TUNTUTAN PENGEMBALIAN BARANG HANTARAN OLEH CALON MEMPELAI PRIA TERHADAP CALON MEMPELAI WANITA (Studi Kasus di Kota Singkawang)
Abstract
Pernikahan adalah ikatan bagi seorang suami dan seorang istri yang berlandaskan rasa cinta, kasih saying dan rasa ingin memiliki. Menikah maka harus melakukannya sesuai dengan rukun dan syarat perkawinan Islam sehingga perkawinan akan sah baik dari aspek hukum agama maupun hukum Negara. Pernikahan tidak juga berjalan mulus, bahkan ada beberapa orang yang mengalami pembatalan peminangan. Pernikahan selalu berkaitan dengan adat istiadat untuk melakukan tahapan pernikahan.
Rumusan masalah: “Faktor apa yang membuat calon mempelai pria mengajukan tuntutan pengembalian barang hantaran yang telah diserahkannya kepada calon mempelai wanita?”. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris yaitu penelitian yang berfokus meneliti suatu fenomena atau kejadian yang pernah dialami dengan menggunakan teknik dokumen dan teknik wawancara tertulis dengan sumber data, dan alat pengumpulan data yang menggunakan kontak langsung dengan pihak terkait.
Bahwa ada masyarakat yang melakukan penuntutan pengembalian barang hantaran terhadap calon istrinya di karenakan pembatalan peminangan di Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang. Bahwa factor penyebab terjadinya penuntutan pengembalian barang hantaran tersebut Karena pihak laki-laki membatalkan peminangan terhadap pihak wanita dan merasa di rugikan oleh pihak wanita apabila tidak mengembalikan barang hantaran yang telah di berikan jauh hari sebelum terjadi proses ijab qobul. Bahwa upaya yang dilakukan oleh semua pihak adalah melakukan mediasi secara kekeluargaan. Bahwa akibat dari tuntutan pengembalian barang hantaran adalah hubungan kedua belah pihak menjadi tidak baik, dan pihak laki-laki rugi karna terlebih dahulu menyerahkan barang hantaran sebelum prosesi ijab qobul. Dan didalam hukum Islam dan Adat di jelaskan bahwa apabila pihak laki-laki yang memutuskan hubungan peminangan maka pihak perempuan tidak berhak mengembalikan barang hantaran yang telah diberikan karena dianggap sebagai hadiah (hibah).
Kata Kunci : Pembatalan Perkawinan, Pengembalian, Hantaran.
References
Abdul Rahman Ghozali, 2003, Fiqh Munakahat, Kencana, Jakarta.
Amirudin, H. Zainal Asikin, 2010, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers , Jakarta.
Haris Herdiansyah, 2010, Metodologi Penelitian Kualitatif untuk Ilmu-Ilmu Sosial, Selemba Humanika, Jakarta.
H. Hilman Hadikusuma, 2003, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Mandar Maju, Bandung.
Imam Sudiyat,1981, Azaz-azaz Hukum Adat Buku Pengantar Yogyakarta, Liberty Yogyakarta.
Mustika Red, 2004, Metodologi Penelitian Kepustakaan, Yayasan Obor Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
Prof. Dr. C. Dewi Wulansari, SH., MH., SE., MM, 2010, Hukum Adat Indonesia-Suatu Pengantar, Refika Aditama, Bandung.
Prof. Dr. Sugiyono, 2006, Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D), Penerbit Alfabeta, Bandung.
R. Soerjono Wignjodipoero, 1983, Kedudukan Serta Perkembangan Hukum Adat Setelah Kemerdekaan, Gunung Agung, Jakarta.
---------------------------------, 1990, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, Haji Masagung, Jakarta.
Soerjono Soekanto dan Soleman B. Taneko, 2015, Hukum Adat Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.
Soepomo, 1993, Bab-Bab Tentang Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta.
Taufiqurrohman Syahuri, 2013, Legislasi Hukum Perkawinan Indonesia: Pro-Kontra Pembentukkannya Hingga Putusan Mahkamah Konstitusi, Prenadamedia Group, Jakarta.
Ustadz Sa’id Thalib Al- Hamdani, 1989, Risalah Nikah, Pustaka Amani, Jakarta.
W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
KARYA YANG TIDAK DITERBITKAN:
Ilham Zulkarnain, Pelaksanaan Upacara Adat Perkawinan Masyarakat Melayu Di Keraton Surya Negara Kelurahan Ilir Kota Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggu, (Pontianak: UNTAN, 2015)
M. Farid Hamasi, Ritual Srah-Srahan Dalam Perkawinan Adat Jawa (Kasus di Desa Jontangan Kec. Mojosari Kab. Mojokerto). Skripsi (Malang : UIN Malang, 2011).
INTERNET :
Http://googleweblight.com/?lite_url+bentuk-perkawinan-adat-asas-asas-perkawinan-adat-acara-dan-upacara-perkawinan.html?m%3D1&ei
Https://www.google.com/search?hl=In-ID&Ie=UTF-8&source=android-browser&q=perkawinan+dalam+islam.
Https://www.scribd.com/mobile/doc/98846659/Peminangan-Dalam-Hukum-Islam
Http://saprudin01.blogspot.co.id/2015/03/jujuran-menurut-hukum-adat-banua.html?m=1
Http://melayuonline.com/ind/culture/dig/1545
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University