TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA TAKSI PT. DHAFIN TRANSPORT PADA PENUMPANG ATAS KEHILANGAN BARANG BAWAAN RUTE PONTIANAK - SAMBAS

YULIANI NIM. A1011131293

Abstract


Dalam perjanjian pengangkutan Taksi, bentuk perjanjian pengangkutan di buat secara lisan (tidak tertulis) dimana masing-masing pihak baik pengusaha maupun penumpang harus memiliki kesadaran untuk memenuhi segala hak dan kewajibannya atas dasar itikad baik.Namun masih ada kelalaian yang dilakukan pengusaha yaitu berupa kehilangan barang dalam perjalanan pengangkutan, “Faktor Apa Yang Menyebabkan Pengusaha Taksi PT. Dhafin Transport Belum Bertanggung Jawab atas Kehilangan Barang Bawaan Penumpang Rute Pontianak-Sambas?”.Tujuan di lakukan penelitian ini adalah untuk mengungkapkan faktor penyebab pengusaha melakukan wanprestasi, untuk mengungkapkan akibat hukum bagi pengusaha yang lalai dan mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan penumpang kepada pengusaha yang tidak melaksanakan kewajibannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif analisis.

Di dalam pelaksanaan perjanjian pengangkutan di Jalan Abdur Rahman Saleh Kelurahan Bangka Belitung Kecamatan Pontianak Tenggara Kota Pontianak,Kalimantan Barat ini masih ada pihak pengusaha yang tidak melaksanakan prestasinya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama.Terjadinya wanprestasi ini disebabkan pengusaha belum mau bertanggungjawab atas kehilangan barang bawaan  penumpang Taksi PT. Dhafin Transport,faktor penyebabnya yaitu karena ketidak cocokan penjelasan sopir dan penumpang hingga membuat pengusaha belum mau bertanggung jawab.

Akibat bagi pihak pengusaha yang tidak melaksanakan prestasinya ialah mendapat teguran secara lisan apabila pengusaha belum juga mau bertanggung jawab, ia dapat dikenakan sanksi sesuai dengan perjanjian pengangkutan yang telah disepakati oleh masing-masing pihak. Upaya yang dilakukan oleh yang wanprestasi adalah dengan cara melakukan ganti rugi terhadap penumpang atas kehilangan barang bawaan sesuai dengan perjanjian pengangkutan dan di selesaikan dengan cara kekeluargaan.

 

Kata Kunci : Perjanjian, pengangkutan, barang bawaan, ganti rugi, Wanprestasi


Full Text:

PDF PDF

References


Abdul Kadir Muhammad, 1991 Hukum Pengangkutan Darat, Laut, dan Udara, Penerbit

PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

------------, 2000, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung

H.M.N. Purwosutjipto, SH,2003, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Buku 3

Hukum Pengangkutan, Djambatan, Jakarta

------------, 2007, Pengetahuan Dasar Hukum Dagang, Djambatan, Jakarta

------------, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jilid 3, Hukum Pengangkutan,

Djambatan, Jakarta

I Ketut Artadi dan I Dw. Nym. Rai Asmara P, 2010, Implementasi Ketentuan-Ketentuan

Hukum Perjanjian Ke dalam Perjanjian Kontrak, Udayana University Press, Denpasar

J.B. Daliyo, 1994, Pengantar Ilmu Hukum, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

J.C.T. Simorangkir, 2010, Kamus Hukum, Sinar Grafika, Jakarta

K. Bertens, 2004, Etika, Gramedia, Jakarta

Lukman Santoso Az, 2012, Hukum perjanjian Kontrak, Cakrawala,Yogyakarta

M. Yahya Harahap, 2006, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung

Mariam Darus Badrulzaman, 2004, Aneka Hukum Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung

------------, 2006, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku III,

Alumni, Bandung

Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, 1999, Metode Penelitian Survei, LP3ES, Jakarta

Melkianus, Benu, 25 april 2012, http://Melbenu.blogspot.com/2012/04/Buku-ajar

hukum-pengangkutan. html.Diakses pada 23 februari 2016 (12:44).

Nur Rasaid, 2013, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta

Purwahid Patrik, 1994,Dasar-Dasar Hukum Perikatan, Mandar Maju, Bandung

R. Setiawan,1999, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian, Putra Abadin, cet 6, Jakarta,

R. Subekti, dan R tjitrosudibyo, 2002, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya

Paramita, Jakarta

R. Soeroso, 2006, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta

R. Subekti, 1995, Aneka Perjanjian, Alumni, Bandung

------------, 2003, Aspek-aspek Hukum Perjanjian Nasional, PT. Citra Aditya Bakti,

Bandung

------------, 2005, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta

------------, 2005, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta

Reyhan Virgirama, 2012, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Garda Media, Jakarta

Ronny Hanitijo Soemitro, 1990, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cet. III,

Ghalia Indonesia, Jakarta

Soedikno Mertokusumo, 2008, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta

Soegijanta Tjakranegara, Hukum Pengangkutan Barang dan Penumpang, Rineka Cipta,

Jakarta, 2005

Soerjatin, 2006, Beberapa Pokok Hukum Perdata dan Hukum Dagang, Pradnya Paramita,

Jakarta

Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, 1994, Asas-Asas Hukum Perdata, Pradnya Paramita,

Jakarta

Wirjono Prodjodikoro, 2004, Asas-Asas Hukum Perjanjian CV. Mandar Maju, Bandung

Zainal Asikin, 2013, Hukum Dagang, Jakarta, RajaGrafindo Persada


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University