KENDALA PENYIDIK DALAM MENGUNGKAP PRODUSEN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI KABUPATEN MEMPAWAH

ROBERTO ANTONIUS GULTOM NIM. A1012131197

Abstract


Narkotik merupakan jenis obat atau bahan yang sering disalahgunakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kabupaten Mempawah merupakan salah daerah yang menjadi tempat peredaran barang haram tersebut. Berdasarkan data yang diperoleh dari Kapolres Mempawah diketahui bahwa peredaran narkotika dikabupaten mempawah mengalami peningkatan hal ini disebabkan karena masih banyaknya produsen narkotika di Kabupaten Mempawah yang belum tertangkap. Berdasarkan data yang didapat dari tiga tahun terakhir diketahui yang paling banyak tertangkap adalah pengedar dan  konsumen narkotika, sedangkan produsen dalam tiga tahun terakhir tidak ada satupun yang ditangkap dan diadili. Berdasarkan latar belakang tersebut maka penulis tertarik melakukan penelitian dengan judul : Kendala Penyidik Dalam Mengungkap Produsen Tindak Pidana Narkotika Di Kabupaten Mempawah, adapun rumusan masalah dalam penelitian ini : Apa Saja Kendala-Kendala Yang Dihadapi Oleh Penyidik Dalam Mengungkap Produsen Tindak Pidana Narkotika di Kabupaten Mempawah.

Tujuab dari penelitian ini antara lain : 1) untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika di Kabupaten Mempawah, 2)untuk mengetahui faktor-faktor penghambat yang dihadapi penyidik dalam pengungkapan produsen tindak pidana narkotika di Kabupaten Mempawah serta untuk, 3)mengetahui upaya-upaya hukum yang dilakukan penyidik untuk mengungkap produsen tindak pidana narkotika di Kabupaten Mempawah.

Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris sedangkan bentuk penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik dan alat pengumpulan data yang dipakai adalah teknik komunikasi langsung (wawancara) dan teknik komunkasi tidak langsung (angket). Data yang telah diperoleh diolah dengan teknik analisis kualitatif.

Adapun hasil penelitian yang diperoleh adalah sebagai berikut: 1). Faktor penghambat yang dihadapi penyidik dalam pengungkapan produsen narkotika di Kabupaten Mempawah adalah kurangnya peralatan yang memadai sehingga  kesulitan dalam menemukan alat bukti, peralatan yang dimaksud adalah berupa tes kit, alat-alat check poin komunikasi, detektor, perekam, jumper dan kendaraan, sedangkan jenis alat bukti yang sulit untuk diungkap adalah keterangan saksi. Adapun upaya-upaya hukum yang telah dilakukan pihak kepolisian guna mengungkap pelaku produsen tindak pidana narkotika dengan melakukan upaya-upaya sebagai berikut: melakukan penangkapan, mengembangakan jaringan, memonitor mantan napi Narkotika yang sudah keluar, dan melakukan kerja sama dengan tokoh masyarakat,antar Polres dan antar Polda.

 

Kata Kunci : Penyidik, Produsen, Tindak Pidana, Narkotika.


Full Text:

PDF PDF

References


Adami Chazawi, 2010, Pelajaran Hukum Pidana I, Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori Teori Pemidanaan, dan Batas Berlakunya Hukum Pidana, cet. V, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

, 2011, Pelajaran Hukum Pidana I, Raja Grafindo Persada.

Andi Hamzah, 2001, Bunga Rampai Hukum dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.

,2014, Hukum Acara Pidana Indonesia, Ed. II, Cet. VIII, Sinar Grafika, Jakarta.

AR. Sujono, 2011, Komentar & Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Cet. I, Sinar Grafika, Jakarta.

Arti Kata Produsen, Kamus Besar Bahasa Indonesia, kbbi.co.id/arti-kata/produsen, diakses tanggal 22 November 2017.

Dadang Hawari, 1991, Penyalahgunaan Narkotika dan Zat Adiktif, Balai Penerbit FKUI.

Djoko Prakoso, Bambang Riyadi Lany dan Muhksin, 2004, Kejahatan-Kejahatan yang Merugikan dan Membahayakan Negara, Bina Aksara, Jakarta.

Ermi Warasih, 2010, Penelitian Sosio-Legal:Dinamika dan Perkembangannya, Cet. I, Sinar Grafika, Semarang, Ponorogo.

Fery Zainuddin Dan Sri Ismawati, 2013, Ketentuan Umum Hukum Pidana Indonesia, cet. I, FH UNTAN PRESS, Pontianak.

Hari Sasangka, 2003, Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana, Mandar Maju, Bandung.

Mardani, 2008, Penyalaghunaan Narkotika dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Martiman Prodjohamidjojo, 1996, Memahami Dasar Dasar Hukum Pidana Indonesia, Cet. I, PT. Pradya Paramita.

Masruchin Ruba’i dan Made S. Astuti Djanuli, 1987, Hukum Pidana I, Malang.

Moeljtono, 1993, Azas-Azas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.

, 1987, Asas-Asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.

Sampur Dongan Simamora & Firman Muntaco, 2013, Hukum Acara Pidana dalam Bagan, Dilengkapi Pengantar Secara Komprehensif, Cet. I, F.H. Untan Pres, Pontianak.

Soerjono Soekanto, 2014, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, cet. XIII, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Ronny HanitijoSoemitro, 2003, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Tri Andrisman, 2009, Asas-Asas dan Dasar Aturan Hukum Pidana Indonesia, Unila, Bandar Lampung.

Tri Jata Ayu Pramesti, 2017, Arti “Bukti Permulaan Yang Cukup” Dalam Hukum Pidana, m.hukumonline.com, diakses pada tanggal 27 November 2017, pukul 17.15 WIB.

Peraturan Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, lembaran Negara No. 5062


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University