PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP JUAL BELI KOSMETIK SECARA ON-LINE YANG TIDAK TERDAFTAR DI BPPOM
Abstract
Perkembangan teknologi informasi di Indonesia mengalami kemajuan pesat sejak beberapa tahun terakhir. Perkembangan teknologi informasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless). Pemanfaatan teknologi informasi tersebut telah menciptakan perubahan sosial, ekonomi dan budaya yang berdampak terhadap perubahan prilaku dan kehidupan manusia dalam berbagai bidang, sehingga menimbulkan perbuatan hukum baru berkaitan dengan teknologi informasi. Salah satu hasil perkembangan teknologi dan informasi ini antara lain adalah teknologi hinggaTeknologi digunakan untuk pemasaran barang-barang yang akan dijual secara online seperti Kosmetik sehingga Kurangnya pengawasan aparat penegak hukum terhadap produk yang aman dan penegakan hukum yang masih kurang. Implementasi Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen juga masih dinilai kurang berjalan dan kurang baik, ini terbukti dengan berkali-kali dilakukan razia terhadap produk-produk kosmetik yang tidak terdaftar dan mengandung bahan berbahaya, namun tetap saja dipasaran masih banyak ditemukan kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya Kosmetik yang diproduksi baru boleh beredar setelah mendapat izin edar setelah sebelumnya dilakukan proses pengujian dari segi mutu, keamanan dan kemanfaatan.
Kata Kuci : Perlindungan Konsumen Terhadap Jual Beli Kosmetik
References
A. Buku
Adrian Sutedi, TanggungJawabProdukDalamPerlindunganKonsumen, Ghalia Indonesia, Bogor, 2008
AhmadiMirudanSutarmanYodo, HukumPerlindunganKonsumen, RajawaliPers, Jakarta, 2011
AhmadiMiru, Prinsip-PrinsipPerlindunganHukumBagiKonsumen Di Indonesia, RajawaliPers, Jakarta, 2011
Az. Nasution, HukumPerlindunganKonsumenSuatuPengantar,Diadit Media, Jakarta, 2001
BambangSunggono, MetodePenelitianHukum, RajawaliPers, Jakarta, 2006
BambangSunggono, MetodologiPenelitianHukum, Raja GrafindoPersada, Jakarta, 2003
Budi AgusRiswandi, AspekHukum Internet Banking, Persada, Jogjakarta, 2005
Celina Tri SiwiKristiyanti, HukumPerlindunganKonsumen, SinarGrafika, Jakarta, 2009
Cet. Ke 2, Edisi 1. Bandung: PT. Citra AdityaBakti.
Emzir, Analisis Data: MetodologiPenelitianKualitatif, RajawaliPers, Jakarta, 2011
Gardner , Bryan A. 1999. ed. Black’s Law Dictionary. seventh edition. ST. Paul. WestPublishing.
Happy Susanto, Hak-HakKonsumenJikaDirugikan, Visimedia, Jakarta, 2008
Janus Sidabalok,HukumPerlindunganKonsumen di Indonesia, Citra AdityaBakti, Bandung, 2006
Mamudji, Sri. 2006. PenelitianHukumNormatif. Jakarta : PT Raja Grafindo.
Marzuki, Peter Mahmud. 2010. PenelitianHukum. Jakarta :Kencana.
Miru , Ahmad danSutarmanYodo. 2004. HukumPerlindunganKonsumen.cet.1. Jakarta. PTRajagrafindoPersada.
Nasution, Az. 2006.HukumPerlindunganKonsumenSuatuPengantar. Jakarta: Diadit Media.
B. PeraturanPerundang-Undangan
Undang-undangTentangPerlindunganKonsumen.
C. Website
Detiknews.com
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University