. Artinya, dengan menggunakan sertifikat jaminan fidusia kreditor dapat langsung melakukan eksekusi tanpa melalui proses pengadilan. Pada Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dikatakan untuk melakukan eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu : (a) Pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia (b) Penjualan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan (c) Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang mengguntungkan para pihak.
Kata Kunci : Kekuatan Eksekutorial, Sertifikat Jaminan Fidusia
References
A. Sumber Buku
Fuady, Munir. 2003. Jaminan Fidusia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani. 2000. Seri Hukum Bisnis: Jaminan Fidusia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
_______________________________. 2003. Jaminan Fidusia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Harahap, M. Yahya. 2005. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.
HS, Salim. 2014. Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo.
Kamelo, Tan. 2004. Hukum Jaminan Fidusia. Bandung: PT. Alumni.
Kansil, C.S.T. 1982. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Bandung: Balai Pustaka.
Kemenkumham. 2002. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Jaminan Fidusia, Yayasan Kesejahteraan Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum. Jakarta: Kemenkumham.
Mahadi. 1981. Hak Milik dalam Hukum Perdata Nasional. Proyek BPHN.
Mertokusumo, Sudikno. 2006. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Patrik, Purwahid, Kashadi. 2001. Hukum Jaminan Edisi Refisi dengan UUHT. Semarang: Fakultas Hukum UNDIP.
Poesoko, Herowati. 2008. Parate Executie Objek Hak Tanggungan, Yogyakarta: Laksbang Pressindo.
Satrio, J. 2002. Hukum Jaminan Hak-hak Kebendaan Fidusia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Subekti, R. 1982. Jaminan-Jaminan untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia. Bandung: Alumni.
Supianto. 2015. Hukum Jaminan Fidusia Prinsip Publisitas Pada Jaminan Fidusia. Yogyakarta: Garudhawaca.
Tiong, Oey Hoey. 1985. Fiducia Sebagai Jaminan Unsur-Unsur Perikatan, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Tumbuan Fred B.G. 1999. Mencermati Pokok-Pokok Undang-Undang Fidusia. Jakarta: Kongres Ikatan Indonesia.
Usman, Rachmadi. 2008. Hukum Jaminan Keperdataan. Jakarta: Sinar Grafika.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
C. Jurnal dan Internet
Info Ikadin, Jakarta, 2000. “Eksekusi Jaminan Fidusia Menurut Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 dan Kendalanya”, Kertas Kerja Makalah Seminar Hukum Ikadin, Jakarta.
Saharuddin Saputra, “Jaminan Fidusia tidak didaftarkan”, (http://simascard.blogspot.com/2011/06/profil:html. diakses 30 Juni 2018 pukul 13:30)
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University