EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PEMBINAAN WARGA BINAAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A PONTIANAK DALAM RANGKA MENCAPAI TUJUAN PEMASYARAKATAN
Abstract
Pemasyarakatan merupakan muara akhir dari suatu sistem peradilan pidana di Indonesia. Lembaga Pemasyarakatan mendapat tugas besar dalam mewujudkan tujuan pemidanaan dari sistem baru pemasyarakatan yaitu untuk meningkatkan kesadaran (consciousness) narapidana akan eksistensinya sebagai manusia. Sistem pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan atas serta cara pembinaan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara Pembina, yang dibina dan masyarakat.
Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak masih ditemukan warga binaan residivis yang sebelumnya sudah pernah dibina pada Lapas tersebut, hal ini menunjukkan pembinaan yang telah diberikan belum efektif. Berdasarkan hal tersebut peneliti menyusun Skripsi dengan judul Efektivitas pelaksanaan pembinaan warga binaan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak dalam rangka mencapai tujuan pemasyarakatan. Adapun permasalahan yang diangkat adalah mengapa pelaksanaan pembinaan terhadap warga binaan pda Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak belum efektif dalam mencapai tujuan pemasyarakatan dan apa yang menjadi faktor yang mempengaruhi efektifitas pembinaan yang dilaksanakan pada Lapas Kelas II A Pontianak. Penelitian ini dilakukan menggunakan penelitian yuridis sosiologis dimana melihat implementasi ketentuan hukum normatif dalam aksinya pada setiap peristiwa hukum yang terjadi dalam suatu masyarakat.
Pada penelitian yang dilakukan, Lapas Kelas II A Pontianak merupakan unit pelaksana teknis pemasyaraktan dengan jumlah pegawai 74 orang. Pada bulan Desember 2017 warga binaan pada Lapas Kelas II A Pontianak mencapai 938 orang, jika dibandingkan dengan jumlah warga binaan tersebut maka petugas yang ada tidak sebanding jumlahnya.
Adapun berdasarkan hasil penelitian penulismenemukan faktor utama penyebab pembinaan pada Lapas Kelas II A Pontianak belum efektif adalah kurangnya sumber daya manusia dan sarana prasarana pendukung pembinaan. Untuk itu perlu dilakukan upaya faktual untuk memenuhi kekurangan pegawai sesuai dengan kebutuhan dari segi jumlah dan kualifikasi pendidikan serta perlu diperhatikan penambahan sarana prasarana seperti gedung dan alat latihan kerja sesuai dengan jumlah warga binaan yang dibina pada Lapas Kelas II A Pontianak.
Kata Kunci : Efektivitas, Pemasyarakatan, Pembinaan, Warga Binaan dan Lapas.
References
DARI BUKU
Adami Chazawi, 2002. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Amirudin dan Zainal Asikin, 2008. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta : PT Raja Grafindo.
Arief Barda Nawawi, 2005. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Cetakan ke- 3. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
Atmasasmita Romli, 1982. Strategi Hukum Dalam Konteks Penegakkan Hukum di Indonesia. Bandung : Alumni.
Azhary Muhammad Tahir, 1998. Negara Hukum cetakan ke – 2. Jakarta : Prenada Media.
C. I. Harsono, 1995. Sistem Baru Pembinaan Narapidana. Jakarta : Djambatan.
Depdiknas Pusat Bahasa, 1995. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua. Jakarta : Balai Pustaka.
Hamzah Andi, 1991. Asas – Asas Hukum Pidana. Jakarta : Renika Cipta.
Hamzah Andi dan Siti Rahayu, 1983. Tinjauan Ringkas Sistem Pemidanaan di Indonesia. Jakarta : Akademika.
Lamintang P. A. F., 1984. Dasar – Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung : Sinar Baru.
Marlina, 2011. Hukum Penitensier. Bandung : Refika Aditama.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, 2005. Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Cetakan ke 3. Bandung : Alumni
Petrus Irwan dan Pandapatan Simorangkir, 1995. Lembaga Pemasyarakatan Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana. Jakarta : Pustaka Sinar Harapan.
Poernomo Bambang, 1986. Pelaksanaan Pidana Penjara Dengan Sistem Pemasyarakatan. Yogyakarta : Liberty.
Prasetyo Teguh, 2010. Hukum Pidana. Jakarta : Rajawali Pers.
Ronny Hanitijo Soemitro, 2003. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta : Ghalia Indonesia.
Samosir C. Djisman, 2012. Sekelumit Tenang Penologi & Pemasyarakatan. Bandung : Nuansa Aulia.
Soemitro Ronny Hanitijo, 1994. Metode Praktis Hukum dan Juri Materi. Jakarta : Ghalia Indonesia.
Soedjono, 1972. Kisah Penjara – Penjara di Berbagai Negara. Bandung : Alumni.
Soerjobroto Barhoredin, 1969. The Treatment Of Offenders. Semarang : Undip.
Soerjono Soekanto, 1986. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : Universitas Indonesia.
Sudarsono, 2002. Kamus Hukum. Jakarta : PT Rineka Cipta.
Utrecht E, 2000. Hukum Pidana II Rangkaian Sari Kuliah. Surabaya : Pustaka Tinta Mas.
DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.
Undang Undang Republik Indonesia No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Undang Undang Republik Indonesia No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbungan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HN-16.KP.05.02 tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 6 tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University