TANGGUNG JAWAB PENYEWA AKIBAT KERUSAKAN MOBIL SEWAAN PADA CV. AGUNG RADEFA DI PONTIANAK
Abstract
Mobil merupakan salah satu transportasi yang berperan penting bagi kehidupan masyarakat untuk mempermudah segala keperluan aktifitasnya khususnya masyarakat dikota Pontianak. Namun karena harga mobil yang cukup mahal, terlebih lagi biaya perawatan mobil yang mahal serta pajak yang harus dibayar sehingga tidak semua orang dapat memiliki mobil pribadi sendiri. Perjanjian sewa menyewa mobil ini dibuat secara tertulis dengan jangka waktu penyewaan 7 (tujuh) hari masa sewa. Di mana dalam perjanjian ini disebutkan harga sewa perhari dan per tujuh hari, tanggung jawab pihak penyewa jika terjadi kerusakan atas mobil yang disewakan.
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “apakah penyewa telah bertanggung jawab atas kerusakan mobil sewaan pada CV. Agung Radefa di Kota Pontianak?”Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif analisis, yaitu meneliti dengan mengungkapkan fakta secara obyektif sebagaimana yang ditemukan di lapangan. Hasil penelitian yang diperoleh adalah bahwa penyewa telah lalai di mana penyewa tidak bertanggung jawab atas kerusakan mobil yang disewa pada pengusaha CV. Agung Radefa atas ganti rugi perbaikan mobil yang rusak sehingga menimbulkan kerugian pada pengusaha CV. Agung Radefa.
Akibat hukum penyewa terhadap kerusakan mobil milik Pengusaha CV. Agung Radefa diharuskan untuk bertanggung jawab memperbaiki mobil sehubungan dengan kerusakan dan membayar biaya ganti rugi pada Pengusaha CV. Agung Radefa atas kerusakan mobil yang disewa tersebut. Upaya yang dilakukan oleh pihak Pengusaha CV. Agung Radefa atas kerusakan mobil miliknya adalah dengan memberikan teguran kepada penyewa karena telah membuat mobil yang disewa tersebut rusak secara musyawarah dan menjelaskan detail kerusakan serta meminta penyewa untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang diperbuat.
Kata Kunci: Perjanjian Sewa Menyewa, Ganti Rugi, Wanprestasi.
References
Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perikatan, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 1990
A.Qirom Syamsudin Meliala. Pokok-pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangannya, Liberty, Yogyakarta, 1994
Gunawan Widjaja, Memahami Prinsip Keterbukaan (Aanvullend Recht) dalam Hukum Perdata, PT. Rajawali Pers, Jakarta, 2006
Handri Raharjo, Hukum Perjanjian Di Indonesia, PN Pustaka Yustisia Yogyakarta, 2009
Hasanuddin Rahman, Contract Drafting, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003
Hari Saherodji, pokok-pokok Hukum Perdata, Aksara Bandung, Jakarta
Hilman Hadikusomo, Bahasa Indonesia, Alumni, Bandung, 1994
M. Yahya Harahap, Segi-segi Hukum Perjanjian, Penerbit Alumni, Bandung 1994
Masri Singarimbun dan Sofian Efendi, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta, 1999
Ny. Sri Soedewi Masjchoen Sofyan, Hukum Perdata: Hukum Perutangan, Bagian A, Seksi Hukum Perdata Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, 1980
R. Setiawan dalam M. Ch. Ali, dkk, Pengertian Elementer Hukum Perjanjian, CV. Mandar Maju, Bandung, 1993
R. Subekti, Aneka Perjanjian, PT. Citra Aditya Bandung, 1995
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 2009, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta
Rusli, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan Jakarta, 1996
Sulistyo-Basuki, Metode Penelitian, Wedatama Widya Sastra, Jakarta, 2006
Surojo Wignjodipuro, Pengantar Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 1993
Ketut Artadi dan Dw. Nym. Rai Asmara P., Implementasi Ketentuan-Ketentuan Hukum Perjanjian, Udayan University Press, Denpasar, 2010
Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perdata Dengan Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Sumur Bandung, 1991
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University