UPAYA PENYELESAIAN DEBITUR WANPRESTASI PADA KREDIT UNION KHATULISTIWA BAKTI KANTOR PELAYANAN KUBU KABUPATEN KUBU RAYA

PAULUS SAMSIUS SAKANDAR NIM. A1012131175

Abstract


Koperasi merupakan suatu bentuk usaha ekonomi yang bersifat sosial karena berdasarkan pada asas kekeluargaan yang mengutamakan pada peningkatan kesejahteraan anggotanya. Pada Koperasi Credit Union Khatulistiwa Bakti Kantor Pelayanan Kubu dalam pemberian pinjaman kepada para anggotanya dengan suatu perjanjian tertulis yang terlebih dahulu harus memenuhi syarat yang diharuskan oleh pihak Credit Union Khatulistiwa Bakti sebagai langkah awal untuk mengatisipasi terjadinya kelalaian dalam pengembalian pinjaman oleh anggotanya

Adapun hak pemberi pinjaman adalah menerima kembali uang yang telah dipinjam setelah sampai batas waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian dan memberi bunga atas pinjaman yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang telah dicantumkan dalam perjanjian. Sedangkan hak penerima pinjaman  yaitu berhak menerima uang pinjaman sebesar jumlah yang telah dicantumkan dalam perjanjian.

Berdasarkan pada masalah tersebut, maka  yang menjadi permasalahannya adalah: “Bagaimana upaya penyelesaian debitur wanprestasi pada Credit Union Khatulistiwa  Bakti  kantor  pelayanan  Kubu Kabupaten  Kubu  Raya ?”.

            Adapun  upaya yang dilakukan oleh pihak Credit Union untuk menutupi pinjaman anggota yang bermasalah dengan menarik semua simpanan/tabungan anggota yang bersangkutan yang dijadikan jaminan untuk memperoleh pinjaman itu sendiri sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam surat perjanjian.

Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata serta meneliti bagai mana bekerjanya hukum di suatu lingkungan masyarakat. Dikarenakan dalam penelitian hukum empiris ialah meneliti bagaimana perilaku orang dalam  hubungan hidup di  masyarakat.

Penelitian ini bersifat Deskriptif, dengan maksud untuk  menggambarkan  keadaan yang ada dengan mempergunakan penelitian ilmiah serta memecahkan masalah berdasarkan data dan fakta yang terkumpul sebagaimana  adanya  pada  saat  penelitian  ini  dilakuka.

 

Kata Kunci : Credit Union, Wanprestasi

Full Text:

PDF PDF

References


Ahmadi Miru dan Sakka Pati, Hukum Perikatan, Rajagrafindo Persada,Makasar,2008.

Ahmad Ichsan, Hukum Perdata IB, IP. Pembimbing Masa, Bandung, 1982.

Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perjanjian, Alumni Bandung, 2001.

Anonim, 2012, (Cite 2016, Sep.25), Available from URL: http://www.hukum online.com.

Badriyah Harun, Penyelaian Sengketa Kredit Bermasalah, Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2010.

C.S.T Kansil dan Christin Kansil, Hukum Perusahaan Indonesia (Aspek Hukum Dalam Ekonomi), bag.I , Pradnya Paramita, Jakarta, 2001.

Harsayana Subiyakto, Gading Tua Siregar dan Sarbini Harjasumarta Kurasi, Sebuah Pengantar Dep.perdagangan dan Koperasi Dirjen Koperasi, Jogjakarta, 1980.

Handri Raharjo, Hukum Perusahaan, Pustaka Yustisia, Yogyakarta,2009.

Harumiati Natadimaja, Hukum Perdata, Graha llmu, Bandung, 2007.

J. Satrio, Hukum Jaminan Hak jaminan Kebendaan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2007.

Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan, Rajagrafindo, Jakarta, 2002.

Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan, Rajagrafindo, Jakarta, 2008.

Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, Metode Penelitian Survai, Edisi

ke dua, Pustaka LP3ES, Jakarta, 1989.

Mariam Darus Badrulzaman, Perjanjian Kredit Bank. Alumni Bandung, 1983.

M.Yahya Harahap, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni Bandung, 1982.

Rocky Marbun, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Visi Media,

Jakarta, 2010.

R Subekti, Hukum Pembuktian, Pradnya Paramita, Jakarta, 1987.

R Subekti dan R Tjitrosudibiyo, Hukum Perjanjian, Pradnya Paramita,

Jakarta, 1987.

R Subekti,dan Tjitrosudibiyo, KUHPer, Pradnya Paramita,

Jakarta, 1999.

R Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2005.

R Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, 1985.

Salim H.S. Hukum Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.

Sri Soedewi Masjchoen Sofwan., Hukum Jaminan di Indonesia, Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan. Yogyakarta : Liberty Offset Yogyakarta. 2007.

R. Setiawan, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Bandung, 1987.

Undang-Undang Nomor. 25 Tahun 1992.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University