PERANAN KRIMINALISTIK DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (Studi Putusan Nomor: 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST)

MUDA TRIMUZAKI NIM. A1011141286

Abstract


Kriminalistik merupakan ilmu bantu yang digunakan penyidik untuk menyelidiki/mengusut kejahatan dalam arti seluas-luasnya berdasarkan bukti-bukti dan keterangan-keterangan dengan mempergunakan hasil yang diketemukan oleh ilmu pengetahuan lainnya. Peran kriminalistik sangat penting dalam membantu pengungkapan suatu perkara, yaitu perkara pembunuhan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran kriminalistik dan faktor yang menghambat kriminalistik dalam pengungkapan tindak pidana pembunuhan (Studi Putusan Nomor: 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST). Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah yuridis normatif sosiologis. Sumber data diperoleh dari data primer dan data sekunder yang masing-masing bersumber atau diperoleh dari lapangan dan kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian studi terhadap Putusan Nomor: 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST didapat hasil bahwa disiplin ilmu kriminalistik yang meliputi ilmu kedokteran kehakiman (ilmu kedokteran forensik), ilmu racun kehakiman (toksikologi forensik), ilmu kejiwaan kehakiman (psikologi forensik), dan ilmu digital forensik belum berperan secara optimal. Adapun hambatan yang menghambat untuk pengungkapan tindak pembunuhan dengan nomor putusan 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST karena pengambilan sampel organ korban yang telat, terbatasnya tenaga kedokteran kehakiman yang membuat visum et repertum, keadaan mayat yang sudah membusuk sehingga menimbulkan hasil visum yang tidak akurat, dan sebagainya. Selain itu, ada faktor-faktor lain yang menghambat kriminalistik dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan (Studi Putusan Nomor: 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST) yaitu: hukum itu sendiri, penegak hukum, sarana atau falisitas, masyarakat, dan budaya.

 

Kata Kunci: Peran, Kriminalistik, Bantuan, Pengungkapan, Pembunuhan


Full Text:

PDF PDF

References


Buku:

Ali, Mahrus, 2015, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

Bakhri, Syaiful, 2009, Hukum Pembuktian Da;lam Praktik Peradilan Pidana, Total Media, Yogyakarta.

Bambang Suggono, 2007, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Chainur Arrasjid, 2000, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Djamali Abdoel, 2006, Pengantar Hukum Indonesia, Ed. Revisi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Hamzah Andi J, 2014, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Harahap Yahya, 2002, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar, Jakarta.

Hartono, 2010, Penyidikan & Penegakan Hukum Pidana (Melalui Pendekatan Hukum Progresif), Sinar Grafika, Jakarta.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2002, Pengertian Peran, Peranan, dan Efektivitas, Balai Pustaka, Jakarta.

Lamintang dan Theo L, 2012, DELIK-DELIK KHUSUS: Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh, dan Kesehatan, Ed. 2, Sinar Grafika, Jakarta.

Marpaung L, 2005, Tindak Pidana Terhadap Nyawa Dan Tubuh: (Pemberantasan Dan Prevensinya), Sinar Grafika, Jakarta.

Marshall, A. M., 2008, Digital Forensics: Digital Evidence in Criminal Investigation, A John Wiley & Sons, Ltd, Publications, British.

Sahetapy, J. E, 1997, Kapita Selekta, Kriminologi, Alumni, Bandung.

Soekanto Soerjono, 2002, Sosiologis Suatu Pengantar, Rajawali Pers, Jakarta.

, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum,

Rajawali pers, Jakarta.

Sugiyono, 2016, Metode Penelitian Manajemen, Alfabeta, Bandung.

Zulkarnain, 2013, Praktik Peradilan Pidana, Setara Press, Malang.

Peraturan Perundang-Undangan:

Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP.

, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2010.

Jurnal:

Ananta Raino S, 2016, Tindak Pidana Pembunuhan Anak Dari Perspektif Kriminalistik Berdasarkan Pasal 341 KUHP, Jurnal lex et Societatis, Vol. IV No.7, on January 11 th2018.

Situs:

Ariana, 2013, “Kedokteran Kehakiman”, Serial Online (15 Maret 2018), Available from: URL:

http://ariana-yangmudayangberkarya.blogspot.co.id/2013/01/kedokteran-kehakiman_699.html.

Cicil Hasibuan, 2011, “Kriminalistik”, Serial Online Feb. (Cited 2018 Jan. 11), available from:

URL: http://cicilhasibuan06.wordpress.com/2011/11/02/kriminalistik/amp.

Dosen Psikologi, 2017, “Psikologi Forensik-Sejarah, Peran, Praktek, dan Penjelasannya”, Serial Online (15 Maret 2018), Available from: URL: https://dosenpsikologi.com/psikologi-forensik.

Fahmi, 2016, “Ilmu Bantu Hukum Acara Pidana”, Serial Online (15 Maret 2018), diakses dari http://fakultasilmuhukum.blogspot.co.id/2016/05/ilmu-bantu-hukum-acara-pidana.html.

Prodeo, 2014, “Jenis-Jenis Perbuatan Yang Termasuk Tindak Pidana”, di akses dari http://www.hukumprodeo.com/jenis-jenis-perbuatan-yang-termasuk-tindak-pidana/ pada 11 Januari 2018.

Wikipedia, 2016, “Pembunuhan”. Serial Online (15 Maret 2018), Available from: URL: https://id.wikipedia.org/wiki/Pembunuhan.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University